Pertimbangan Hakim Praperadilan Terhadap Tidak Sahnya Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (Studi Putusan Nomor: 3/Pid.Pra/2024/PN.Kbu)

Authors

  • I Nyoman Octaria Andi Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Bambang Hartono Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Suta Ramadhan Universitas Bandar Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jclhr.v1i2.5342

Keywords:

Kewenangan, Hakim Praperadilan, Kerugian Keuangan Negara

Abstract

Kerugian keuangan negara merupakan suatu tindakan yang memiliki potensi merugikan keuangan negara dimana hal ini termasuk kedalam tindakan melanggar etik yang biasa disebut tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, hakim praperadilan memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan terkait penilaian dan juga penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait yang berwenang. Dari pembahasan penelitian ini maka terdapat beberapa permasalahan yang akan dianalisis yakni Bagaimana pertimbangan Hakim Praperadilan dalam menilai keabsahan perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan Perkara Nomor : 3/Pid.Pra/2024/PN.Kbu Dan Apakah dampak dari perhitungan kerugian negara yang tidak sah terhadap proses hukum dalam kasus tindak pidana korupsi Perkara Nomor : 3/Pid.Pra/2024/PN.Kbu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Metode Yuridis Normatif dengan pendekatan empiris. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan dan juga Wawancara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adami Chazawi. 2016. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta, Raja Grafindo Persada

Alhakim, A., & Soponyono, E. 2019. Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3)

Bambang Hartono. 2022. Akibat Hukum Putusan Pra Peradilan Terhadap Penetapan Tersangka Dugaan Melakukan Tindak Pidana Korupsi Di Sekretariat Dprd Tulang Bawang (Studi Putusan Nomor: 6/Pid.Pra/2020/PN.Tjk). Jurnal Pro Justitia, Vol. 3. No.2.

I Ketut Seregig, Suta Ramadan dkk. 2007. Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan. PAMPAS Journal Of Criminal, Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Vol. 3. No. 1.

Ismun Gunadi dan Jonaedi Efendi. 2014. Hukum Pidana. Jakarta, Kencana

Mansur Kartayasa. 2017. Korupsi dan Pembuktian Terbalik, Dari Perspektif Kebijakan Legislasi dan Hak Asasi Manusia. Jakarta, Kencana

Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, Alumni

Valentine, V. L., Eskanugraha, A. P., Purnawan, I. K. W. A., & Sasanti, R. S. B. 2023. Penafsiran keadaan tertentu dalam tindak pidana korupsi: Perspektif teori kepastian hukum. Jurnal Anti Korupsi, 13(1), hlm.18

Downloads

Published

2026-03-12

How to Cite

Andi, I. N. O., Hartono, B., & Ramadhan, S. (2026). Pertimbangan Hakim Praperadilan Terhadap Tidak Sahnya Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (Studi Putusan Nomor: 3/Pid.Pra/2024/PN.Kbu). Journal of Constitutional, Law and Human Rights, 1(2), 155–163. https://doi.org/10.57235/jclhr.v1i2.5342

Citation Check