Kebijakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang
DOI:
https://doi.org/10.57235/jclhr.v1i2.5388Keywords:
Pencucian Uang, Kebijakan Hukum, Penegakan HukumAbstract
Di zaman globalisasi dan perkembangan teknologi yang cepat, kejahatan pencucian uang menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan sistem keuangan di Indonesia. Pencucian uang tidak hanya merugikan negara melalui hilangnya potensi pendapatan pajak, tetapi juga merusak integritas sistem keuangan serta menciptakan peluang bagi kejahatan terorganisir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum yang ada, tantangan dalam penegakan hukum, dan efektivitas dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai antisipasi serta penanganan tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini menerapkan metode studi kasus dengan pendekatan analisis dokumen, yang mengkaji implementasi kebijakan melalui berbagai kasus nyata dan data empiris. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa walaupun ada kerangka hukum yang jelas dan lembaga terkait yang berperan, tantangan signifikan masih menghambat penegakan hukum, termasuk kompleksitas transaksi keuangan, kurangnya koordinasi antar lembaga pemerintah, serta keterbatasan sumber daya manusia dalam menangani kasus pencucian uang. Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat mengenai bahaya pencucian uang juga menjadi faktor yang memperburuk situasi ini. Untuk meningkatkan efektivitas kebijakan dalam memberantas kejahatan pencucian uang, perlu ada pembaruan regulasi yang mengikuti perkembangan modus operandi para pelaku kejahatan. Selain itu, pelatihan bagi penegak hukum dan peningkatan kerja sama internasional sangat penting dalam memperkuat jaringan pencegahan dan penegakan hukum. Usulan yang diperoleh dari studi ini diharapkan mampu memperkuat integritas sistem keuangan di Indonesia dan melindungi masyarakat dari dampak negatif pencucian uang.
Downloads
References
Aksa, A., & Hadiyanto, A. (2024). Langkah pengendalian kejahatan pencucian uang yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melalui kerja sama internasional. Jurnal USM Law Review, 7(2), 582-604.
Arief Barda Nawawi, (2006), Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Badan Kepegawaian Negara. (2022). Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Dapat diakses di https://jdih.bkn.go.id/Detail_peraturan/breaking/809
Cumbrandika, C., & Satria, N. G. (2024). Pencucian Uang di Era Globalisasi, Tantangan dan Penanganan di Indonesia. Jurnal Humaniorum, 2(1).
Darmawan, S. (2021). Tantangan dan Strategi Penindakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang di Era Globalisasi: Studi Kasus di Indonesia. Tesis, Universitas Indonesia, Jakarta.
Harmadi, (2011), Kejahatan Pencucian Uang. Cetakan ke 1 Setara Press. Malang
Nur’aini, R. D. (2020). Penerapan Metode Studi Kasus Yin Dalam Penelitian Arsitektur Dan Perilaku . jurnal ilmiah, 92-104.
Setiadi Edi, (2014), Hukum Pidana Ekonomi, Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanitiesa Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










