
(2) Urbanisasi Urbanisasi

*corresponding author
AbstractPerkembangan teknologi dan inovasi keuangan, termasuk aset digital seperti cryptocurrency, menuntut regulasi yang adaptif untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak. Di Indonesia, cryptocurrency diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan oleh BAPPEBTI, namun pengaturan aspek hukum perdata—seperti status kepemilikan, keabsahan perjanjian, dan perlindungan pengguna—masih belum jelas. Ketiadaan regulasi eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menimbulkan kekosongan norma dan potensi sengketa. Penelitian ini bertujuan menganalisis perkembangan kebijakan cryptocurrency di Indonesia dari perspektif hukum perdata, termasuk tantangan dan prospek pengaturannya di masa depan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan Systematic Literature Review (SLR). Data dikumpulkan dari analisis berbagai literatur, termasuk artikel jurnal dan peraturan perundang-undangan terkait cryptocurrency dan hukum perdata di Indonesia. Analisis dilakukan secara deduktif untuk mengidentifikasi tema, regulasi, dan isu hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun cryptocurrency diakui sebagai komoditas, penggunaannya sebagai alat pembayaran tidak sah berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016. Dari perspektif hukum perdata, aset kripto dapat diklasifikasikan sebagai benda bergerak tidak berwujud (Pasal 499, 503, dan 509 KUHPer) dan berpotensi menjadi objek jaminan atau harta bersama dalam perkawinan. Namun, regulasi saat ini masih terbatas pada aspek administratif dan belum mengakomodasi perlindungan hukum secara komprehensif, seperti penyelesaian sengketa dan kepastian nilai aset. Diperlukan pendekatan regulasi yang lebih holistik dan integratif untuk mengakomodasi cryptocurrency dalam kerangka hukum perdata, termasuk penguatan perlindungan konsumen, kepastian transaksi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Pemerintah perlu menyusun regulasi khusus yang menyesuaikan dinamika teknologi dengan prinsip kepastian hukum. KeywordsKebijakan Cryptocurrency
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.6523 |
Article metrics10.57235/qistina.v4i1.6523 Abstract views : 29 | PDF views : 28 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Adyawan, Naufal Widi. (2025) Klasifikasi Kebendaan Aset Kripto serta Perolehan Hak Kebendaannya Berdasarkan KUHP Perdata
Aswadi, Khoitil dan Wahyu Adi Mudiparwanto. (2024) Perlindungan Hukum Aset Kripto Sebagai Objek Jaminan Berdasarkan Perspektif Hukum Jaminan. Diversi Jurnal Hukum Volume 10 Nomor 2 Desember 2024: 424 – 456.
El Pambajeng, Ahfanza Nugraha, Muhammad Hamka Muhammad dan Rizky Fadillah. (2025) Kajian Normatif Kerangka Regulasi Perdagangan Aset Digital : Perspektif Global dan Nasional Pada Bursa Kripto di Indonesia Jurnal Cakrawala Akademika (JCA) Vol. 1 No. 6 April 2025 : 1888-1899.
Fadhali, Muhammad Raihan dan Pan Lindawaty Suherman Sewu. (2024) Tinjauan Hukum Aset Kripto Dihubungkan Dengan Sistem Hukum Jaminan Dan Pengamanannya Di Indonesia VERITAS: Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Vol. 10 No. 1 Tahun 2024 : 39 – 55.
Haji, R. (2022). Urgensi Penerapan Kerangka Regulasi Aset Kripto yang Komprehensif, Adaptif, dan Akomodatif. Trade Policy Journal, 1(4).
Huda, Misbahul dan Poernomo A Soelistyo. (2025) Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia Terhadap Investasi Cryptocurrency. SEBINOMICS: Journal of Islamic Banking, Finance, and Social Finance, Vol.1 No.1, 2025 : 47-64.
Katana, Evan dan Rahmi Zubaedah Keabsahan. (2024) Aset Kripto sebagai Harta Bersama Dalam Perkawinan Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, Vol.4, No.3, Desember 2024, 141-148.
Komoditi, 2019. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto Di Bursa Berjangka. Jakarta.
Nazar, Daffa Muhammad, Yenny Febrianty dan Mahipal. (2024) Implementasi Penggunaan Cryptocurrency Dalam Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Islam Guna Mencapai Kepastian Hukum Para Pihak Di Indonesia. Jurnal Multilingual Vol. 4, No. 3: 154 – 173.
Nugrahaningsih, Widi dan Novemy Triyandari Nugroho. (2024). Analisis Yuridis Pemanfaatan Aset Kripto untuk Kepentingan Investasi dan Transaksi di Indonesia Sosial Simbiosis : Jurnal Integrasi Ilmu Sosial dan Politik Volume.1 No.2 Mei 2024 : 104-115.
Putra, Zullfikri Ensa, Setiawan Wicaksono dan Rumi Suwardiyati. (2024) Analisis Yuridis Aset Kripto Sebagai Objek Gadai Di Indonesia. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Putri, Lisa Angelie dan Dwi Desi Yayi Tarina. (2024) Kepastian Hukum Jaminan Fidusia atas Cryptocurrency Sebagai Aset Digital Tidak Berwujud dalam Perjanjian Kredit di Indonesia. Media Hukum Indonesia November 2024. Vol 2, No.4: 437 – 444.
Ramadhani, Wira Dhoga. (2024). Kedudukan Aset Kripto Sebagai Harta Warisan Dalam Perspektif Hukum Perdata Lex Positivis Volume 2(8): 960-973.
Suryati. (2017). Hukum Waris Islam. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Thistanti, Ida Ayu Samhita Chanda dkk, (2022) Kajian Yuridis Mengenai Legalitas Cryptocurrency di Indonesia, Jurnal Pereferensi Hukum, ISSN: 2746-5039, Vol. 3, No. 1, 2022. 7 – 11.
Wardoyo, Yohana Puspitasari, Dwi Ratna dan Indri Hapsari, (2023) Cryptocurrency Assets as Physical Collateral in Indonesia Article, Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 31 (March 2023): 63
Wisnu, Anak Agung Ngurah dan Ni Ketut Supasti Dharmawan. (2025) Legalitas Investasi Aset Kripto Di Indonesia Sebagai Komoditas Digital Dan Alat Pembayaran Jurnal Kertha Wicara Vol.11 No.1 Tahun 2021, hlm. 66-80.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Adelia Nelma Mutiara, Urbanisasi Urbanisasi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.