Inovasi Pemberian Notifikasi Kedaluwarsa Izin Tinggal Terhadap Warga Negara Asing yang Masuk sebagai Upaya Mengurangi Pelanggaran Keimigrasian Overstay di Indonesia

(1) * Kevin Ananda Ginting Mail (Politeknik Pengayoman Indonesia, Indonesia)
(2) Agung Sulistyo Purnomo Mail (Politeknik Pengayoman Indonesia, Indonesia)
(3) Intan Nurkumalawati Mail (Politeknik Pengayoman Indonesia, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Fenomena overstay oleh warga negara asing (WNA) masih menjadi salah satu permasalahan serius dalam bidang keimigrasian di Indonesia. Overstay tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menimbulkan potensi kerawanan sosial, ekonomi, dan keamanan nasional. Dalam merespons permasalahan tersebut, Ditjen Imigrasi berupaya menghadirkan inovasi berupa sistem pemberian notifikasi kedaluwarsa izin tinggal kepada WNA. Inovasi ini bertujuan memberikan peringatan dini mengenai batas waktu izin tinggal, sehingga WNA memiliki kesempatan untuk melakukan perpanjangan atau meninggalkan wilayah Indonesia secara tertib sesuai aturan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris dengan menganalisis regulasi keimigrasian yang berlaku serta mengevaluasi efektivitas inovasi notifikasi kedaluwarsa dalam praktik. Hasil kajian menunjukkan bahwa inovasi ini berkontribusi positif dalam menekan angka pelanggaran overstay, meskipun masih menghadapi beberapa tantangan, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi informasi, literasi digital WNA, dan kepatuhan administratif. Dengan optimalisasi sistem, sosialisasi yang intensif, serta penguatan koordinasi antarlembaga, inovasi notifikasi ini berpotensi menjadi instrumen preventif yang efektif dalam mengurangi pelanggaran izin tinggal.


Keywords


Keimigrasian, Overstay, Izin Tinggal, Inovasi, Notifikasi Kedaluwarsa

   

DOI

https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7059
      

Article metrics

10.57235/qistina.v4i2.7059 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Arifin, M., & Hidayat, R. (2022). “Inklusivitas Pelayanan Publik: Antara Inovasi dan Sensitivitas Sosial terhadap Kelompok Rentan.” Jurnal Kebijakan Publik, 18(1), 45–59. https://doi.org/10.22146/jkp.2022.18.1.45

Creswell, J. W. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Los Angeles: Sage Publications.

Denhardt, J. V., & Denhardt, R. B. (2015). The New Public Service: Serving, Not Steering (4th ed.). New York: Routledge. https://doi.org/10.4324/9781315709787

Neuman, W. L. (2014). Social Research Methods: Qualitative and Quantitative Approaches. Essex: Pearson Education Limited.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan, dan Pemberian Izin Tinggal.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian.

Sanusi, Albert. (2016). “Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian (Studi Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung).” Fiat Justisia Journal of Law, 10(2).

Setiyono, Joko. (2018). “Kontribusi UNHCR dalam Penanganan Pengungsi Internasional di Indonesia.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 46(3).

Sujatmoko, Andrey. (2016). Hukum HAM dan Hukum Humaniter. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2016.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Kevin Ananda Ginting, Agung Sulistyo Purnomo, Intan Nurkumalawati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.