Kedudukan TNI Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Tinjauan Terhadap RUU TNI Berdasarkan UUD 1945

Moody Rizqy Syailendra Putra, Rr Pramastri Anindha Anindita, Admita Arifani Rosanti, Diputra Syaban

Abstract


Pada tragedi 1998 terjadi kerusuhan berskala nasional, salah satu penyebab hal tersebut adalah berlakunya Dwifungsi ABRI yang menyebabkan trauma pada masyarakat saat itu terutama golongan Mahasiswa, keterlibatan militer dalam lembaga sipil, menurunnya nilai rupiah, serta lamanya menjabat presiden saat itu. Menambah kekeruhan yang terjadi. Golongan Mahasiswa yang melakukan aksi demo mendapatkan tindakan yang tidak menyenangkan dari Aparat Penegak Hukum terutama ABRI mulai dari penganiayaan, penculikan, bahkan penembakan terjadi pada saat itu. Pasca-Reformasi terbentuklah UU No. 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia yang menegaskan bahwa TNI hanya sebatas menjaga pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun pada tahun 2024 terjadi revisi pada UU No. 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia tanpa adanya urgensi yang harus diubah pada undang-undang tersebut hal ini menjadi kekhawatiran masyarakat akan terjadinya Dwifungsi militer kembali.


Keywords


TNI, Tragedi 1998, UU No. 34 Tahun 2004, Dwifungsi ABRI

Full Text:

PDF

References


Almatin, R. W. M. Kewenangan DPR dalam pengangkatan Panglima TNI (tinjauan yuridis Undang–Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia) (Bachelor's thesis, Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah).

Anwar, A. (2020). Dwi Fungsi ABRI: Melacak Sejarah Keterlibatan ABRI dalam Kehidupan Sosial Politik dan Perekonomian Indonesia. Jurnal Adabiya, 20(1), 23-46.

Azwar, A., & Suryana, M. J. (2021). Dwifungsi TNI dari Masa ke Masa. Jurnal Academia Praja: Jurnal Magister Ilmu Pemerintahan, 4(1), 154-179.

Chalim, M. A., & Farhan, F. (2015). Peranan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional ditinjau dari perspektif politik hukum di Indonesia. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 102–113.

Daha, M. K. (2021). Demokrasi.

Fathorrahman, F. (2021). Politik Hukum Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. HUKMY: Jurnal Hukum, 1(1), 73-90.

Habibie, M. Z., Sihaloho, Y. S. P., Andeka, R. M., Kiansantang, M. A., Irawan, C., & Amaliah, K. (2025). YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI) MENOLAK UPAYA MENGHIDUPKAN KEMBALI DWI FUNGSI MELALUI REVISI UU TNI (TENTARA NEGARA INDONESIA). Quantum Juris:

Jurnal Hukum Modern, 7(2).

Huda, N. M. (2006). Kedudukan peraturan daerah dalam hierarki peraturan perundang- undangan. Jurnal Hukum Ius Quia IusTum, 13(1), 27-37.

Huda, N. M. (2014). Hak Politik Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasca Reformasi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 21(2), 203-226. Hidayat, M. M. (2024). KEKERASAN POLITIK 1997-1998: TRAUMA, MEMORI

KOLEKTIF DAN GERAKAN AKSI KAMISAN DI JAKARTA (Doctoral dissertation, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA).

Himawan, E. M., Pohlman, A., & Louis, W. (2022). Revisiting the may 1998 riots in Indonesia: Civilians and their untold memories. Journal of Current Southeast Asian Affairs, 41(2), 240-257.

Harisanto, E. S. (1993). The dual function of the Indonesian Armed Forces (Dwi Fungsi ABRI) (Doctoral dissertation, Monterey, California. Naval Postgraduate School).

Hermansyah, U., & Faznur, R. S. (2025). Akhir Era Orde Baru Dan Awal Reformasi Di Indonesia. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, 2(02).

Hasan, H. (2017). Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia Sebagai Suatu Sistem. Madani Legal Review, 1(2), 120-130.

Kurnia, Y. R. (2024). Perlindungan hak asasi manusia dan tantangan demokrasi dalam sistem hukum berdasarkan Pancasila di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 3612-3623.

Novavah, M. H. (2020). Analisis UU No. 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara. Rechtenstudent, 1(1), 1-7.

Nuna, M., & Moonti, R. M. (2019). Kebebasan Hak Sosial-Politik Dan Partisipasi Warga Negara Dalam Sistem Demokrasi Di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 4(2), 110- 127.

Prasisko, Y. G. (2016). Gerakan Sosial Baru Indonesia: reformasi 1998 dan proses demokratisasi indonesia. Jurnal Pemikiran Sosiologi, 3(2), 9-16.

Permana, B. (2018). Etnis Tionghoa Pada Masa Orde Baru: Studi Atas Tragedi Kemanusiaan Etnis Tionghoa Di Jakarta (1998) (Bachelor's thesis, Fakultas Adab & Humaniora).

Rahman, F. (2020). Perbandingan Tujuan Hukum Indonesia, Jepang dan Islam. Khazanah Hukum, 2(1), 32-40.

Rikan, K. (2015). Konsep Dwifungsi ABRI Dan Perannya Dimasa Pemerintahan Orde Baru Tahun 1965-1998. Universitas PGRI Yogyakarta.

Rahayu, A. R. (2023). Kerusuhan Mei 1998: Tragedi Etnis Tionghoa di Jakarta.

Sætra, H. S. (2022). Toward a Hobbesian liberal democracy through a Maslowian hierarchy of needs.The Humanistic Psychologist, 50(1), 70–92.

Slamet, A. (2016). Media dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia. Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi, 6(1).

Zahran, A. M., Putratama, F., Pamungkas, R. A., & Nurgiansah, T. H. (2024). Demokrasi dan Keterbukaan Informasi: Pentingnya Transparansi Dalam Sistem Demokrasi. REAL: Journal of Religion Education Accounting and Law, 1(1), 21-25.




DOI: https://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.6476

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Moody Rizqy Syailendra Putra, Rr Pramastri Anindha Anindita, Admita Arifani Rosanti, Diputra Syaban

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.