
*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji posisi Pasal 228A dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPR dalam sistem hukum nasional Indonesia, khususnya dalam kerangka hukum tata negara dan hubungannya dengan prinsip-prinsip sistem pemerintahan presidensial. Pasal ini memberikan kewenangan evaluatif kepada DPR terhadap pejabat negara yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna, yang menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan konstitusionalitas norma tersebut. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menelaah dasar hukum dan landasan konstitusional Pasal 228A, mengkaji kesesuaiannya dengan karakteristik sistem presidensial seperti pemisahan kekuasaan, masa jabatan tetap, dan akuntabilitas presiden kepada rakyat, serta mengidentifikasi potensi dampaknya terhadap hubungan antar lembaga negara. Hasil analisis menunjukkan bahwa Pasal 228A memiliki kedudukan hukum yang lemah karena tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang sah dan melampaui batas kewenangan internal DPR. Selain itu, norma ini berisiko mengganggu keseimbangan antar cabang kekuasaan negara, mengancam independensi pejabat publik, serta menciptakan potensi konflik horizontal dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, keberadaan Pasal 228A perlu ditinjau kembali agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara hukum dan sistem pemerintahan presidensial yang diatur dalam UUD Tahun 1945. KeywordsPasal 228A, Tata Tertib DPR, Hukum Tata Negara, Sistem Presidensial, Hierarki Norma
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.6456 |
Article metrics10.57235/qistina.v4i1.6456 Abstract views : 84 | PDF views : 41 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Asshiddiqie, Jimly. "Perihal undang-undang di Indonesia." (2006).
Damanik, Denada, dan Sri Hadningrum. "Sistem Hukum Nasional Indonesia." Jurnal Pendidikan Ilmiah Transformatif , vol. 8 no. 12, (2024)
Djaja, Djuniawan Karna, Dahlan, Asari Andi, "Sistem Politik Indonesia", Mafy Media Literasi Indonesia, Kota Solok, (2023),
Hasan, Zainudin, et al. "Konstitusi Sebagai Dasar Hukum Dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional." Jurnal Ilmiah Mahasiswa, vol. 2 no. 1 (2024).
Hasmiyati, Hasmiyati, et al. "Analisis Revisi Pasal 228 A Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR." Jurnal Ilmu Hukum Pengayoman vol. 3 no.1, (2025),
Hasmiyati, Hasmiyati, et al. "Analisis Revisi Pasal 228 A Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR." Journal Ilmu Hukum Pengayoman vol. 3 no. 1, (2025)
Herlinanur, Nanda, et al. "Peran Amandemen UUD 1945 Dalam Memperkuat Sistem Check And Balance." Jurnal Ilmiah Multidisiplin vol. 3 no. 1, (2024).
Imeldah, Imeldah, and Asyifa Nurulaini. "Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Berdasarkan Sistem Presidensial." Hutanasyah: Jurnal Hukum Tata Negara, vol. 2 no. 2, (2024)
Kartika, Yuni. "Lembaga Legislatif Republik Indonesia Dalam Perspektif Siyasah Dusturiyyah (Analisis terhadap Fungsi Legislasi, Pengawasan, dan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia)." Jurnal QIYAS: Jurnal Hukum Islam dan Peradilan, vol. 6 no. 1, (2024),
Kusuma, Satria Budi, et al. "Hubungan Fungsional antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden dalam Bidang Pengawasan di Indonesia menurut UUD 1945." Jurnal Diskresi, vol. 3 no. 1, (2024),
MacCormick, Neil, “Institutions of Law, An Essay In Legal Theory”, Oxford University Press, (2007),
Manurung, Anna Maudina, et al. "Sistem Hukum Nasional Indonesia Ditinjau Dari Pancasila Dan UUD 1945." Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, vol. 2 no. 1, (2024),
Nazwa, Raudatun, et al. "Peran Lembaga Legislatif dalam Mengawal Demokrasi di Indonesia: Tinjauan Hukum Tata Negara." Jurnal Integrasi Ilmu Sosial dan Politik, vol. 2 no. 1, (2025),
Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPR RI.
Prianto, Wahyu. "Analisis hierarki perundang-undangan berdasarkan teori norma hukum oleh Hans Kelsen dan Hans Nawiasky." Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, vol. 2 no. 1, (2024),
Rahman, Mohammad Haris Taufiqur. "Batas Kekuasaan Presiden Dalam Konstitusi Indonesia: Limits Of The President's Powers In The Indonesian Constitution." Constitution Journal, vol. 3 no. 1, (2024)
Roring, Edward Benedictus, et al. "Perbandingan sistem ketatanegaraan di Amerika Serikat dan Indonesia: Implikasi terhadap stabilitas politik nasional." Jurnal Communitarian: Jurnal Prodi Ilmu Politik, vol. 6 no. 1, (2024)
Saputra, Agung Wirya, and Slamet Suhartono. "Pengujian Open Legal Policy Melalui Judicial Review." Jurnal Equitable, vol. 10 nol .1, (2025),
Said, Abd Razak, and Suparji Ahmad. "Hak Angket Dalam Penguatan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.", Jurnal Binamulia Hukum, vol. 13 no. 2, (2024),
Setiawan, Agung, and Zulfiqar Bhisma Putra Rozi. “Konstitusionalitas People Power Pada Konstitusi Indonesia.” Jurnal Ganec Swara, vol. 18 no. 2, (2024)
Suhanda, Dadang, Uu Nurul Huda, and Utang Rosidin. "Politik Legislasi: Studi Terhadap Kepentingan Politik Dalam Penetapan Regulasi Di Indonesia." Qanuniya: Jurnal Ilmu Hukum, vol. 1 no. 2, (2024),
Sulastri, Ratih. "Keabsahan Presumptio Iustae Causa Sebagai Pilar Keadilan Dalam Peraturan Perundang-Undangan." Journal Of Human And Education (JAHE), vol. 4 no. 6, (2024),
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Muhammad Haikal Rifurio

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.