Kebijakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang

Authors

  • Yofiza Yofiza Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Alfania Pane Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Annisa Divanny Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Bima Ilman Mirazha Hasibuan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Farida Maharani Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jclhr.v1i2.5388

Keywords:

Pencucian Uang, Kebijakan Hukum, Penegakan Hukum

Abstract

Di zaman globalisasi dan perkembangan teknologi yang cepat, kejahatan pencucian uang menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan sistem keuangan di Indonesia. Pencucian uang tidak hanya merugikan negara melalui hilangnya potensi pendapatan pajak, tetapi juga merusak integritas sistem keuangan serta menciptakan peluang bagi kejahatan terorganisir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum yang ada, tantangan dalam penegakan hukum, dan efektivitas dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai antisipasi serta penanganan tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini menerapkan metode studi kasus dengan pendekatan analisis dokumen, yang mengkaji implementasi kebijakan melalui berbagai kasus nyata dan data empiris. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa walaupun ada kerangka hukum yang jelas dan lembaga terkait yang berperan, tantangan signifikan masih menghambat penegakan hukum, termasuk kompleksitas transaksi keuangan, kurangnya koordinasi antar lembaga pemerintah, serta keterbatasan sumber daya manusia dalam menangani kasus pencucian uang. Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat mengenai bahaya pencucian uang juga menjadi faktor yang memperburuk situasi ini. Untuk meningkatkan efektivitas kebijakan dalam memberantas kejahatan pencucian uang, perlu ada pembaruan regulasi yang mengikuti perkembangan modus operandi para pelaku kejahatan. Selain itu, pelatihan bagi penegak hukum dan peningkatan kerja sama internasional sangat penting dalam memperkuat jaringan pencegahan dan penegakan hukum. Usulan yang diperoleh dari studi ini diharapkan mampu memperkuat integritas sistem keuangan di Indonesia dan melindungi masyarakat dari dampak negatif pencucian uang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aksa, A., & Hadiyanto, A. (2024). Langkah pengendalian kejahatan pencucian uang yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melalui kerja sama internasional. Jurnal USM Law Review, 7(2), 582-604.

Arief Barda Nawawi, (2006), Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung.

Badan Kepegawaian Negara. (2022). Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Dapat diakses di https://jdih.bkn.go.id/Detail_peraturan/breaking/809

Cumbrandika, C., & Satria, N. G. (2024). Pencucian Uang di Era Globalisasi, Tantangan dan Penanganan di Indonesia. Jurnal Humaniorum, 2(1).

Darmawan, S. (2021). Tantangan dan Strategi Penindakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang di Era Globalisasi: Studi Kasus di Indonesia. Tesis, Universitas Indonesia, Jakarta.

Harmadi, (2011), Kejahatan Pencucian Uang. Cetakan ke 1 Setara Press. Malang

Nur’aini, R. D. (2020). Penerapan Metode Studi Kasus Yin Dalam Penelitian Arsitektur Dan Perilaku . jurnal ilmiah, 92-104.

Setiadi Edi, (2014), Hukum Pidana Ekonomi, Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Downloads

Published

2026-03-12

How to Cite

Yofiza, Y., Pane, A., Nasution, A. D., Hasibuan, B. I. M., & Nasution, F. M. (2026). Kebijakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang. Journal of Constitutional, Law and Human Rights, 1(2), 336–342. https://doi.org/10.57235/jclhr.v1i2.5388

Citation Check