Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Atas Okupasi Tanah Tanpa Izin
DOI:
https://doi.org/10.57235/jclhr.v1i2.5341Keywords:
okupasi tanah tanpa izin, perbuatan melawan hukum, hukum perdata, penegakan hukumAbstract
Penelitian ini membahas permasalahan okupasi tanah tanpa izin dalam sistem hukum Indonesia, dengan fokus pada konsekuensi hukum yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut. Okupasi tanah tanpa izin adalah tindakan menguasai tanah tanpa hak atau izin yang sah, yang dapat mengarah pada perbuatan melawan hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis definisi dan konsep okupasi tanah tanpa izin, serta untuk mengevaluasi implikasi hukum dari tindakan tersebut dalam perspektif hukum perdata, pidana, dan administrasi negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi pustaka dengan menganalisis dokumen hukum, literatur ilmiah, dan yurisprudensi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa okupasi tanah tanpa izin dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan pemilik sah tanah dan menciptakan ketidakpastian hukum. Penegakan hukum terhadap kasus ini menghadapi kendala terkait pengawasan, koordinasi antar lembaga, dan pemahaman hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan dalam administrasi pertanahan, penguatan kapasitas aparat penegak hukum, dan edukasi hukum kepada masyarakat untuk mengurangi kasus okupasi tanah tanpa izin.
Downloads
References
Ekklesia Pekan. 2019. Kajian Hukum Terhadap Wewenang Penuntut Umum Membuat Surat Dakwaan Berdasarkan Pasal 14 Huruf D KUHAP. Lex Crimen, Vol. 7 No. 9.
Firman Floranta Adonara. 2016. Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara sebagai Amanat Konstitusi. Jurnal Konstitusi, Vol. 12 No. 2, 217-236. Fakultas Hukum Universitas Jember.
Imelda Sonia R. 2023. Tinjauan Yuridis Terhadap Lemahnya Penanganan Tindak Pidana Judi Online. Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Jurnal Lex Privatum Vol XI. No. 5. hlm. 5
Iskandar. 2022. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Judi Online di Indonesia. Gorontalo Law Riview.
Kartono Kartini. 2009. Patologi Sosial-Jilid 1. PT Rajagrafindo. Jakarta, hlm 8-9.
Muhammad Nurdin. 2019. Kajian Yuridis Penetapan Sanksi di Bawah Sanksi Minimum dalam Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 13 No. 2. Fakultas Hukum Universitas Samudra.
Paulus Anselmus Felix Lamintang. 2007. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Prasetyo Teguh. 2011. Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada. hlm. 47.
Rico Manshold Franklin Kandou, Elko Lucky Mamesah, Ronny Sepang. 2023. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat sebagai Bahan Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Perdata. Lex Administratum, Vol. 11 No. 5.
Sutan Remy Sianturi. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Storia Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanitiesa Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










