(2) Maya Shafira
(3) Muhammad Farid
(4) Rini Fathonah
(5) Refi Meidiantama
*corresponding author
AbstractTindak pidana pengancaman dengan kekerasan merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak hanya membahayakan keselamatan fisik dan psikologis individu, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan, rasa takut, serta mengganggu ketertiban umum dalam kehidupan bermasyarakat. Perbuatan tersebut dapat merusak rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, sehingga memerlukan penanganan dan penegakan hukum yang tegas, adil, dan proporsional. Oleh karena itu, penjatuhan pidana terhadap pelaku pengancaman dengan kekerasan harus dilakukan secara cermat dan berorientasi pada tujuan pemidanaan. Tujuan pemidanaan tidak hanya mencakup aspek pembalasan semata, tetapi juga meliputi pencegahan terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang, perlindungan masyarakat dari perbuatan yang merugikan, pembinaan dan perbaikan perilaku pelaku, serta pemulihan keseimbangan sosial yang terganggu akibat tindak pidana tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana pengancaman dengan kekerasan sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 428/Pid.B/2024/PN.Tjk, serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku dan tujuan pemidanaan dalam hukum pidana modern. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif yuridis dengan pendekatan hukum normatif. Data penelitian berupa bahan hukum sekunder yang meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan pidana penjara selama lima bulan terhadap terdakwa telah memenuhi ketentuan hukum pidana yang berlaku dan mencerminkan asas kepastian hukum. Selain itu, pidana tersebut telah mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatan hukum secara seimbang serta sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam hukum pidana modern, sehingga diharapkan dapat menjadi rujukan dalam praktik penegakan hukum selanjutnya. KeywordsPengancaman dengan Kekerasan; Penjatuhan Pidana; Pemidanaan; Pertimbangan Hakim; Perlindungan Masyarakat.
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7753 |
Article metrics10.57235/qistina.v4i2.7753 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Aksa, F. N., Widia, S. M., & Hanani, S. (2025). Perbandingan Metode Penelitian Yuridis Normatif Dan Yuridis Empiris: Penelitian Di Uin Sjech M Djamil Djambek. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(6), 2226–2236.
Alexander, A., Yohanes Simarmata, B. G., Siadari, D. G., Marpaung, M. E., & Tanwijaya, P. (2025). Analisis Yuridis Kekuatan Pembuktian Dalam Putusan Pengadilan Negeri Praya. Journal Of Syntax Literate, 10(10).
Americo, M. (2025). Keterlambatan Pengadaan Alat Pelindung Diri: Ancaman Nyata Bagi Keselamatan Kerja Di Atas Kapal Mv. Brupars Pertama.
Andrian, K., Hapsari, I. P., & Wardana, D. J. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengancaman Dengan Kekerasan Melalui Media Sosial. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 7(1), 268–289.
Arsad, A. N. (2022). Faktor Kriminogen Penyalahgunaan Senjata Tajam Di Muka Umum. Journal Justiciabellen, 2(01).
Falah, T. A. Al. (2025). Tinjauan Pengaturan Pidana Kerja Sosial Sebagai Alternatif Pidana Jangka Pendek Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kuhp.
Kadir, Z. K. (2025). Membongkar Relasi Tersembunyi: Pola Hubungan Pelaku Dan Korban Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Kriminologi. Jurnal Padamu Negeri, 2(2), 20–29.
Karisma, P. T., & Anggellina, Y. P. (2023). Konflik Antara Hak Asasi Manusia Dan Kepentingan Publik Dalam Penegakan Hukum Pidana: Studi Kasus Kontemporer. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 2297–2306.
Muksin, M. R. S. (2023). Tujuan Pemidanaan Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Sapientia Et Virtus, 8(1), 225–247.
Sari, N. A. (2024). Pengaturan Tentang Peringanan Hukuman Terhadap Pelaku Pembunuhan Akibat Penghinaan. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 1265–1273.
Sariyono, E. B. (2025). Polri Untuk Masyarakat: Dalam Paradigma Pemidanaan Modern Berdasarkan Kuhp Nasional Guna Mewujudkan Perlindungan Hukum Masyarakat. Proceedings Of Police Academy, 1(1), 132–149.
Silalahi, J. F. (2024). Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Perwujudan Asas Perlindungan Korban (Studi Putusan No. 585/Pid. Sus/2023/Pt Mdn).
Sinurat, A. (2025). Proporsionalitas Pemidanaan Oleh Hakim Di Indonesia Dalam Putusan Pembunuhan. Jurnal Darma Agung, 33(2), 206–215.
Sunarso, H. S., Sh, M. H., & Kn, M. (2022). Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Sinar Grafika.
Toyi, A. R., Wantu, F. M., & Mantali, A. R. Y. (2025). Perbandingan Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan No. 282/Pid. B/2023/Pn. Gto Dan No. 298/Pid. B/2023/Pn. Gto: Suatu Telaah Atas Prinsip Kepastian Dan Keadilan Hukum. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8061–8079.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Indah Octavia, Maya Shafira, Muhammad Farid, Rini Fathonah, Refi Meidiantama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






















Download