(2) Ahmad Jaeni
(3) Raden Gustaman Wiradinata
*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji secara mendalam kepastian hukum beracara bagi anggota Keluarga Besar Tentara Nasional Indonesia (KBT) yang berstatus sipil ketika terlibat dalam proses persidangan di pengadilan umum. KBT, yang meliputi pasangan, anak, orang tua, purnawirawan, dan anggota keluarga lainnya, secara yuridis tunduk pada yurisdiksi peradilan umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lainnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, untuk menelaah landasan hukum, prosedur beracara, hak-hak hukum, serta potensi hambatan dalam penerapan prinsip kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif tidak ada perbedaan perlakuan hukum antara KBT yang berstatus sipil dengan warga negara lainnya. Prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan asas kepastian hukum dijamin oleh UUD 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, dan KUHAP. Namun, temuan di lapangan mengindikasikan adanya potensi tantangan, seperti intervensi non-hukum, mispersepsi yurisdiksi, tekanan sosial-psikologis, serta sorotan publik yang lebih besar terhadap perkara yang melibatkan KBT. Faktor-faktor ini meskipun tidak diatur dalam norma tertulis, berpotensi memengaruhi dinamika proses peradilan.Penelitian ini merekomendasikan penguatan integritas aparat penegak hukum, peningkatan transparansi peradilan, sosialisasi yurisdiksi secara masif kepada masyarakat dan KBT, serta mekanisme pengawasan yang proaktif. Upaya kolektif ini diharapkan mampu memastikan implementasi prinsip kepastian hukum secara konsisten, adil, dan non-diskriminatif, sehingga pengadilan umum dapat berfungsi optimal sebagai benteng terakhir penegakan keadilan bagi seluruh warga negara, termasuk KBT. KeywordsKepastian hukum, Keluarga Besar TNI, Peradilan Umum
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.6959 |
Article metrics10.57235/qistina.v4i2.6959 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Alam, M. N. (2020). Keluarga Militer dan Perlindungan Hukum dalam Perspektif KUHAP. Jurnal Yudisial, 13(3), 301–316. https://doi.org/10.29123/jy.v13i3.357
Baeihaqi, B., Komalasari, K., Insai, N. N., Hubi, Z. B., Muthaqin, D. I., & Sopianingsih, P. (2024). Dilema Law-Related Education dalam Pembelajaran Jarak Jauh di Sekolah Sadar Hukum Bandung. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 4(2), 40–45. https://doi.org/10.56393/nomos.v4i2.2101
Fitriyani, D. (2023). Analisis Kewenangan Pengadilan Militer dalam Perkara Koneksitas. Jurnal Konstitusi, 20(1), 87–104. https://doi.org/10.31078/jk201
Hamdani, M. (2021). Reformasi Hukum Militer dalam Perspektif Perlindungan HAM di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 10(1), 55–72. https://doi.org/10.25216/jhp.10.1.2021.55-72
Harahap, Y. (2015). Hukum Acara Pidana. In Sinar Grafika.
Herningrum, T. (2021). Perlindungan Hukum bagi Keluarga TNI. Negara Hukum, 12. https://doi.org/10.22212/jnh.v12i1.2362
Kusnadi, E. (2022). Hukum Peradilan Militer di Indonesia: Teori dan Praktik. In Prenadamedia.
Mertokusumo, S. (2019). Asas Kepastian Hukum dalam Negara Hukum. Jurnal Konstitusi, 16. https://doi.org/10.31078/jk214
Mulyadi, L. (2016a). Peradilan Militer di Indonesia. In Prenadamedia.
Mulyadi, L. (2016b). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tersangka. Jurnal Yustisia, 5. https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i1.123
Pangaribuan, L. M. (2012). Advokat Indonesia dan Etika Profesi. In Kompas.
Permatasari, M., Hubi, Z. B., Mulyani, H., Insani, N. N., & Bribin, M. L. (2024). Membangun Karakter Warga Negara Digital dan Pendidikan Hukum Global Menuju Indonesia Emas 2045. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 4(2), 46–56. https://doi.org/10.56393/nomos.v4i1.2099
Priyatno, D. (2017). Reformasi Peradilan Militer di Indonesia. Jurnal Hukum IUS, 5. https://doi.org/10.29303/ius.v5i1.474
R, I. (2016). Kewenangan Peradilan Militer dalam KUHAP. Lex Jurnalica, 13. https://doi.org/10.20885/lexjurnalica.vol13.iss2.art5
Rahardjo, S. (2010). Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia. In Genta Publishing.
Rahman, A. (2021). Kepastian Hukum Bagi Anggota TNI dan Keluarga Dalam Peradilan Umum. Jurnal Hukum IUS, 9(2), 212–228. https://doi.org/10.29303/ius.v9i2.793
Ratnaningsih, E. (2017). Yurisdiksi Pengadilan Militer dan Umum. Media Hukum, 24. https://doi.org/10.18196/jmh.v24i2.17795
Suardika, I. G. P. (2017). Tanggung Jawab Militer dalam Peradilan Umum. Arena Hukum, 4. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.00401.2
Sulistiyono, A. (2017). Equality Before the Law dalam Praktik. Mimbar Hukum, 29. https://doi.org/10.22146/jmh.14238
Syahrin, M. (2022). Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Perkara Disiplin Militer. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(2), 135–149. https://doi.org/10.54629/jli.v19i2.243
Thorik, A., Anggraeni, A. N., Hubi, Z. B., Darmawan, A., & Kismala, T. P. (2024). Perbandingan Konsep Restorative Justice Dalam Hukum Pidana Islam Dengan Hukum Pidana Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 4(3), 88–96. https://doi.org/10.56393/nomos.v4i1.2100
Widiastuti, R. A. (2015). Analisis Yuridis Reformasi Peradilan Militer. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 45. https://doi.org/10.21143/jhp.vol45.no3.1368
Yuliyanto. (2016). Konstruksi Hukum Acara Perdata terhadap Keluarga Militer. Rechts Vinding, 5. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v5i3.251
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Tiarsen Buaton, Ahmad Jaeni, Raden Gustaman Wiradinata

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






















Download