Urgensi Dibutuhkannya Reformulasi Hukum atas Keambiguan terhadap Kriteria Paspor Rusak

(1) * Tesalonika Martha Marlina Panjaitan Mail (Politeknik Pengayoman Indonesia, Indonesia)
(2) Muhammad Arief Hamdi Mail (Politeknik Pengayoman Indonesia, Indonesia)
(3) Alrin Tambunan Mail (Politeknik Pengayoman Indonesia, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini membahas keambiguan kriteria paspor rusak dalam praktik keimigrasian di Indonesia. Berdasarkan regulasi pemerintah, penggantian paspor hilang dikenakan denda Rp1.000.000 dan paspor rusak Rp500.000, keduanya harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, sering kali pemohon tidak mengetahui bahwa paspornya dinilai rusak dan baru mengetahuinya ketika tiba di kantor imigrasi, setelah melakukan pendaftaran dan pembayaran awal. Hal ini menimbulkan keluhan, terutama jika paspor dibutuhkan secara mendesak, serta ketidakpuasan terhadap denda yang dianggap tidak jelas. Studi ini menyoroti perlunya reformulasi hukum untuk memperjelas kriteria paspor rusak, guna meningkatkan kepastian layanan dan mengurangi keluhan masyarakat dalam proses penggantian paspor.


Keywords


Paspor, Kepastian Hukum

   

DOI

https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.6932
      

Article metrics

10.57235/qistina.v4i2.6932 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


HR, Ridwan., 2018, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Kristiawanto. Pengantar Mudah Memahami Metode Penelitian Hukum. Klaten: PT. Nas Media Indonesia, 2024.

Umrati, dan Hengky Wijaya. Analisis Data Kualitatif: Teori Konsep Dalam Penelitian Pendidikan. Edited by Suzana Claudia Setiana. Makassar: Sekolah Tinggi Theologia Jaffray, 2020

K. Rumokoy, Nike. (2010). Tinjauan terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Jurnal Hukum Unsrat, XVIII (3), 86–95.

Nurmayani, dan Mery Farida. (2021). Problematika Konsep Diskresi Dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Pasca Undang- Undang Cipta Kerja, Jihham: Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 11-20.

Nurhardianto, Fajar. (2015). Sistem Hukum Dan Posisi Hukum Indonesia. Jurnal TAPIs: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 11(1), 34-45. https://doi.org/10.24042/tps.v11i1.840

Rerung, Liska Tandi. (2023). Kesadaran Hukum Masyarakat Mengenai Situasi Dan Keadilan Hukum. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(2), 76–83. https://doi.org/10.56393/nomos.v3i2.1490

Sudibyo, Ateng, dan Aji Halim Rahman. (2021). Dekonstruksi Asas Legalitas dalam Hukum Pidana. Presumption of Law, 3(1), 55-78.

Sukadi, Imam. (2011). Matinya Hukum Dalam Proses Penegakan Hukum Di Indonesia. Risalah Hukum, 7(1), 39-53.

Wilonotomo, dan Revinka Dyah Fatchaya. (2018). Analisis Tindakan Administratif Keimigrasian Terhadap Warga Negara Asing Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 1(1), 97–108. https://doi.org/10.52617/jikk.v1i1.21

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep. “Imigrasi Dabo Singkep: Paspor Rusak? Kenali Cirinya Dan Denda Kerusakannya.” Diakses pada 16 April 2025. https://sippn.menpan.go.id/berita/124336/kantor-imigrasi-kelas-ii-non-tpi-dabosingkep/imigrasi-dabo-singkep-paspor-rusak-kenali-ciri-cirinya-dan-denda-kerusakannya.

Masindo, Abdul Aziz, and Bayu Nugraha. “Selebgram Cut Melisa Klaim Paspornya Cuma Terlipat Dan Tak Rusak, Bagaimana Kategori Paspor Rusak?” Diakses pada 16 April 2025. https://www.viva.co.id/berita/nasional/1728846-selebgram-cut-melisa-klaim-paspornya-cuma-terlipat-dan-tak-rusak-bagaimana-kategori-paspor-rusak.

Prasetya, Anggara Wikan. “Paspor Selebgram Di Aceh Ditolak, Ternyata Bukan Sekadar Lecet.” Diakses pada 16 April 2025. https://travel.kompas.com/read/2024/07/03/120100227/paspor-selebgram-di-aceh- yang-ditolak-ternyata-bukan-sekadar-lecet.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Tesalonika Martha Marlina Panjaitan, Muhammad Arief Hamdi, Alrin Tambunan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.