Efektivitas Penyidik Badan Narkotika Nasional Sumatera Utara dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika

Authors

  • Maria Polla Manalu Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia
  • Nurmaya R A Simanjuntak Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jclhr.v1i2.5359

Keywords:

Penyidik Badan Narkotika

Abstract

Penyalahgunaan obat-obatan terlarang telah menjadi isu kritis yang membahayakan generasi muda serta kestabilan negara, termasuk di Indonesia. Dari segi etimologis, istilah narkotika berasal dari kata Yunani "narke" yang menunjukkan efek pembiusan dan hilangnya sensasi. Ketergantungan pada narkotika tidak hanya berpengaruh pada kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga menyebabkan kerugian di bidang sosial, ekonomi, dan hukum. UU Nomor 35 Tahun 2009 mendefinisikan narkotika sebagai zat atau obat yang dapat mengubah kesadaran, meredakan rasa sakit, dan menyebabkan kecanduan. Di Indonesia, penyebaran narkotika terus meningkat seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi yang memfasilitasi distribusi ilegalnya. Badan Narkotika Nasional (BNN) berperan penting dalam memerangi kejahatan narkotika. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis seberapa efektif penyidik BNN di Sumatera Utara dalam mengungkap jaringan distribusi narkotika, serta mengenali strategi baru yang bisa diterapkan untuk meningkatkan keberhasilan dalam pemberantasan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fransiska Novita Eleanora, Bahaya Penggunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan dan Penanggulangannya, Jurnal Hukum, Vol XXV, No. 1, April 2011, hlm 4.

Gilza Azzahra Lukman, Anisa Putri Alifah, Almira Divarianti,Sahadi Humaedi, Kasus Narkoba Di Indonesia dan Upaya Pencegahannya Di Kalangan Remaja, Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), hlm 3-5

Nazlia Rahmidiani Hasibuan&Franklin Asido Rossevelt, Kapasitas Organisasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara dalam ImplementasiRehabilitasi bagi Pecandu Dewasa,,Journal Of Social Science Research,Volume 4 Nomor 5 Tahun 2024,Hlm.3

Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. 6 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota

Saut Maruli Tua Silalahi, Alvi Syahrini & Dkk.2024. Peran Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Narkotika.Locus Jurnal Of Academic Literature Review, Vol 3 No 3, Hlm.4-6

B. Web

Humas BNN Pengertian Narkoba dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan https://bnn.go.id/pengertian-narkoba-dan-bahaya-narkoba-bagi-kesehatan/ Diakses Pada tanggal 22 Januari 2025, Pukul 14:12 Wib

https://www.bnnpsumut.com/struktur-organisasi/bidang-pemberantasan/tupoksi

https://bnn.go.id/bnn-lantik-bimbingan-teknis-pendamping-kawasan-rawan-narkoba/?utm_source

C. Undang-Undang

UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Downloads

Published

2026-03-12

How to Cite

Manalu, M. P., & Simanjuntak, N. R. A. (2026). Efektivitas Penyidik Badan Narkotika Nasional Sumatera Utara dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Journal of Constitutional, Law and Human Rights, 1(2), 250–259. https://doi.org/10.57235/jclhr.v1i2.5359

Citation Check