(2) Parlaungan G Siahaan
(3) Dewi Pika L Batu
(4) Ertika Pasaribu
(5) Iwain Nababan
(6) Rian Simanjuntak
(7) Victoria Daely
*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara pidana pencurian dengan pemberatan dengan Nomor 1175/Pid.B/2025/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus berdasarkan hasil pengamatan langsung terhadap jalannya persidangan pada 16 September 2025. Hasil analisis menunjukkan bahwa putusan hakim didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Majelis hakim mempertimbangkan aspek yuridis dan non-yuridis, termasuk faktor memberatkan seperti keresahan masyarakat dan faktor meringankan berupa penyesalan terdakwa. Putusan berupa pidana penjara 2 tahun 6 bulan dinilai telah mencerminkan keseimbangan antara asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Penelitian ini memberikan gambaran nyata tentang penerapan asas peradilan pidana yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan di Indonesia. KeywordsPencurian Dengan Pemberatan, Analisis Putusan, Pertimbangan Hakim, Hukum Pidana
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7244 |
Article metrics10.57235/qistina.v4i2.7244 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Andi Hamzah. (2018). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1175/Pid.B/2025/PN Mdn.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Poliman Padang, Parlaungan G Siahaan, Dewi Pika L Batu, Ertika Pasaribu, Iwain Nababan, Rian Simanjuntak, Victoria Daely

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






















Download