Tantangan dan Peluang Reformasi Citra Penegakan Hukum di Indonesia: Menuju 2025 yang Transparan dan Akuntabel

(1) * Katrina Samosir Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(2) Frans Ricardo Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(3) Jeim's Keyhezkiel Iberena Putra Sitepu Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(4) Juliani Sihombing Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(5) Klara Minarsari Nainggolan Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(6) Mutiara Hidayah Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penegakan hukum merupakan fondasi utama dalam mewujudkan negara hukum yang berkeadilan. Namun, citra penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan serius berupa rendahnya kepercayaan publik, praktik korupsi, lemahnya mekanisme akuntabilitas, serta maraknya laporan pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat. Kondisi ini berdampak langsung pada legitimasi institusi hukum dan efektivitas pelaksanaan keadilan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tantangan struktural dan kultural yang dihadapi penegak hukum, sekaligus mengidentifikasi peluang perbaikan menuju tahun 2025. Metode yang digunakan adalah kajian literatur, analisis regulasi, serta telaah laporan lembaga pengawas dan survei publik. Hasil kajian menunjukkan bahwa transparansi berbasis teknologi, penguatan mekanisme pengawasan independen, serta reformasi etika dan budaya kelembagaan merupakan peluang strategis untuk memulihkan citra penegakan hukum. Selain itu, komunikasi publik yang efektif dan partisipasi masyarakat sipil menjadi faktor kunci dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat. Dengan implementasi langkah-langkah tersebut, diharapkan Indonesia mampu memperkuat legitimasi hukum dan mewujudkan sistem penegakan hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan.


Keywords


Penegakan Hukum, Citra Publik, Transparansi, Akuntabilitas, Reformasi Hukum, Indonesia 2025

   

DOI

https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7233
      

Article metrics

10.57235/qistina.v4i2.7233 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Arief, B. N. (2016). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Jurnal Dinamika Hukum, 16(3), 279–290.

Asshiddiqie, J. (2012). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Hiariej, E. O. S. (2015). Penegakan hukum di Indonesia: Antara harapan dan realitas. Mimbar Hukum, 27(1), 1–12.

Mahfud, M. D. (2009). Politik hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Marzuki, P. M. (2014). Legal culture and law enforcement in Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 3(1), 1–15.

Muladi. (2002). Hak asasi manusia: Politik, hukum, dan implementasinya. Bandung: Refika Aditama.

Nugroho, H. (2020). Kemandirian dan akuntabilitas lembaga penegak hukum di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2), 234–256.

Puspitawati, D. (2018). Krisis kepercayaan publik terhadap penegak hukum: Sebuah analisis sosiologis. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(4), 601–624.

Rahardjo, S. (2006). Hukum dalam jagat ketertiban. Bandung: UKI Press.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Katrina Samosir, Frans Ricardo, Jeim's Keyhezkiel Iberena Putra Sitepu, Juliani Sihombing, Klara Minarsari Nainggolan, Mutiara Hidayah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.