Analisis Putusan Perkara Pencurian dengan Pemberatan: Studi Kasus Nomor 1175/Pid.B/2025/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan

Authors

  • Poliman Padang Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Parlaungan G Siahaan Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Dewi Pika L Batu Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Ertika Pasaribu Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Iwain Nababan Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Rian Simanjuntak Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Victoria Daely Universitas Negeri Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7244

Keywords:

Pencurian Dengan Pemberatan, Analisis Putusan, Pertimbangan Hakim, Hukum Pidana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara pidana pencurian dengan pemberatan dengan Nomor 1175/Pid.B/2025/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus berdasarkan hasil pengamatan langsung terhadap jalannya persidangan pada 16 September 2025. Hasil analisis menunjukkan bahwa putusan hakim didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Majelis hakim mempertimbangkan aspek yuridis dan non-yuridis, termasuk faktor memberatkan seperti keresahan masyarakat dan faktor meringankan berupa penyesalan terdakwa. Putusan berupa pidana penjara 2 tahun 6 bulan dinilai telah mencerminkan keseimbangan antara asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Penelitian ini memberikan gambaran nyata tentang penerapan asas peradilan pidana yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan di Indonesia.

References

Andi Hamzah. (2018). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1175/Pid.B/2025/PN Mdn.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Downloads

Published

2025-12-02

How to Cite

Padang, P., Siahaan, P. G., Batu, D. P. L., Pasaribu, E., Nababan, I., Simanjuntak, R., & Daely, V. (2025). Analisis Putusan Perkara Pencurian dengan Pemberatan: Studi Kasus Nomor 1175/Pid.B/2025/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 4(2), 1288–1291. https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7244

Citation Check