Peran Penting Advokat Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Keadilan Restorative
DOI:
https://doi.org/10.57235/jclhr.v1i2.5382Keywords:
Keadilan Restoratif, advokat, peradilan pidana, mediasi, tantangan, pemulihan, hukumAbstract
Sistem peradilan pidana di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, seperti overkapasitas penjara dan proses peradilan yang lambat, yang mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap keadilan. Keadilan Restoratif muncul sebagai alternatif yang lebih manusiawi, berfokus pada pemulihan korban, pelaku, dan komunitas melalui dialog dan rekonsiliasi. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peran advokat dalam implementasi keadilan restoratif, serta tantangan yang dihadapi dalam proses tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang mendalami pengalaman advokat dalam penyelesaian perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat berperan sebagai mediator, penasehat hukum, dan fasilitator dalam mencapai kesepakatan restoratif, meskipun mereka juga menghadapi berbagai hambatan, termasuk kurangnya pemahaman dan dukungan dari masyarakat serta lembaga penegak hukum. Kesimpulan menunjukkan bahwa advokat memiliki peran penting dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih restoratif dan berkeadilan, dengan kolaborasi yang diperlukan untuk mengatasi tantangan yang ada.
Downloads
References
Ansori. “Penerapan Restorative Justice Dalam Penanganan Perkara Pada Pengadilan Tingkat Pertama.” Pengadilan Negeri Kuala Kurun 3 (2015): 49–58.
Flora, Henny Saida. “Perbandingan Pendekatan Restorative Justice Dan Sistem Peradilan Konvensional Dalam Penanganan Kasus Pidana.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. 2 (2023): 1933–48. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3812.
Harahap, Parlin Azhar, Gomgom T.P. Siregar, and Syawal Amry Siregar. “Peran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda-Su) Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemilihan Umum.” Jurnal Retentum 3, no. 1 (2021). https://doi.org/10.46930/retentum.v3i1.906.
Karjono, Arpandi, Parningotan Malau, and Ciptono Ciptono. “Penerapan Keadilan Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal.” Jurnal Usm Law Review 7, no. 2 (2024): 1036. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9571.
Krisnowo, Ratih Dwi Anggraini Puspitaningtyas, and Reza Mariana Sianturi. “Peran Advokat Dalam Pendampingan Hukum Terhadap Klien.” Jurnal Jendela Hukum 9, no. 1 (2022): 52–63. https://doi.org/10.24929/fh.v9i1.1958.
Makarao, M. Taufik. “Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak.” BPHN Kemenkumham RI, 2013, 1–132. https://bphn.go.id/data/documents/laporan_akhir_pengkajian_restorative_justice_anak.pdf.
Manurung, Fernando, Rubenjos Soros Sipayung, Muhammad Adri, Program Pascasarjana, Magister Ilmu, and Universitas Lancang Kuning. “Penyelesaian Hukum Melalui Restoratif Justice Terhadap Tindak Pidana Dari Aspek Sosiologi Hukum 1,2,3,4” V, no. 1 (2022): 314–22.
Mujiburrahman, Mujiburrahman. “Restorative Justice Dalam Penyelesaian Dan Hambatan Perkara Tindak Pidana Dalam Kuh Pidana.” Jurnal Hukum Ius Publicum 4, no. 2 (2023): 123–33. https://doi.org/10.55551/jip.v4i2.75.
Putra, Aista Wisnu, and Muhammaf Iftar Aryaputra. “Peran Advokat Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Restorative Justice.” Unes Law Review 6, no. 3 (2024): 8027–34.
Syahrin, M. Alvi. “Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu.” Majalah Hukum Nasional 48, no. 1 (2018): 97–114. https://doi.org/10.33331/mhn.v48i1.114.
Yusanto, Yoki. “Ragam Pendekatan Penelitian Kualitatif.” Journal of Scientific Communication (Jsc) 1, no. 1 (2020): 1–13. https://doi.org/10.31506/jsc.v1i1.7764.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanitiesa Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










