Pertimbangan Hakim Dalam Menyatakan Tidak Sahnya Seseorang Menjaminkan Mobil Milik Orang Tanpa Persetujuan Pemilik (Studi Putusan Nomor: 248/Pdt.G/2023/PN Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jclhr.v1i2.5354Keywords:
Pertimbangan Hakim, Tidak Sahnya, Menjaminkan MobilAbstract
Perbuatan melawan hukum juga sebagai suatu kumpulan dari, prinsip-prinsip hukum yang bertujuan guna mengontrol atau mengatur perilaku berbahaya guna memberikan tanggung jawab atas suatu kerugian yang di timbulkan dari interaksi sosial, dan guna memberikan ganti rugi terhadap pihak korban dengan suatu gugatan yang tepat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Faktor Penyebab Seseorang Menjaminkan Mobil Milik Orang Tanpa Adanya Persetujuan Pemilik berdasarkan Putusan Nomor: 248/Pdt.G/2023/PN Tjk didasarkan pada 2 (dua) pendorong yakni faktor internal yang mana pelaku kurang dalam pengendalian diri, lemahnya iman dan faktor ekonomi sehingga pelaku melakukan tindak Perbuatan melwan Hukum. Dan Pertimbangan hakim Dalam Menyatakan Tidak Sahnya Seseorang Menjaminkan Mobil Milik Orang Tanpa Adanya Persetujuan Pemilik (Studi Putusan Nomor: 248/Pdt.G/2023/PN Tjk) Adalah Penggugat dapat membuktikan Gugatanya dengan menghadirkan bukti surat dan dua orang saksi, pada saat dibuat Perjanjian Tergugat I yang mengklaim kepemilikan dan menjaminkan serta tindakan Tergugat II dan tidak dengan persetujuan dan verifikasi yang menyeluruh terhadap unit kendaraan Toyota Rush, Sehingga perjnajian tersebut Batal Demi hukum.
Downloads
References
Abdul Mannan. 2001. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Yayasan Al-Hikmah, Jakarta.
Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Andi Hamzah. 2006. KUHP dan KUHAP. Rineka Cipta, Jakarta.
I.P.M Ranuhandoko. 2003. Terminologi Hukum Inggris-Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.
J. Satrio. 2013. Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang) Bagian Pertama, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Lilik Mulyadi. 2009. Hukum Acara Perdata: Menurut Teori dan Praktik Peradilan di Indonesia, Djambatan, Jakarta.
M. Yahya Harahap. 2007. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika. Jakarta.
Moegni Djojodirdjo.2002, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta, Pradnya Paramita, Cet. II.
Mukti Aro. 2004. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Cet V. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Munir Faudy. 2002. Perbuatan Melawan Hukum, Cet. I, Bandung, Citra Aditya Bakti.
P.N.H. Simanjuntak. 2009. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Purnama T. Sianturi. 2018. Perlindungan Hukum terhadap pembeli barang Jaminan tidak bergerak melalui lelang, Mandar Maju, Bandung, hlm. 34.
R. Setiawan. 2009. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Binacipta, Bandung.
R. Soepomo. 2004. Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Piramita, Jakarta.
R. Subekti. 2001. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermas, Jakarta.
Retno Wulan Sutantio. 2006. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Mandar, Jakarta.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. 2009. Hukum Acara Perdata: Dalam Teori dan Praktik. Mandar Maju, Bandung.
Rosa Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Sudikno Mertokusumo. 2022. Mengenak Hukum. Liberty, Yogyakarta.
Tami Rusli. 2017. Pengatar Ilmu Hukum. Universitas Bandar Lampung (UBL) Press, Bandar Lampung.
Tan Kamelo. 2004. Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan yang Didambakan, Alumni, Bandung.
Yusuf Shofie. 2000. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Citra Aditya Bakti, Jakarta.
B. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAINNYA
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen).
Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Herziene Indonesische Reglement (HIR), Reglement Buitengewesten (RBg), dan Reglement of de Rechtsvordering (Rv).
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Pidusia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.
C. SUMBER LAINNYA
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2020.Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.
Dikutip http://www.kbbi.web.id/index.php?w=bank, Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, Definisi Bank.
Elisabeth Nurhaini Butarbutar. 2011. Penerapan Dan Pengaturannya Dalam Hukum Acara Perdata. Dinamika Hukum. Volume 11 Nomor 3 Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas, Sumatra Utara.
Lukmanul Hakim, Zulfi Diane Zaini. 2018. Pengawasan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit Perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Vol 3.
Yan Pramadya Puspa. 2008. Kamus Hukum Belanda-Indonesia-Inggris. Aneka Ilmu, Semarang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanitiesa Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










