Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku yang Melakukan Tindak Pidana Percobaan Pencurian Kendaraan Bermotor Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 649/Pid.B/2024/PN Tjk)

Authors

  • Tami Rusli Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Suta Ramadan tamirusli963@gmail.com, Indonesia
  • Renita Agustiani tamirusli963@gmail.com, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jclhr.v1i2.5360

Keywords:

Pertanggungjawaban, Pelaku Tindak Pidana, Pencurian dengan Kekerasan, Percobaan Pencurian

Abstract

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan, merupakan pencurian yang disertai ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap korban, yang dianggap lebih serius dibandingkan pencurian biasa. Percobaan pencurian dengan kekerasan, meskipun tidak berhasil, tetap memiliki potensi bahaya bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana percobaan pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan serta bagaimana pertanggungjawaban pelaku di hadapan hukum. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris serta analisis kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa faktor ekonomi, rendahnya pendidikan, kurangnya lapangan pekerjaan, serta lingkungan sosial yang tidak mendukung menjadi pendorong utama tindakan kriminal. Dalam kasus percobaan pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan yang diputuskan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang mengakibatkan korban luka-luka. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini menyarankan perlunya penegakan hukum yang lebih adil, peningkatan patroli polisi, dan perhatian terhadap faktor sosial yang mempengaruhi tindak pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-03-12

How to Cite

Rusli, T., Ramadan, S., & Agustiani, R. (2026). Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku yang Melakukan Tindak Pidana Percobaan Pencurian Kendaraan Bermotor Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 649/Pid.B/2024/PN Tjk). Journal of Constitutional, Law and Human Rights, 1(2), 260–267. https://doi.org/10.57235/jclhr.v1i2.5360

Citation Check