Peran PPNS dan Penyidik Polisi Dalam Penyelesaiaan Perkara Kasus Narkotika di BNN-SU

Authors

  • Daniel Pratama Nainggolan Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia
  • Nurmaya Simanjuntak Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jclhr.v1i2.5361

Keywords:

Wewenang, PPNS/Penyidik BNN, Narkotika

Abstract

Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan lembaga non-kementerian yang dibentuk guna memberantas narkotika yang ada di Indonesia. Metode  penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis  normatif.  Metode ini merupakan suatu teknik untuk menganalisis peraturan-peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan hierarki perundang-undangan  secara vertikal dan horizontal. melalui studi kepustakaan dengan meneliti berbagai bahan pustaka, termasuk data primer dan data sekunder. Adapun pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ialah pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Setiap pendekatan akan digunakan sesuai kebutuhannya dalam proses penelitian ini Kewenangan yang dimiliki oleh PPNS/Penyidik BNN hampir sama dengan wewenang yang dimiliki oleh polisi. Akan tetapi wewenang yang dimiliki oleh oleh PPNS/Penyidik BNN lebih spesifik terhadap penanganan kasus narkotika. Diharapkan wewenang yang dimiliki oleh PPNS/Penyidik BNN dengan polisi tidak tumpang tindih. Wewenang yang dimiliki oleh PPNS/Penyidik BNN antara lain: melakukan penyidikan, menangkap dan memeriksa tersangka, memeriksa saksi, menyita barang bukti, mengeledah, dan melakukan uji laboratorium.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Narkotika Nasional. 2024. Profil. Diakses pada 24 September 2024 pukul 21:52 dari https://bnn.go.id/profil/.

Mahmud Marzuki, Peter. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.

Mulyadi, Lilik. 2012. Hukum Acara Pidana, Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: Alumni.

Sirait, E.W., & Rafiqi. 2018. Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Narkotika yang Dilakukan Pengedar pada Putusan No : 2071/Pid.Sus/2016/Pn-Mdn. Jurnal, 5(1), 1-7.

Siswanto. 2012. Politik Hukum dalam Undang-Undang Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009). Jakarta: Rineka Cipta.

Soekanto, Soerjono. 2003. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Uu No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Wawancara Pribadi dengan PPNS/Penyidik BNN

Wisnubroto, A. 2002. Praktek Peradilan Pidana (Proses Persidangan Perkara Pidana). Jakarta: Galaxy Puspa Mega.

Downloads

Published

2026-03-12

How to Cite

Nainggolan, D. P., & Simanjuntak, N. (2026). Peran PPNS dan Penyidik Polisi Dalam Penyelesaiaan Perkara Kasus Narkotika di BNN-SU. Journal of Constitutional, Law and Human Rights, 1(2), 73–83. https://doi.org/10.57235/jclhr.v1i2.5361

Citation Check