Maraknya Pungli di Masyarakat: Tinjauan Terhadap Pungutan Liar sebagai Tindak Kriminal
DOI:
https://doi.org/10.57235/jclhr.v1i2.4629Keywords:
Pemberantasan, Pungli, Hukum, KriminalAbstract
Artikel ini menjelaskan tentang Bentuk Tindak Kriminal Pungli dan Akibat Hukum yang dilakukan sejumlah oknum-oknum yang biasa disebut dengan Pungutan Liar (Pungli) sebagai bentuk kebijakan kriminal di Indonesia. Praktik ini menjadi masalah karena merugikan warga yang terpaksa membayar agar urusan mereka diproses, dan sering kali dianggap sebagai tindak kriminal. Tujuan dari penelitian ini agar masyarakat mengetahui seperti apa bentuk tindakan kriminal dalam pungli serta hukum yang berlaku kepada pelaku pungli di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif dan kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Hasil dari penelitian ini, pungutan liar termasuk dalam kategori pelanggaran jabatan dalam bentuk penyalahgunaan wewenang. Dikeluarkannya Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, juga dikenal sebagai Satgas Saber Pungli, meningkatkan upaya pemerintah untuk menghentikan pungli secara efektif. Satgas Saber Pungli terdiri dari aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, ORI, Badan Intelijen Negara, dan Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia. Mereka bertanggung jawab untuk memberantas praktik pungli dengan mengoptimalkan staf, satuan kerja, dan sarana di tingkat kementerian dan lembaga.
Downloads
References
Amaliani, D. I., Akmal, F. A., Azizah, L., Siregar, N., Permana, P. S., & Bangun, M. F. A. (2024). Hubungan Pungutan Liar terhadap Kesejahteraan Masyarakat di Bekasi. Concept: Journal of Social Humanities and Education, 3(2), 273-285.
Arleta,Gustitia. (2019). Upaya Penindakan Pemberantasan Pungli Oleh Satgas Saber Pungli. Jurnal Litigasi, 20(1),148-171.
Foundation, A. (2008). Biaya Transportasi Barang, Angkutan, Regulasi dan Pungutan Jalan di Indonesia. Jakarta: Asian Foundation.
Pratiwi, N. T. S. I., & Nengah, A. N. (2019). Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) Sebagai Bentuk Kebijakan Kriminal Di Indonesia. Kertha Wicara: Jurnal Ilmu Hukum, 8(10), 1-15.
Ramadhani, W. (2017). PENEGAKAN HUKUM DALAM MENANGGULANGI PUNGUTAN LIAR TERHADAP PELAYANAN PUBLIK. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(2).
Rustiyanto, K. H. (2014). Upaya Polisi dalam Menanggulangi Pungutan Liar terhadap Sopir Truk Galian C di Wilayah Kabupaten Sleman. Tesis. Yogyakarta: FH Universitas Atmajaya.
S, Laurensius Arliman. (2022). Penanganan Perkara Tindak Pidana Pungutan Liar Oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus. Jurnal Ilmu Hukum, 22(1),49-72.
Siregar, A. (2021). Optimalisasi Peran Tim Saber Pungli Kota Sawahlunto Dalam Pencegahan Pungutan Liar Di Sektor Pelayanan Publik. UNES Law Review, 4(1), 114-120.
Tambunan, K. A. H., Silaban, J. A., Sembiring, P. P., Sinaga, P. M. H., & Batu, R. L. (2024). UPAYA PENCEGAHAN TINDAKAN PUNGLI (PUNGUTAN LIAR) DI SMP NEGERI 24 MEDAN. Jurnal Inovasi Pendidikan, 7(5).
Wisnu Wardhana, Ida Lestiawati, Abd. Malik Bram.(2019). Pemberantasan Pungutan Liar Sebagai Tidak Pidana Oleh Satuan Tugas Sapu Bersih, Palu, Jurnal Unismuhpalu
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanitiesa Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










