Peran PPNS dan Penyidik Polisi Dalam Penyelesaiaan Perkara Kasus Narkotika di BNN-SU
DOI:
https://doi.org/10.57235/jclhr.v1i2.5361Keywords:
Wewenang, PPNS/Penyidik BNN, NarkotikaAbstract
Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan lembaga non-kementerian yang dibentuk guna memberantas narkotika yang ada di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Metode ini merupakan suatu teknik untuk menganalisis peraturan-peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan hierarki perundang-undangan secara vertikal dan horizontal. melalui studi kepustakaan dengan meneliti berbagai bahan pustaka, termasuk data primer dan data sekunder. Adapun pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ialah pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Setiap pendekatan akan digunakan sesuai kebutuhannya dalam proses penelitian ini Kewenangan yang dimiliki oleh PPNS/Penyidik BNN hampir sama dengan wewenang yang dimiliki oleh polisi. Akan tetapi wewenang yang dimiliki oleh oleh PPNS/Penyidik BNN lebih spesifik terhadap penanganan kasus narkotika. Diharapkan wewenang yang dimiliki oleh PPNS/Penyidik BNN dengan polisi tidak tumpang tindih. Wewenang yang dimiliki oleh PPNS/Penyidik BNN antara lain: melakukan penyidikan, menangkap dan memeriksa tersangka, memeriksa saksi, menyita barang bukti, mengeledah, dan melakukan uji laboratorium.
Downloads
References
Badan Narkotika Nasional. 2024. Profil. Diakses pada 24 September 2024 pukul 21:52 dari https://bnn.go.id/profil/.
Mahmud Marzuki, Peter. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Mulyadi, Lilik. 2012. Hukum Acara Pidana, Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: Alumni.
Sirait, E.W., & Rafiqi. 2018. Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Narkotika yang Dilakukan Pengedar pada Putusan No : 2071/Pid.Sus/2016/Pn-Mdn. Jurnal, 5(1), 1-7.
Siswanto. 2012. Politik Hukum dalam Undang-Undang Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009). Jakarta: Rineka Cipta.
Soekanto, Soerjono. 2003. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Uu No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Wawancara Pribadi dengan PPNS/Penyidik BNN
Wisnubroto, A. 2002. Praktek Peradilan Pidana (Proses Persidangan Perkara Pidana). Jakarta: Galaxy Puspa Mega.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanitiesa Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










