Analisis Kesenjangan Gender Dalam Ketenagakerjaan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.6490Keywords:
kesenjangan gender, ketenagakerjaan, regulasi, pengarusutamaan gender, keadilan sosialAbstract
Untuk mencapai kesetaraan dan keadilan di dunia kerja, ketidaksetaraan gender di tempat kerja masih menjadi masalah besar di Indonesia. Penelitian inni bertujuan guna dapat mengkaji berbagai jenis ketimpangan gender didalam ketenagakerjaan, menemukan penyebabnya, dan membuat rencana untuk menguranginya. Studi ini dilakukan dengan menggunakan literatur dan peraturan yang ada di Indonesia. Penelitian kepustakaan, atau studi kepustakaan, dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif. Data ini berasal dari berbagai laporan institusi, artikel ilmiah, dan undang-undang terkait, seperti UU No13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi CEDAW, dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, diketahui bahwa diskriminasi gender dalam dunia kerja muncul dalam berbagai bentuk, seperti diskriminasi terhadap upah, keterbatasan untuk perempuan dalam posisi kepemimpinan, stereotip peran gender, dan kurangnya perlindungan hukum untuk perempuan yang bekerja di tempat kerja. Faktor-faktor ini termasuk hal-hal seperti hambatan struktural dalam kebijakan dan regulasi ketenagakerjaan, serta hal-hal kultural seperti budaya patriarki dan beban ganda yang dialami perempuan. Untuk mengurangi kesenjangan gender, ada beberapa strategi yang disarankan. Ini termasuk mengubah undang-undang, memprioritaskan gender dalam kebijakan publik, memberikan pendidikan yang responsif terhadap gender, dan meningkatkan perwakilan perempuan di posisi strategis. Penelitian ini menunjukkan bahwa menciptakan tempat kerja yang setara gender membutuhkan kerja sama dari berbagai sektor dan komitmen kuat dari semua bagian masyarakat.
References
Adawiyah, Q., & Margono, H. (2024). Analisis Kepemimpinan, Lingkungan Kerja, dan Budaya Organisasi terhadap Kinerja Pegawai pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor dengan Motivasi sebagai Variabel Moderating. Jurnal Syntax Admiration, 5(7), 2723-2737.
Agapa, M. (2025). Peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen. JLC: Justice Legislation and Crime Journal, 1(1), 15-21.
Badan Pusat Statistik. (2022). Keadaan Angkatan Kerja di Indonesia Agustus 2022. BPS RI.
Gracia, S. (2025). Kejahatan Tindak Pidana Pasar Modal Sebagai Bagian dari Tindak Pidana Ekonomi. JLC: Justice Legislation and Crime Journal, 1(1), 27-32.
Huriani, Y., Dulwahab, E., & Annibras, N. (2021). Strategi penguatan ekonomi perempuan berbasis keluarga.
International Labour Organization. (2021). Gender wage gap in Indonesia: Evidence and policy recommendations. ILO Publishing.
KemenPPPA. (2022). Laporan Implementasi Konvensi CEDAW di Indonesia Tahun 2022.
Mariani, S. (2025). Upaya Meminimalisasi Korban Perdagangan Untuk Tujuan Seksual Terhadap Perempuan dengan Menggunakan Sistem Hukum Berbasis Legal Community Empowerment. JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 1(1), 15-22.
Napitupulu, R. (2025). Persfektif Hukum Terhadap Tindak Pidana Penistaan Agama. JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 1(1), 23-29.
Nugraha, D. (2025). Upaya Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional Menggunakan Klausul Pilihan Yurisdiksi dan Pilihan Hukum. JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 1(1), 1-7.
Nursobah, A. (2025). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Psikologis dan Finansial. JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 1(1), 30-36.
Raharja, B. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Kasus Tindak Pidana Pelaku Illegal Fishing. JLC: Justice Legislation and Crime Journal, 1(1), 7-14.
Salsabila, M. R. (2025). Upaya Pemberantasan Perompakan dan Perampokan Laut Berdasarkan Hukum Internasional. JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 1(1), 8-14.
Simorangkir, M. (2025). Regulasi Pemanfaatan Lahan Gambut Dalam Tinjauan Economic Analysis of Law dan Pendekatan Konservasi. JLC: Justice Legislation and Crime Journal, 1(1), 1-6.
Sulistiani, I. (2024). Representasi diri perempuan, pembungkaman kapasitas diri perempuan, dan literasi media sebagai sedikit fenomena masalah gender dan solusinya. AN-NISA, 17(1), 1-20.
Susanti, R. (2020). Ketimpangan gender di pasar kerja Indonesia: Strategi kebijakan dan tantangan implementasi. Jurnal Ekonomi & Pembangunan, 18(3), 221–235.
Utami, D., & Nurhadi, M. (2021). Partisipasi perempuan dalam angkatan kerja: Hambatan struktural dan solusi kebijakan. Jurnal Sosial Humaniora, 14(2), 113–125.
Wardana, R. I., & Magriasti, L. (2024). Analisis ekonomi politik dan gender: Studi kasus peran perempuan dalam pembangunan ekonomi di Indonesia. Multiverse: Open Multidisciplinary Journal, 3(1), 40-46.
World Bank. (2021). Women, Business and the Law 2021: Indonesia country profile.
Yulianingsih, W. (2017). Pelaksanaan Programpendidikan Kecakapan Hidup (PKH) Menjahit Bagi Perempuan Dalam Meningkatkan Kemandirian Peserta Didik di LKP Modes Muria Sidoarjo-Jawa Timur. JPUS: Jurnal Pendidikan Untuk Semua, 1(1), 29-36.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















