Benturan Antara Hukum Adat Patrilineal Batak dan Hukum Perdata Nasional Dalam Sengketa Waris (Analisis Putusan Nomor 435/Pdt/2018/PT Medan)

(1) * Junika Gabriella Cecille Hutapea Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Imelda Martinelli Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(3) Putri Audea Gabriella Rigan Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(4) Angel Oktavianni Putri Sianturi Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Sistem hukum di Indonesia mengenal keberagaman, termasuk keberadaan hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat. Salah satunya adalah hukum adat Batak yang menganut sistem patrilineal, di mana garis keturunan dan hak waris hanya diakui melalui laki-laki. Namun, hal ini sering kali menimbulkan benturan dengan ketentuan hukum perdata nasional yang menjunjung asas kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan dalam pewarisan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis benturan antara hukum adat patrilineal Batak dan hukum perdata nasional dalam sengketa waris sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 435/Pdt/2018/PT Medan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam putusan tersebut berupaya menyeimbangkan antara penghormatan terhadap nilai-nilai adat dengan prinsip keadilan dalam hukum nasional. Namun, masih terdapat ketegangan antara penerapan hukum adat dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dalam konteks pewarisan.


Keywords


Hukum adat, Patrilineal Batak, Hukum perdata nasional, Sengketa waris, Putusan pengadilan

   

DOI

https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7560
      

Article metrics

10.57235/qistina.v4i2.7560 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Asshiddiqie, J. (2014). Pengantar ilmu hukum tata negara. Rajagrafindo.

Hadikusuma, Hilman. Hukum Adat Indonesia. Bandung: PT Alumni, 2010.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Lubis, M. Yamin dan M. Husein Pohan. 2020. Hukum Adat dan Hukum Nasional: Studi tentang Pluralisme Hukum di Indonesia. Kencana, Jakarta.

Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 435/Pdt/2018/PT Medan.

Savigny, Friedrich Carl von. Von Beruf Unserer Zeit für Gesetzgebung und Rechtswissenschaft (Of the Vocation of Our Age for Legislation and Jurisprudence). London: Littlewood Press, 1831.

Simanjuntak, B. 2015. Hukum Adat Batak Toba dan Perkembangannya di Era Modern. Pustaka Simalungun, Medan.

Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Subekti, R., dan Tjitrosudibio, R. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita, 2009.

Syafrudin, Ateng. Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab. Bandung: Alumni, 1984.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Utrecht. (n.d.). Pengantar hukum Indonesia. Ichtiar Baru.

Vollenhoven, Cornelis van. Het Adatrecht van Nederlandsch-Indië. Leiden: Brill, 1931.

Von Savigny, F. C. (1831). Von Beruf unserer Zeit für Gesetzgebung und Rechtswissenschaft. Littlewood Press.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Junika Gabriella Cecille Hutapea, Imelda Martinelli, Putri Audea Gabriella Rigan, Angel Oktavianni Putri Sianturi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.