Analisis Yuridis Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024 Terhadap Kewenangan Peninjauan Kembali Pejabat Atau Badan Pengadilan Tata Usaha Negara
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7020Keywords:
Kewenangan, Peninjauan Kembali, PTUNAbstract
Penelitian ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 yang memberikan pembaruan hukum terhadap praktik beracara di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta mengkaji implikasi tidak dibatasinya kewenangan Peninjauan Kembali (PK) oleh pejabat atau badan TUN terhadap perlindungan hak konstitusional warga negara. Permasalahan muncul karena pejabat atau badan TUN tidak memiliki batasan kewenangan dalam mengajukan PK, yang menimbulkan ketimpangan kedudukan hukum, hilangnya asas kepastian hukum bagi pemohon, dan potensi penyalahgunaan instrumen hukum oleh pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus, berfokus pada analisis Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengoreksi Pasal 132 ayat (1) UU PTUN dengan menegaskan pejabat atau badan TUN tidak lagi berwenang mengajukan PK. Pembatasan ini memperkuat finalitas putusan, asas keadilan, serta mencegah penyalahgunaan PK untuk menunda eksekusi putusan inkracht.
Downloads
References
Jurnal
AGUNG, Y. D. O. M.(2019) KAJIAN ATAS NOVUM DAN KEKHILAFAN ATAU KEKELIRUAN YANG NYATA SEBAGAI ALASAN PENINJAUAN KEMBALI.
Hadi, F. (2022). Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Wijaya Putra Law Review, 1(2), 170-188.
Rayhan, A., Jazuli, H. R., & Nurikah, N. (2023). Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara: Obyek Sengketa Negatif dan Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 3(3), 342-360.)
Satria, R., Wagner, I., Utomo, S., Fitriani, R. A., & Astono, A. (2022). Problematika keputusan tata usaha negara yang dikecualikan dari yurisdiksi pemeriksaan pengadilan tata usaha negara Indonesia. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 2(3), 146-152.
Siregar, M. (2024). Teori Hukum Progresif dalam Konsep Negara Hukum Indonesia. Muhammadiyah Law Review, 8(2).
Sulung, U., & Muspawi, M. (2024). Memahami sumber data penelitian: Primer, sekunder, dan tersier. Edu Research, 5(3), 110-116.
Zulkipli, M. W. A. (2024). Limitasi Pengajuan Peninjauan Kembali Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan Asas-asas dalam Sistem Peradilan di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
PUTUSAN
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















