Analisis Kendala Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang

Authors

  • Yofiza Yofiza Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Ahmad Muharrom Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • David Kurniawan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Refli Attalariq Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Zulfarhan Ibrahim Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Ibnu Zarir Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jclhr.v1i2.5380

Keywords:

pencucian uang, penegakan hukum, kendala, metode normatif, Indonesia

Abstract

Tindak pidana pencucian uang telah berkembang menjadi ancaman yang signifikan bagi stabilitas ekonomi, keuangan, dan keamanan suatu negara. Penegakan hukum terhadap kejahatan ini menghadapi banyak tantangan dari segi regulasi, institusi, dan kolaborasi internasional. Metode normatif digunakan dalam penelitian ini untuk menganalisis kerangka hukum saat ini dan kendala utama yang dihadapi dalam pelaksanaannya di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan keterbatasan teknologi, kekurangan sumber daya manusia, dan ketidaksesuaian regulasi nasional dan internasional. Selain itu, penelitian ini menyarankan cara-cara untuk mengatasi masalah tersebut. Misalnya, kerangka hukum harus diperkuat, teknologi canggih harus diadopsi, dan koordinasi antarinstansi harus ditingkatkan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Egmont Group. (2020). The Role of Financial Intelligence Units in Combating Money Laundering.

FATF. (2021). International Standards on Combating Money Laundering. Paris: FATF Secretariat.

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pieth, M. (2007). Collective Action: Strategies to Prevent Corruption. Zurich: Peter Lang.

PPATK. (2020). Laporan Tahunan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Jakarta: PPATK.

Transparency International. (2022). Corruption Perceptions Index.

Downloads

Published

2026-03-12

How to Cite

Yofiza, Y., Muharrom, A., Kurniawan, D., Attalariq, R., Harahap, Z. I., & Zarir, I. (2026). Analisis Kendala Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang. Journal of Constitutional, Law and Human Rights, 1(2), 299–303. https://doi.org/10.57235/jclhr.v1i2.5380

Citation Check