Analisis Putusan Perkara Pencurian dengan Pemberatan: Studi Kasus Nomor 1175/Pid.B/2025/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7244Keywords:
Pencurian Dengan Pemberatan, Analisis Putusan, Pertimbangan Hakim, Hukum PidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara pidana pencurian dengan pemberatan dengan Nomor 1175/Pid.B/2025/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus berdasarkan hasil pengamatan langsung terhadap jalannya persidangan pada 16 September 2025. Hasil analisis menunjukkan bahwa putusan hakim didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Majelis hakim mempertimbangkan aspek yuridis dan non-yuridis, termasuk faktor memberatkan seperti keresahan masyarakat dan faktor meringankan berupa penyesalan terdakwa. Putusan berupa pidana penjara 2 tahun 6 bulan dinilai telah mencerminkan keseimbangan antara asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Penelitian ini memberikan gambaran nyata tentang penerapan asas peradilan pidana yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan di Indonesia.
References
Andi Hamzah. (2018). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1175/Pid.B/2025/PN Mdn.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















