
*corresponding author
AbstractUntuk mencapai kesetaraan dan keadilan di dunia kerja, ketidaksetaraan gender di tempat kerja masih menjadi masalah besar di Indonesia. Penelitian inni bertujuan guna dapat mengkaji berbagai jenis ketimpangan gender didalam ketenagakerjaan, menemukan penyebabnya, dan membuat rencana untuk menguranginya. Studi ini dilakukan dengan menggunakan literatur dan peraturan yang ada di Indonesia. Penelitian kepustakaan, atau studi kepustakaan, dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif. Data ini berasal dari berbagai laporan institusi, artikel ilmiah, dan undang-undang terkait, seperti UU No13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi CEDAW, dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, diketahui bahwa diskriminasi gender dalam dunia kerja muncul dalam berbagai bentuk, seperti diskriminasi terhadap upah, keterbatasan untuk perempuan dalam posisi kepemimpinan, stereotip peran gender, dan kurangnya perlindungan hukum untuk perempuan yang bekerja di tempat kerja. Faktor-faktor ini termasuk hal-hal seperti hambatan struktural dalam kebijakan dan regulasi ketenagakerjaan, serta hal-hal kultural seperti budaya patriarki dan beban ganda yang dialami perempuan. Untuk mengurangi kesenjangan gender, ada beberapa strategi yang disarankan. Ini termasuk mengubah undang-undang, memprioritaskan gender dalam kebijakan publik, memberikan pendidikan yang responsif terhadap gender, dan meningkatkan perwakilan perempuan di posisi strategis. Penelitian ini menunjukkan bahwa menciptakan tempat kerja yang setara gender membutuhkan kerja sama dari berbagai sektor dan komitmen kuat dari semua bagian masyarakat. Keywordskesenjangan gender, ketenagakerjaan, regulasi, pengarusutamaan gender, keadilan sosial
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.6490 |
Article metrics10.57235/qistina.v4i1.6490 Abstract views : 33 | PDF views : 32 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Adawiyah, Q., & Margono, H. (2024). Analisis Kepemimpinan, Lingkungan Kerja, dan Budaya Organisasi terhadap Kinerja Pegawai pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor dengan Motivasi sebagai Variabel Moderating. Jurnal Syntax Admiration, 5(7), 2723-2737.
Agapa, M. (2025). Peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen. JLC: Justice Legislation and Crime Journal, 1(1), 15-21.
Badan Pusat Statistik. (2022). Keadaan Angkatan Kerja di Indonesia Agustus 2022. BPS RI.
Gracia, S. (2025). Kejahatan Tindak Pidana Pasar Modal Sebagai Bagian dari Tindak Pidana Ekonomi. JLC: Justice Legislation and Crime Journal, 1(1), 27-32.
Huriani, Y., Dulwahab, E., & Annibras, N. (2021). Strategi penguatan ekonomi perempuan berbasis keluarga.
International Labour Organization. (2021). Gender wage gap in Indonesia: Evidence and policy recommendations. ILO Publishing.
KemenPPPA. (2022). Laporan Implementasi Konvensi CEDAW di Indonesia Tahun 2022.
Mariani, S. (2025). Upaya Meminimalisasi Korban Perdagangan Untuk Tujuan Seksual Terhadap Perempuan dengan Menggunakan Sistem Hukum Berbasis Legal Community Empowerment. JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 1(1), 15-22.
Napitupulu, R. (2025). Persfektif Hukum Terhadap Tindak Pidana Penistaan Agama. JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 1(1), 23-29.
Nugraha, D. (2025). Upaya Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional Menggunakan Klausul Pilihan Yurisdiksi dan Pilihan Hukum. JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 1(1), 1-7.
Nursobah, A. (2025). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Psikologis dan Finansial. JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 1(1), 30-36.
Raharja, B. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Kasus Tindak Pidana Pelaku Illegal Fishing. JLC: Justice Legislation and Crime Journal, 1(1), 7-14.
Salsabila, M. R. (2025). Upaya Pemberantasan Perompakan dan Perampokan Laut Berdasarkan Hukum Internasional. JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 1(1), 8-14.
Simorangkir, M. (2025). Regulasi Pemanfaatan Lahan Gambut Dalam Tinjauan Economic Analysis of Law dan Pendekatan Konservasi. JLC: Justice Legislation and Crime Journal, 1(1), 1-6.
Sulistiani, I. (2024). Representasi diri perempuan, pembungkaman kapasitas diri perempuan, dan literasi media sebagai sedikit fenomena masalah gender dan solusinya. AN-NISA, 17(1), 1-20.
Susanti, R. (2020). Ketimpangan gender di pasar kerja Indonesia: Strategi kebijakan dan tantangan implementasi. Jurnal Ekonomi & Pembangunan, 18(3), 221–235.
Utami, D., & Nurhadi, M. (2021). Partisipasi perempuan dalam angkatan kerja: Hambatan struktural dan solusi kebijakan. Jurnal Sosial Humaniora, 14(2), 113–125.
Wardana, R. I., & Magriasti, L. (2024). Analisis ekonomi politik dan gender: Studi kasus peran perempuan dalam pembangunan ekonomi di Indonesia. Multiverse: Open Multidisciplinary Journal, 3(1), 40-46.
World Bank. (2021). Women, Business and the Law 2021: Indonesia country profile.
Yulianingsih, W. (2017). Pelaksanaan Programpendidikan Kecakapan Hidup (PKH) Menjahit Bagi Perempuan Dalam Meningkatkan Kemandirian Peserta Didik di LKP Modes Muria Sidoarjo-Jawa Timur. JPUS: Jurnal Pendidikan Untuk Semua, 1(1), 29-36.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Nabila Naswa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.