Analisis Yuridis Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024 Terhadap Kewenangan Peninjauan Kembali Pejabat Atau Badan Pengadilan Tata Usaha Negara

(1) * Muhammad Adrian Abdillah Mail (Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Indonesia)
(2) Bayu Prasetyo Mail (Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Indonesia)
(3) Elviandri Elviandri Mail (Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 yang memberikan pembaruan hukum terhadap praktik beracara di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta mengkaji implikasi tidak dibatasinya kewenangan Peninjauan Kembali (PK) oleh pejabat atau badan TUN terhadap perlindungan hak konstitusional warga negara. Permasalahan muncul karena pejabat atau badan TUN tidak memiliki batasan kewenangan dalam mengajukan PK, yang menimbulkan ketimpangan kedudukan hukum, hilangnya asas kepastian hukum bagi pemohon, dan potensi penyalahgunaan instrumen hukum oleh pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus, berfokus pada analisis Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengoreksi Pasal 132 ayat (1) UU PTUN dengan menegaskan pejabat atau badan TUN tidak lagi berwenang mengajukan PK. Pembatasan ini memperkuat finalitas putusan, asas keadilan, serta mencegah penyalahgunaan PK untuk menunda eksekusi putusan inkracht.


Keywords


Kewenangan,Peninjauan Kembali, PTUN

   

DOI

https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7020
      

Article metrics

10.57235/qistina.v4i2.7020 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Jurnal

AGUNG, Y. D. O. M.(2019) KAJIAN ATAS NOVUM DAN KEKHILAFAN ATAU KEKELIRUAN YANG NYATA SEBAGAI ALASAN PENINJAUAN KEMBALI.

Hadi, F. (2022). Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Wijaya Putra Law Review, 1(2), 170-188.

Rayhan, A., Jazuli, H. R., & Nurikah, N. (2023). Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara: Obyek Sengketa Negatif dan Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 3(3), 342-360.)

Satria, R., Wagner, I., Utomo, S., Fitriani, R. A., & Astono, A. (2022). Problematika keputusan tata usaha negara yang dikecualikan dari yurisdiksi pemeriksaan pengadilan tata usaha negara Indonesia. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 2(3), 146-152.

Siregar, M. (2024). Teori Hukum Progresif dalam Konsep Negara Hukum Indonesia. Muhammadiyah Law Review, 8(2).

Sulung, U., & Muspawi, M. (2024). Memahami sumber data penelitian: Primer, sekunder, dan tersier. Edu Research, 5(3), 110-116.

Zulkipli, M. W. A. (2024). Limitasi Pengajuan Peninjauan Kembali Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan Asas-asas dalam Sistem Peradilan di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

PUTUSAN

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Muhammad Adrian Abdillah, Bayu Prasetyo, Elviandri Elviandri

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.