(2) Maidah Purwanti
(3) Muhammad Arief Hamdi
*corresponding author
AbstractPenelitian ini membahas penegakan hukum terhadap penjamin orang asing yang tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Posisi penjamin, baik keluarga maupun korporasi, sangat strategis karena menjadi perpanjangan tangan negara dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing. Namun, praktik menunjukkan banyak penjamin yang lalai, seperti tidak melaporkan perubahan domisili, membiarkan orang asing bekerja dengan visa kunjungan, dan tidak melaporkan kasus overstay. Permasalahan semakin kompleks ketika Permenkumham No. 36 Tahun 2021 memberikan pengecualian sanksi administratif bagi penjamin keluarga. Pengecualian ini menimbulkan disparitas hukum dan melemahkan prinsip kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan menganalisis regulasi keimigrasian serta studi kasus di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabutan Permenkumham No. 36 Tahun 2021 memperkuat aspek substansi hukum, memberi legitimasi lebih kuat kepada aparat imigrasi (struktur hukum), serta mendorong peningkatan kesadaran hukum penjamin keluarga (budaya hukum). Rekomendasi penelitian ini adalah perlunya regulasi turunan yang lebih tegas, penguatan kapasitas pengawasan, sosialisasi hukum kepada penjamin, dan koordinasi antarinstansi untuk mendukung efektivitas penegakan hukum keimigrasian. KeywordsPenjamin, Keimigrasian, Penegakan Hukum, Overstay, Sanksi Administratif
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.6995 |
Article metrics10.57235/qistina.v4i2.6995 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta. Berita Acara Pemeriksaan Kasus Overstay dan Pelanggaran Izin Tinggal 2024-2025 Surakarta: Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, 2024.
Direktorat Jenderal Imigrasi. Laporan Statistik Keimigrasian Tahun 2024. Jakarta: Ditjen Imigrasi, 2025.
Direktorat Jenderal Imigrasi. Rencana Strategis Keimigrasian 2020–2024. Jakarta: Ditjen Imigrasi, 2021.
Hidayati, Nurul. “Pengawasan Orang Asing dalam Perspektif Penegakan Hukum Keimigrasian.” Jurnal Hukum Administrasi Negara 8, no. 1 (2022): 85–101.
Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1949.
Laporan Direktorat Jenderal Imigrasi. Laporan Pengawasan Orang Asing 2023. Jakarta: Ditjen Imigrasi, 2024.
Mertokusumo, Sudikno. Teori Hukum: Sanksi dan Penegakan Hukum. Yogyakarta: Fakultas Hukum UGM, 2019.
Mustika Rahayu. “Kelemahan Penegakan Hukum terhadap Penjamin Keimigrasian.” Jurnal Legislasi Indonesia 19, no. 3 (2022): 315–330.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Yuliana. “Tanggung Jawab Penjamin dalam Sistem Keimigrasian.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 51, no. 2 (2021): 241–260.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Nurmaputra Zamzam A A, Maidah Purwanti, Muhammad Arief Hamdi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






















Download