Inovasi Pemberian Notifikasi Kedaluwarsa Izin Tinggal Terhadap Warga Negara Asing yang Masuk sebagai Upaya Mengurangi Pelanggaran Keimigrasian Overstay di Indonesia

Authors

  • Kevin Ananda Ginting Politeknik Pengayoman Indonesia, Indonesia
  • Agung Sulistyo Purnomo Politeknik Pengayoman Indonesia, Indonesia
  • Intan Nurkumalawati Politeknik Pengayoman Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7059

Keywords:

Keimigrasian, Overstay, Izin Tinggal, Inovasi, Notifikasi Kedaluwarsa

Abstract

Fenomena overstay oleh warga negara asing (WNA) masih menjadi salah satu permasalahan serius dalam bidang keimigrasian di Indonesia. Overstay tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menimbulkan potensi kerawanan sosial, ekonomi, dan keamanan nasional. Dalam merespons permasalahan tersebut, Ditjen Imigrasi berupaya menghadirkan inovasi berupa sistem pemberian notifikasi kedaluwarsa izin tinggal kepada WNA. Inovasi ini bertujuan memberikan peringatan dini mengenai batas waktu izin tinggal, sehingga WNA memiliki kesempatan untuk melakukan perpanjangan atau meninggalkan wilayah Indonesia secara tertib sesuai aturan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris dengan menganalisis regulasi keimigrasian yang berlaku serta mengevaluasi efektivitas inovasi notifikasi kedaluwarsa dalam praktik. Hasil kajian menunjukkan bahwa inovasi ini berkontribusi positif dalam menekan angka pelanggaran overstay, meskipun masih menghadapi beberapa tantangan, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi informasi, literasi digital WNA, dan kepatuhan administratif. Dengan optimalisasi sistem, sosialisasi yang intensif, serta penguatan koordinasi antarlembaga, inovasi notifikasi ini berpotensi menjadi instrumen preventif yang efektif dalam mengurangi pelanggaran izin tinggal.

References

Arifin, M., & Hidayat, R. (2022). “Inklusivitas Pelayanan Publik: Antara Inovasi dan Sensitivitas Sosial terhadap Kelompok Rentan.” Jurnal Kebijakan Publik, 18(1), 45–59. https://doi.org/10.22146/jkp.2022.18.1.45

Creswell, J. W. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Los Angeles: Sage Publications.

Denhardt, J. V., & Denhardt, R. B. (2015). The New Public Service: Serving, Not Steering (4th ed.). New York: Routledge. https://doi.org/10.4324/9781315709787

Neuman, W. L. (2014). Social Research Methods: Qualitative and Quantitative Approaches. Essex: Pearson Education Limited.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan, dan Pemberian Izin Tinggal.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian.

Sanusi, Albert. (2016). “Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian (Studi Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung).” Fiat Justisia Journal of Law, 10(2).

Setiyono, Joko. (2018). “Kontribusi UNHCR dalam Penanganan Pengungsi Internasional di Indonesia.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 46(3).

Sujatmoko, Andrey. (2016). Hukum HAM dan Hukum Humaniter. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2016.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Downloads

Published

2025-12-02

How to Cite

Ginting, K. A., Purnomo, A. S., & Nurkumalawati, I. (2025). Inovasi Pemberian Notifikasi Kedaluwarsa Izin Tinggal Terhadap Warga Negara Asing yang Masuk sebagai Upaya Mengurangi Pelanggaran Keimigrasian Overstay di Indonesia. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 4(2), 875–882. https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7059

Citation Check