Pertimbangan Hakim Dalam Memberi Izin Kepada Pemohonan Untuk Mengganti Tahun Lahir di Dokumen Kependudukan (Studi Putusan Nomor: 207/Pdt.P/2024/PN Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jclhr.v1i2.5353Keywords:
Permohonan, Izin Ganti, Tahun KelahiranAbstract
Permohonan adalah tidak ada sengketa, Hakim mengeluarkan suatu penetapan atau lazimnya yang disebut dengan putusan declatoir yaitu putusan yang bersifat menetapkan, menerangkan saja. Sedangkan gugatan adalah ada suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) seperti buku-buku literatur dan karya ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan penelitian.hasil penelitian yang didapat, dapat disimpulkan Pertimbangan Hakim Dalam Memberi Izin Kepada Pemohonan Untuk Mengganti Tahun Lahir Di Dokumen Kependudukan (Studi Putusan Nomor: 207/Pdt.P/2024/Pn Tjk) adalah Pemohon dapat meyakinkan Hakim dengan menghadirkan 2 alat yang sah yakni bukti Surat dan Dua orang saksi dalam persidangan sebagaimana di atur dalam Pasal 163 HIR jo. Pasal 283 RBg jo. Pasal 1865 KUHPerdata serta Hakim juga berpendapat secara filosofi dan sosologis dimana untuk memberikan kepastian bagi Pemohon sebagai bagian dari hak asasi manusia dan bagi Instansi Pelaksana itu sendiri, maka pengadilan harus mampu memberikan kepastian hukum melalui penetapann. Dan Akibat Hukum Dari Penetapan Untuk Mengganti Tahun Lahir Di Dokumen Kependudukan (Studi Putusan Nomor: 207/Pdt.P/2024/Pn Tjk) adalah Septi Kurnia (Pemohon) sah secara hukum dapat menggunakan tahun lahir 1971 di semua dokumen kependudukan dengan mengajukan perubahan Tahun lahir ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung untuk mengubah dokumen Kependudukan seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), KTP (Kartu Tanda Penduduk dan dapat mengurus Paspor untuk haji karena secara negara tidak ada lagi dokumen kependudukan yang mengalami perbedan.
Downloads
References
Abdulkadir Muhammad. 2011. Hukum Perdata Indonesia. Citra Adtya Bakti, Bandung.
Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Andi Hamzah. 2006. KUHP dan KUHAP. Rineka Cipta, Jakarta.
Bachsan Mustafa Dkk. 2012. Asas-Asas Hukum Perdata Dan Hukum Dagang, Bandung.
Darwan Prints. 2012. Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Henry S. Siswondo dan Veronika Dian. 2008. Mengurus Surat-Surat Kependudukan (Identitas Diri), Visimedia, Jakarta.
I.P.M Ranuhandoko. 2006. Terminologi Hukum Inggris-Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.
Jimli Asshiddqie Dan Ali Safa’at. 2006. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konstitusi Press, Jakarta.
Lilik Mulyadi. 2009. Hukum Acara Perdata: Menurut Teori dan Praktik Peradilan di Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Lilik Mulyadi.. 2010. Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Bandung, PT Citra Aditya Bakti.
M. Yahya Harahap. 2005. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan. Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika, Jakarta.
Mukti Arto. 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
P.N.H. Simanjuntak. 2009. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta.
R. Soepomo. 2004. Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Piramita, Jakarta.
R. Soeroso. 2009. Praktik Hukum Acara Perdata Tata Cara dan Proses Persidangan, Sinar Grafika, Jakarta.
R. Subekti. 2007. Hukum Acara Perdata Cetakan 2, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Bandung.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. 2009. Hukum Acara Perdata: Dalam Teori dan Praktik. Mandar Maju, Bandung.
Ridwan HR. 2014. Hukum Administrasi Negara. Rajawali Pers, Jakarta.
Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty, Yogyakarta.
B. PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN LAIN:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen).
Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.
Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 472.12/932/Dukcapil.
C. SUMBER LAIN:
Anggalana. 2021. Analisis Implementasi Pembuatan Akta Tanah/Sertipikat Tanah di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Melalui Kelompok Masyarakat (POKMAS) Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Barat (Studi di Desa Kuta Besi Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat), Wajah Hukum, Vol. 5, No. 01.
Anasrul. 2018. https://lbh-ri.com/putusan-hakim-dalam-hukum-acara-perdata/ diakses pada Tanggal 15 November 2024 pukul 15:00 WIB.
Ardiansyah Prasetyo. 2015. Hak Anak Untuk Memperoleh Akta Kelahiran Dan Proses Pembuatan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin, Universitas Palembang, Palembang.
Darius Lekalawo. 2024. http://dariuslekalawo.blogspot.comapa-perbedaan-putusan-dan-penetapan.html, diakses pada Tanggal 15 November 2024 pukul 15:00 WIB.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2000. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.
Elisabeth Nurhaini Butarbutar. 2011. Penerapan Dan Pengaturannya Dalam Hukum Acara Perdata. Dinamika Hukum. Volume 11 Nomor 3 Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas, Sumatra Utara.
Fuad Abdullah and Partner. 2024. https://fuadabdullahlawoffice.com/perbedaan-permohonan-dan-gugatan-dalam-dunia-hukum/ diakses pada Tanggal 15 November 2024 pukul 15:00 WIB.
Lukmanul Hakim, Angga Alfiyan, Ilham Jodi Renovsi. 2022. Implementasi Penambahan Nama Seseorang Pada Dokumen Kependudukan Melalui Proses Permohonan Di Pengadilan Negeri (Studi Penetapan Nomor 58/PDT. P/2022/PN. TJK), Vol. 8, No. 02. Jurnal Hukum Sasana.
Yan Pramadya Puspa. 2008. Kamus Hukum Belanda-Indonesia-Inggris. Aneka Ilmu, Semarang. Vol. 2, No. 01.
Yulia Hesti, Erlina B, Antoni Bara. 2023. Implementasi Permohonan Penetapan Keterangan Meninggal Dari Pengadilan Negeri Guna Menerbitkan Akta Kematian Tidak Pernah Didaftarkan Pada Kantor Catatan Sipil (Studi Putusan No. 144/Pdt. P/2022/PN Tjk, Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana,Vol. 5, No. 01.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanitiesa Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










