Pertimbangan Hakim Praperadilan Terhadap Tidak Sahnya Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (Studi Putusan Nomor: 3/Pid.Pra/2024/PN.Kbu)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jclhr.v1i2.5342Keywords:
Kewenangan, Hakim Praperadilan, Kerugian Keuangan NegaraAbstract
Kerugian keuangan negara merupakan suatu tindakan yang memiliki potensi merugikan keuangan negara dimana hal ini termasuk kedalam tindakan melanggar etik yang biasa disebut tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, hakim praperadilan memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan terkait penilaian dan juga penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait yang berwenang. Dari pembahasan penelitian ini maka terdapat beberapa permasalahan yang akan dianalisis yakni Bagaimana pertimbangan Hakim Praperadilan dalam menilai keabsahan perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan Perkara Nomor : 3/Pid.Pra/2024/PN.Kbu Dan Apakah dampak dari perhitungan kerugian negara yang tidak sah terhadap proses hukum dalam kasus tindak pidana korupsi Perkara Nomor : 3/Pid.Pra/2024/PN.Kbu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Metode Yuridis Normatif dengan pendekatan empiris. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan dan juga Wawancara.
Downloads
References
Adami Chazawi. 2016. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta, Raja Grafindo Persada
Alhakim, A., & Soponyono, E. 2019. Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3)
Bambang Hartono. 2022. Akibat Hukum Putusan Pra Peradilan Terhadap Penetapan Tersangka Dugaan Melakukan Tindak Pidana Korupsi Di Sekretariat Dprd Tulang Bawang (Studi Putusan Nomor: 6/Pid.Pra/2020/PN.Tjk). Jurnal Pro Justitia, Vol. 3. No.2.
I Ketut Seregig, Suta Ramadan dkk. 2007. Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan. PAMPAS Journal Of Criminal, Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Vol. 3. No. 1.
Ismun Gunadi dan Jonaedi Efendi. 2014. Hukum Pidana. Jakarta, Kencana
Mansur Kartayasa. 2017. Korupsi dan Pembuktian Terbalik, Dari Perspektif Kebijakan Legislasi dan Hak Asasi Manusia. Jakarta, Kencana
Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, Alumni
Valentine, V. L., Eskanugraha, A. P., Purnawan, I. K. W. A., & Sasanti, R. S. B. 2023. Penafsiran keadaan tertentu dalam tindak pidana korupsi: Perspektif teori kepastian hukum. Jurnal Anti Korupsi, 13(1), hlm.18
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanitiesa Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










