Perlindungan Hukum bagi Anak Angkat yang Memiliki Kelainan Jiwa Terhadap Warisan dari Orang Tua Angkat

Romy Prameswara Sophian, M Sudirman, Benny Djaja

Abstract


Pengangkatan anak (adopsi) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 menjamin hak anak angkat, termasuk hak atas pendidikan, perlindungan, dan warisan. Secara hukum, anak angkat memiliki kedudukan yang setara dengan anak kandung. Penelitian ini bertujuan mengkaji mengenai perlindungan hukum bagi anak angkat yang memiliki kelainan jiwa terhadap warisan dari orang tua angkat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis berdasarkan studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi anak angkat yang memiliki kelainan jiwa terhadap warisan dari orang tua angkat dalam kasus Thomas Santoso (TS) belum mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diberikan oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berupa hak untuk dipenuhinya kebutuhan hidup dan perawatan medis anak tersebut menggunakan warisan yang diberikan oleh orang tua angkatnya.


Keywords


Anak Angkat; Hak Waris; Kelainan Jiwa

Full Text:

PDF

References


Buku

Ahmad, K., & Fauzan, M. (2010). Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. Rajawali Press.

Ahmad, K., & Fauzan, H. M. (2020). Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia (Cetakan ke-2). PT Raja Grafindo.

Dahlan, A. A. (n.d.). Ensiklopedia Hukum Islam. PT Ichtiar Baru Vab Hoeve.

Hadikusuma, H. (1987). Perkawinan Adat. Alumni.

Kamil, F. A. (2008). Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada.

Maslow, A. H. (1970). Motivation and Personality. Harper & Row Publisher.

Mertokusumo, Sudikno. (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty.

Muderis Zaini. (1995). Adopsi Suatu Tinjauan dari Segi Tiga Sistem Hukum. Bina Aksara.

Rasjidi, L. (1991). Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan di Indonesia. PT Remaja Rosdakarya.

Salim, HS. (2018). Hukum Perdata dalam Teori dan Praktik. Sinar Grafika.

Soekanto, S. (2005). Pengantar Penelitian Hukum. Penerbit Universitas Indonesia Press.

Soekanto, S. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2014). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Balai Pustaka.

Sugiyanto, Z. W., & Nudyatmojo, W. (n.d.). Ketentuan Penyelesaian Perkara Hak Waris Dalam Lingkup Peradilan Agama. Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional.

Sunggono, B. (2016). Metodelogi Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.

Taber, M. H. M. (1977). Kamus Ilmu Jiiwa dan Pendidikan. PT Al-Ma’arif, CV Majasari Indah.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Jurnal & Publikasi Ilmiah

Batubara, M. H. (2019). Analisis Kedudukan Hukum Bagi Ahli Waris Penderita Cacat Mental dalam Pembagian Harta Warisan. Disertasi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Syarif Hidayatullah, M. (2023). Implementasi Hak Waris Atas Anak Angkat Terhadap Orang Tua Angkat (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanggerang Nomor 640/Pdt.P/2021/PN Tng). Tesis Magister Kenotariatan Universtas Islam Sultan Agung Semarang.

Sjukrie, E. S. (1992). Lembaga Pengangkatan Anak. Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Hannifa, Vaula Surya, Johni Najwan, dan M. Amin Qodri. (2023). Hak Waris Anak Angkat dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Indonesia. Journal of Civil and Business Law, Vol. 3 No. 1.

Siregar, Salwa Ramadhani, dkk. (2022). Hak Pewarisan pada Anak Angkat dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Perdata, serta Hukum Adat di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 1 No. 1.




DOI: https://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.6570

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Romy Prameswara Sophian, M Sudirman, Benny Djaja

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.