Efektivitas Lembaga Negara Dalam Menjamin Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Warga Sipil di Indonesia

(1) * Yusuf Rachmat Arifin Mail (Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM-PTHM), Indonesia)
(2) Wahyoedho Indrajit Mail (Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM-PTHM), Indonesia)
(3) Ahmad Jaeni Mail (Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM-PTHM), Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini membahas efektivitas lembaga-lembaga negara seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ombudsman Republik Indonesia dalam menjamin dan melindungi hak asasi manusia (HAM) serta hak-hak warga sipil di Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta instrumen internasional yang telah diratifikasi. Namun, berbagai kasus pelanggaran HAM masih sering terjadi, khususnya di wilayah konflik seperti Papua, yang menunjukkan adanya kesenjangan antara hukum normatif dan implementasi di lapangan.Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa masing-masing lembaga memiliki kerangka hukum dan mandat kelembagaan yang jelas, namun efektivitasnya berbeda. Komnas HAM memiliki peran penting dalam pemantauan, pengaduan, dan advokasi, tetapi tidak memiliki kewenangan eksekutorial sehingga hasil penyelidikannya sering tidak ditindaklanjuti. LPSK cukup berhasil memberikan perlindungan langsung kepada saksi dan korban, tetapi menghadapi keterbatasan anggaran, personel, serta akses di wilayah konflik. Ombudsman efektif dalam mendorong reformasi pelayanan publik dan menekan praktik maladministrasi, namun rekomendasinya tidak mengikat secara hukum sehingga daya paksa terbatas. Hambatan yang diidentifikasi meliputi aspek struktural (fragmentasi kewenangan, keterbatasan akses geografis, dan minimnya sumber daya), kelembagaan (daya paksa rekomendasi yang lemah, koordinasi antar-lembaga yang tidak optimal, serta ketergantungan pada aparat keamanan), dan politis (sensitivitas isu separatisme, intervensi politik, budaya impunitas, serta stigma terhadap korban). Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa meskipun secara normatif perlindungan HAM di Indonesia cukup kuat, implementasinya masih belum efektif terutama di wilayah rawan konflik. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi, peningkatan koordinasi antar-lembaga, serta komitmen politik yang lebih serius agar perlindungan HAM dan hak warga sipil dapat diwujudkan secara substantif.


Keywords


Efektivitas, Komnas HAM, LPSK, Ombudsman RI

   

DOI

https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7072
      

Article metrics

10.57235/qistina.v4i2.7072 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abbas, H. (2011). Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. In Jakarta: RajaGrafindo Persada (pp. 170–172).

Amiruddin. (2017). Implementasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Anti Penyiksaan (CAT) dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Konstitusi, 14(1), 1–18.

Ardhi, Y. B. (2019). Lembaga Negara Penegak HAM di Indonesia. In Bandung: Fokusmedia (p. 87).

Arief, B. N. (2014). Perlindungan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana. In Semarang: Pustaka Magister (pp. 112–114).

Asshiddiqie, J. (2006). Komisi-Komisi Konstitusi: Mandat dan Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara. In Jakarta: Konstitusi Press (pp. 112–115).

Asshiddiqie, J. (2015). Konstitusi dan Hak Asasi Manusia. In Jakarta: Konstitusi Press (p. 27).

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. In Surabaya: Bina Ilmu (p. 15).

HAM, K. (2023). Laporan Tahunan Komnas HAM 2023. In Jakarta: Sekretariat Komnas HAM (p. 90).

Hanum, L. (2023). Impunity dalam Kasus Pelanggaran HAM Berat di Papua: Analisis terhadap Ketidaktuntasan Proses Hukum oleh Aparat Penegak Hukum. Jurnal HAM, 14(2), 220–235.

Hubi, Z. B., Fahmi, R., Adhari, N. R., & Nadya, A. (2021). Peran Pesantren sebagai Implementasi Community Civics di Pesantren Nahdlatul Ulama. Journal of Moral and Civic Education, 5(1), 56–67. https://doi.org/10.24036/8851412512021525

Hubi, Z. B., Pangestu, I. A., Adhari, N. R., & Supriyadi, E. (2022). The Role of the Regional General Election Commission in Improving Political Participation of Bandung Society. Soshum: Jurnal Sosial Dan Humaniora, 12(1), 24–33. https://doi.org/10.31940/soshum.v12i1.24-33

Huda, N. (2010). Lembaga Negara Independen: Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca Perubahan UUD 1945. In Yogyakarta: FH UII Press (pp. 122–123).

Indonesia, O. R. (2023). Laporan Tahunan 2022. In Jakarta: Sekretariat Ombudsman RI (pp. 20–23).

Kasim, I. (2012). Komnas HAM dan Tantangan Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. In Jakarta: Komnas HAM (pp. 88–92).

Kholiza, S., Siti, A., Saragih, Z., Nur, P., Zindan, A., & Hubi, B. (2024). Tinjauan Peran Pendidikan Politik Dalam Kehidupan Demokrasi Generasi Z. 8(2), 1461–1470. https://doi.org/https://doi.org/10.31316/jk.v8i2.7146

LPSK. (2024a). Laporan Kinerja 2023 Bab V: Tantangan Perlindungan di Wilayah Konflik. In Jakarta: LPSK (pp. 115–121).

LPSK. (2024b). Laporan Kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2023. In Jakarta: Sekretariat LPSK (pp. 115–121).

Manan, B. (2004). Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945. In Yogyakarta: FH UII Press (p. 55).

Marlina, R. (2023). Ketimpangan Akses Keadilan bagi Warga Papua: Evaluasi Kinerja Lembaga Penegak HAM di Wilayah Konflik. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 53(2), 210–225.

Pohan, J. (2019). Politik Hukum HAM di Indonesia: Antara Komitmen Konstitusi dan Realitas Kekuasaan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(1), 1–21.

Rukmini, L. (2023). Tantangan LPSK dalam Memberikan Perlindungan di Wilayah Konflik: Studi Kasus Papua. Jurnal Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 10(1), 55–68.

Simarmata, R. (2020). Problematika Kelembagaan dalam Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 9(3), 355–370.

Soekanto, S. (2007). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. In Jakarta: RajaGrafindo Persada (pp. 8–9).

Soekanto, S. (2011). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. In Jakarta: RajaGrafindo Persada (pp. 8–9).

UURI. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Pasal 1 dan Pasal 6. In Undang-Undang Republik Indonesia.

Wanggai, P. E. (2020). Struktur Kekuasaan dan Keterbatasan Negara dalam Penegakan HAM di Papua. Jurnal Ilmu Pemerintahan: Kajian Ilmu Pemerintahan Dan Politik Daerah, 5(2), 123–135.

Wignjosoebroto, S. (2002). Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Sejarah dan Hukum. In Jakarta: Elsam (pp. 112–113).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Yusuf Rachmat Arifin, Wahyoedho Indrajit, Ahmad Jaeni

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.