Analisis Yuridis Tujuan Undang-Undang Omnibus Law Dalam Mensejahterakan Pekerja Ditinjau dari Teori Hukum Pembangunan Ekonomi
DOI:
https://doi.org/10.57235/jclhr.v1i2.4569Abstract
Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi sangat dibutuhkan suatu negara. Perangkat hukum merupakan alat solusi solutif terhadap tujuan negara dalam menumbuh-kembangkan ekonomi. Di bentuknya Undag-Undang Omnibus Law salah satu perangkat hukum untuk menguatkan pembangunan. Undang-Undang Omnibus Law bertujuan untuk membuka lapanagan kerja dan penguatan terhadap pembangunan ekonomi nasional, yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja sebagaimana tertuang dalam konsederan UU Omnibus Law. Studi ini menggunakan strategi studi yuridis normatif yang mengandalkan tinjauan literatur terhadap undang-undang, kasus hukum, artikel ilmiah, buku, jurnal, dan kamus untuk menarik kesimpulan. Metodologi Penelitian Ada beberapa perspektif yang diwakili dalam penelitian ini. Salah satunya adalah perspektif hukum yang lebih tradisional, yang melibatkan melihat semua undang-undang dan peraturan yang berlaku; yang lainnya lebih bersifat teoritis, yang mengacu pada konsep-konsep dari teori serta doktrin hukum. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa terjadi kontradiksi Undang-Undang Omnibus Law antara tujuan dalam konsederan dan realitas ketentuan Pasal yang berdampak terhadap kesejahteraan pekerja. Problematika ini juga akan berdampak langsung terhadap stabilitas pembangunan ekonomi kedepan. Tujuan UU Omnibus Law yang seharus mensejahterakan pekerja justru menghasilkan penurunan kesejahteraan.
Downloads
References
Achmad Jaka Santos Adiwijaya, Danu Suryani, Kukuh Komandoko, and Muhammad Vijay. “Urgensi Reformasi Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Dampak Penerapan Konsep Omnibus Law Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Living Law 14, no. 2 (2022): 117–28. https://doi.org/10.30997/jill.v14i2.6299.
Arief, Moh. Zainol, and Sutrisni. “ANALISIS POLITIK HUKUM TENTANG OMNIBUS LAW DI INDONESIA.” Journal Jendela Hukum 4, no. 1 (2021): 156–57. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.24929/fh.v8i1.1331.
Christiawan, Rio. Omnibus Law Teori Dan Penerapannya. Edited by Kurniawan Ahmad. Pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Fachrodin. “Fungsi Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi.” Jurnal Penelitian Dan Kajian Keislaman 7, no. 1 (2019): 2. https://doi.org/https://doi.org/10.52431/tafaqquh.v7i1.191.
Hakim, Yusril Rahman. “Kebijakan Omnibus Law Dalam Perspektif Kebijakan Buruh Di Indonesia PENDAHULUAN Output Dari Proses Penyelenggaraan Pemerintahan , Secara Substansi Kebijakan Publik Akan Selalu Berkaitan Dengan Berbagai Aspek Keberadaan Pemerintahan Terutama Negara , Pemer.” Jurnal PolGov 3, no. 1 (2021): 248. https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=2695421&val=24618&title=Kebijakan Omnibus Law dalam Perspektif Kebijakan Buruh di Indonesia.
Harjono, Dhaniswara K. Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Edited by Indri Jatmoko. 1st ed. Jakarta: UKI Press, 2021. https://repository.pertanian.go.id/items/84e82781-2ca4-4d63-a0ab-5234bdc7246c.
Indonesia, Pemerintah. “Undang-Undang Dasar 1945.” Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indoensia, 2016.
Kurniawan, Fajar. “Problematika Pembentukan Ruu Cipta Kerja Dengan Konsep Omnibus Law Pada Klaster Ketenagakerjaan Pasal 89 Angka 45 Tentang Pemberian Pesangon Kepada Pekerja Yang Di Phk.” Jurnal Panorama Hukum 5, no. 1 (2020): 65. https://doi.org/https://doi.org/10.21067/jph.v5i1.4437.
Mill, Jon Stuart. Utilitarian. Edited by Era Ari Astanto. Pertama. Bantul Yogyakarta: Basabasi, 2020.
Nila Amania. “Problematika Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Lingkungan Hidup.” Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum 6, no. 2 (2020): 218. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.32699/syariati.v6i02.1545.
Prawira, Aldiansyah Yudha, Tri Setiady, and I Ketut Astawa. “Peranan Hukum Perizinan Dalam Kemudahan Investasi Asing Demi Tercapainya Pembangunan Ekonomi.” Jurnal Hukum Dan Hukum Islam 11, no. 1 (2024): 250. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16209.
Rais, Raifahd Razzaq. “Implikasi Pmk No 96 Tahun 2023 Terhadap Bisnis Impor Dan Ekspor Di Indonesia.” Jurnal Globalisasi Hukum 1, no. 1 (2024): 138–39. https://doi.org/https://doi.org/xxxxxx IMPLIKASI.
Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.” Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, no. 176733 (2023): 1–1127.
Sanusi, Sanusi. “Peran Hukum Dalam Percepatan Pembangunan Ekonomi.” Diktum: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 2 (2021): 84. https://doi.org/10.24905/diktum.v9i2.137.
Sugeng. Peranan Hukum Dalam Pembangunan. Edited by Ridwan Nur M. Edisi Pert. Yogyakarta: CV Bintang Semesta Media, 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanitiesa Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










