Benturan Antara Hukum Adat Patrilineal Batak dan Hukum Perdata Nasional Dalam Sengketa Waris (Analisis Putusan Nomor 435/Pdt/2018/PT Medan)
Keywords:
Hukum adat, Patrilineal Batak, Hukum perdata nasional, Sengketa waris, Putusan pengadilanAbstract
Sistem hukum di Indonesia mengenal keberagaman, termasuk keberadaan hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat. Salah satunya adalah hukum adat Batak yang menganut sistem patrilineal, di mana garis keturunan dan hak waris hanya diakui melalui laki-laki. Namun, hal ini sering kali menimbulkan benturan dengan ketentuan hukum perdata nasional yang menjunjung asas kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan dalam pewarisan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis benturan antara hukum adat patrilineal Batak dan hukum perdata nasional dalam sengketa waris sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 435/Pdt/2018/PT Medan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam putusan tersebut berupaya menyeimbangkan antara penghormatan terhadap nilai-nilai adat dengan prinsip keadilan dalam hukum nasional. Namun, masih terdapat ketegangan antara penerapan hukum adat dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dalam konteks pewarisan.
References
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
Asshiddiqie, J. (2014). Pengantar ilmu hukum tata negara. Rajagrafindo.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Adat Indonesia. Bandung: PT Alumni, 2010.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Lubis, M. Yamin dan M. Husein Pohan. 2020. Hukum Adat dan Hukum Nasional: Studi tentang Pluralisme Hukum di Indonesia. Kencana, Jakarta.
Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 435/Pdt/2018/PT Medan.
Savigny, Friedrich Carl von. Von Beruf Unserer Zeit für Gesetzgebung und Rechtswissenschaft (Of the Vocation of Our Age for Legislation and Jurisprudence). London: Littlewood Press, 1831.
Simanjuntak, B. 2015. Hukum Adat Batak Toba dan Perkembangannya di Era Modern. Pustaka Simalungun, Medan.
Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Subekti, R., dan Tjitrosudibio, R. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita, 2009.
Syafrudin, Ateng. Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab. Bandung: Alumni, 1984.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Utrecht. (n.d.). Pengantar hukum Indonesia. Ichtiar Baru.
Vollenhoven, Cornelis van. Het Adatrecht van Nederlandsch-Indië. Leiden: Brill, 1931.
Von Savigny, F. C. (1831). Von Beruf unserer Zeit für Gesetzgebung und Rechtswissenschaft. Littlewood Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).