Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara Dalam Perspektif Hukum Kenegaraan

(1) * Roro Juliana Rahmawati Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Valisya Putri Arinda Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(3) Michael Kevin Gultom Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(4) Moody Rizqy Syailendra Putra Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pengelolaan keuangan negara memiliki peran sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mencapai kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Pasal 23 UUD 1945 menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab. Hal ini menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar norma etika. Meski demikian, praktik di lapangan masih menghadapi tantangan. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tiap tahun menemukan penyimpangan berupa ketidakpatuhan, lemahnya sistem pengendalian internal, serta kasus korupsi yang menurunkan kepercayaan publik, seperti penyalahgunaan dana bansos Covid-19 maupun anggaran daerah. Pemerintah telah mengembangkan instrumen digital, seperti e-budgeting dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), namun efektivitasnya masih memerlukan penguatan dari aspek hukum dan kelembagaan. Kajian ini menitikberatkan pada pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam perspektif hukum kenegaraan. Dengan memperkuat legitimasi konstitusional serta mekanisme pengawasan, diharapkan pengelolaan keuangan negara dapat berjalan jujur, terbuka, dan bertanggung jawab, sehingga meningkatkan kepercayaan publik dan mendukung pencapaian tujuan bernegara.


Keywords


Pengelolaan Keuangan Negara, Transparansi, Akuntabilitas, Hukum Tata Negara, Pengawasan

   

DOI

https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7480
      

Article metrics

10.57235/qistina.v4i2.7480 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2023). Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IIHPS) II Tahun 2023. Jakarta: BPK RI.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2023). Laporan Tahunan BPK. Jakarta: BPK RI.

Dwipayana, R., & Putri, S. (2018). Analisis Politik Anggaran di Indonesia. GJPM Journal.

IFREL Research. (2023). Hambatan Transparansi Pengelolaan Keuangan Pemerintah.

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. (2021). Laporan Tahunan KPK 2021. Jakarta: KPK RI.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Retaduari, E. R. (2017, Mei 31). BPK: Opini WTP Bukan Jaminan Tak Ada Korupsi. Detik News.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Roro Juliana Rahmawati, Valisya Putri Arinda, Michael Kevin Gultom, Moody Rizqy Syailendra Putra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.