Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan Secara Berkelompok dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Abstract
Tujuan penelitian adalah: 1) untuk mengetahui dan menganalisa pengaturan pertanggungjawaban pidana Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan secara Berkelompok Dilihat dalam perspektif Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. 2) untuk mengetahui bagaimana kebijakan Hukum Pidana kedepan dalam implementasi yang efektif dari Undang-undang Nomor 11 tahun kedepan dalam implementasi yang efektif dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Aproach), pendekatan konsep (Conceptual Aproach), dan pendekatan kasus (Case Aproach). Bahan hukum yang dikumpulkan adalah; bahan primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakukan dengan cara menginvertarisasi, mensistematisasi, dan menginterpretasi. Hasil penelitian ini adalah tentang Pengatruran Pertanggungjawaban pidana terhadap Anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan secara berkelompok menurut perspektif Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Sistem pertanggungjawaban pidana Anak sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak namun adanya Undang-undang tersebut belum menjadi jaminan apakah anak tersebut dimasa yang akan datang tidak melakukan tindak pidana lagi. Diharapkan pemerintah mengeluarkan semacam kebijakan hukum pidana dalam menyikapi kenakalan-kenakalan anak yang semakin hari semakin beragam agar keberlangsungan anak bisa terjamin dan mendapatkan pendidikan yang layak serta terhindar dari tindakan pidana.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
I Nyoman Ngurah Suwamatha, “Kebijakan Hukum Pemidanaan Anak Dalam Konsep KUHP 2010”, Jurnal Advokasi., No.1 Vol.1, September 2011, Universitas Islam Indonesia.
Sahuri Lasmadi, Herman Suryono, Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku GratifikasiPada Tindak Pidana Korupsi, PT.Literasi Nusantara Abadi Group, malang, 2023, hlm.22.
https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-7207032/puluhan-remaja-di-jambi-terlibat-geng-motor-ditangkap-5-diproses-hukum. Diakses pada 12 november 2024.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011, hlm.35
Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
WillaWahyuni,artikelhttps://www.hukumonline.com/berita/a/pelaksanaan-diversi-dalam-sistem-peradilan-pidana-anak-lt644ee6cbea919/ diakses pada 1 Mei 2025.
Budiyanto, 5 Fakta Kasus Siswa Kelas 2 Sd tewas dikeroyok Kawan sekolahnya ada retak ditulang Dada korban, Berita Online Kompas.com diakses Pada 16 Mei 2025 pukul 21.30.
Sudarto. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Alumni. 1983. hlm. 35-38.
M.Abdul Kholiq, Loc. Cit. hlm.27.
DOI: https://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.6525
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Lorenza Rayner Fernando

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.