Inovasi Pemberian Notifikasi Kedaluwarsa Izin Tinggal Terhadap Warga Negara Asing yang Masuk sebagai Upaya Mengurangi Pelanggaran Keimigrasian Overstay di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7059Keywords:
Keimigrasian, Overstay, Izin Tinggal, Inovasi, Notifikasi KedaluwarsaAbstract
Fenomena overstay oleh warga negara asing (WNA) masih menjadi salah satu permasalahan serius dalam bidang keimigrasian di Indonesia. Overstay tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menimbulkan potensi kerawanan sosial, ekonomi, dan keamanan nasional. Dalam merespons permasalahan tersebut, Ditjen Imigrasi berupaya menghadirkan inovasi berupa sistem pemberian notifikasi kedaluwarsa izin tinggal kepada WNA. Inovasi ini bertujuan memberikan peringatan dini mengenai batas waktu izin tinggal, sehingga WNA memiliki kesempatan untuk melakukan perpanjangan atau meninggalkan wilayah Indonesia secara tertib sesuai aturan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris dengan menganalisis regulasi keimigrasian yang berlaku serta mengevaluasi efektivitas inovasi notifikasi kedaluwarsa dalam praktik. Hasil kajian menunjukkan bahwa inovasi ini berkontribusi positif dalam menekan angka pelanggaran overstay, meskipun masih menghadapi beberapa tantangan, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi informasi, literasi digital WNA, dan kepatuhan administratif. Dengan optimalisasi sistem, sosialisasi yang intensif, serta penguatan koordinasi antarlembaga, inovasi notifikasi ini berpotensi menjadi instrumen preventif yang efektif dalam mengurangi pelanggaran izin tinggal.
References
Arifin, M., & Hidayat, R. (2022). “Inklusivitas Pelayanan Publik: Antara Inovasi dan Sensitivitas Sosial terhadap Kelompok Rentan.” Jurnal Kebijakan Publik, 18(1), 45–59. https://doi.org/10.22146/jkp.2022.18.1.45
Creswell, J. W. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Los Angeles: Sage Publications.
Denhardt, J. V., & Denhardt, R. B. (2015). The New Public Service: Serving, Not Steering (4th ed.). New York: Routledge. https://doi.org/10.4324/9781315709787
Neuman, W. L. (2014). Social Research Methods: Qualitative and Quantitative Approaches. Essex: Pearson Education Limited.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan, dan Pemberian Izin Tinggal.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian.
Sanusi, Albert. (2016). “Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian (Studi Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung).” Fiat Justisia Journal of Law, 10(2).
Setiyono, Joko. (2018). “Kontribusi UNHCR dalam Penanganan Pengungsi Internasional di Indonesia.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 46(3).
Sujatmoko, Andrey. (2016). Hukum HAM dan Hukum Humaniter. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2016.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















