(2) Bayu Prasetyo
(3) Elviandri Elviandri
*corresponding author
AbstractPenelitian ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 yang memberikan pembaruan hukum terhadap praktik beracara di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta mengkaji implikasi tidak dibatasinya kewenangan Peninjauan Kembali (PK) oleh pejabat atau badan TUN terhadap perlindungan hak konstitusional warga negara. Permasalahan muncul karena pejabat atau badan TUN tidak memiliki batasan kewenangan dalam mengajukan PK, yang menimbulkan ketimpangan kedudukan hukum, hilangnya asas kepastian hukum bagi pemohon, dan potensi penyalahgunaan instrumen hukum oleh pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus, berfokus pada analisis Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengoreksi Pasal 132 ayat (1) UU PTUN dengan menegaskan pejabat atau badan TUN tidak lagi berwenang mengajukan PK. Pembatasan ini memperkuat finalitas putusan, asas keadilan, serta mencegah penyalahgunaan PK untuk menunda eksekusi putusan inkracht. KeywordsKewenangan,Peninjauan Kembali, PTUN
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7020 |
Article metrics10.57235/qistina.v4i2.7020 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Jurnal
AGUNG, Y. D. O. M.(2019) KAJIAN ATAS NOVUM DAN KEKHILAFAN ATAU KEKELIRUAN YANG NYATA SEBAGAI ALASAN PENINJAUAN KEMBALI.
Hadi, F. (2022). Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Wijaya Putra Law Review, 1(2), 170-188.
Rayhan, A., Jazuli, H. R., & Nurikah, N. (2023). Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara: Obyek Sengketa Negatif dan Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 3(3), 342-360.)
Satria, R., Wagner, I., Utomo, S., Fitriani, R. A., & Astono, A. (2022). Problematika keputusan tata usaha negara yang dikecualikan dari yurisdiksi pemeriksaan pengadilan tata usaha negara Indonesia. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 2(3), 146-152.
Siregar, M. (2024). Teori Hukum Progresif dalam Konsep Negara Hukum Indonesia. Muhammadiyah Law Review, 8(2).
Sulung, U., & Muspawi, M. (2024). Memahami sumber data penelitian: Primer, sekunder, dan tersier. Edu Research, 5(3), 110-116.
Zulkipli, M. W. A. (2024). Limitasi Pengajuan Peninjauan Kembali Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan Asas-asas dalam Sistem Peradilan di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
PUTUSAN
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Muhammad Adrian Abdillah, Bayu Prasetyo, Elviandri Elviandri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






















Download