Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Korban Retardasi Mental Ringan
DOI:
https://doi.org/10.57235/jclhr.v1i2.5392Keywords:
Kekerasan Seksual, Faktor Penyebab, Retardasi MentalAbstract
Kekerasan seksual merupakan tindakan/perbuatan melecehkan atau menyerang seksualitas seseorang dengan cara paksaan tanpa melihat status korbannya. Tindak pidana kekerasan seksual terdiri dari 2 (dua) unsur yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif tindak pidana kekerasan seksual terdiri dari perbuatan manusia. Unsur subjektif dari tindak pidana kekerasan seksual yaitu adanya maksud yang ditujukan untuk melakukan perbuatan cabul dengan orang lain, dan dengan melawan hukum. Mengenai masalah faktor-faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana kekerasan seksual yaitu karena situasi dan kondisi korban serta hubungan antara pelaku dan korban yang memungkinkan pelaku melakukan kejahatannya. Analisis mengenai faktor penyebab tindak pidana kekerasan seksual serta bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan seksual pada korban retardasi mental ringan serta memberikan saran kepada aparat penegak hukum serta masyarakat khususnya perempuan.
Downloads
References
Abidin, Andi Zainal. 2007. Hukum Pidana 1. Sinar Grafika, Jakarta
Adami Chazawi. 2013. Pelajaran Hukum Pidana 1. Rajawali Pers, Jakarta
Andi Sofyan. 2013. Hukum Acara Pidana. Rangkang Education, Yogyakarta
Andritrismin, Tri. 2006. Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia. Fakultas Hukum Unila, Bandar Lampung
Bachri, E., Hasan, Z., & Firdaus, F. C. (2024). Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) Kepala Desa Terhadap Warga Desa Yang Melangar Peraturan Desa Kampung Varia Agung Lampung Tengah (Studi Putusan Nomor: 22/Pdt. G/2023/PN. GNs). Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 2(2), 764-771.
Bambang Waluyo. 2004. Pidana dan Pemidanaan. Sinar Grafika, Jakarta
Barry Franky Siregar. 2016. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Residivis Pengedar Narkotika di Kota Yogyakarta, Universitas Atmajaya Yogyakarta.
D. Indrayana. 2022. Sanksi Pidana Dalam Hukum Pidana. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Dahlan Sinaga. 2018. Kemandirian dan Kebebasan Hakim Memutus Perkara Pidana Dalam Negara Hukum Pancasila. Nusa Media
Dedikbud. 1999. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta
Evi Hartanti. 2023. Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika, Jakarta.
Evi Syafrida Nasution.2020. Gambaran Anak Dengan Retardasi Mental, Volume 9. Nomor.2
Fernando I, Kansil. 2014. Sanksi Pidana Dalam Sistem Pemidanaan Menurut KUHP dan Di Luar KUHP. Jurnal Lex Crimen, Volume III. Nomor. 3
Ferryal Basbeth, Erwin Kristanto, Irmansyah, Rudy. 2008. Tindak Pidana Kesusilaan Paada Retardasi Mental. Indonesian Journal of Legal and Forensic Sciences, Jakarta
H. Muchsin. 2006. Ikhtisar Ilmu Hukum. Badan Penerbit Iblam, Jakarta
Hartono, B., Hasan, Z., & Yeriko, Y. (2024). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Pelaku Untuk Menyerahkan Diri Dalam Perkara Penganiayaan Berat Mengakibatkan Mati. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 1(2), 42-47.
Hasan, Z., Qunaifi, A., Mindari, S., LP, A. M., & RG, Y. P. (2024). Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Mencegah Lunturnya Jiwa Nasionalisme Terhadap NKRI. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 1(2), 268-276.
Herini Dwi Widiyanti, Syamsulhuda, Anung Sugihantono. 2016. Gambaran Perilaku Seksual Remaja Retardasi Mental di Sekolah Luar Biasa Negeri Semarang. Jurnal Kesehatan Masyarakat, Volume. 4. Nomor. 5.
Ida Bagus Subrahmaniam Saitya. 2019. Faktor-Faktor Penyebab Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Jimly Asshiddiqie. 2009. Hukum Administrasi Negara. Sinar Grafika, Jakarta.
Judy Maria, Elvira Liminato, Zacilasi Wasia. 2022. Edukasi Hukum Tentang Kekerasan Seksual Pada Perempuan dan Anak di Kelurahan Lateri Kota Ambon. Volume 2, Nomor 1
Marlina. 2011. Hukum Penintensier. PT. Refika Aditama, Bandung
Mochtar Kusumaatmadja. 2018. Teori Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2005. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. PT. Alumni, Bandung
S. Subekti. 2019. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Intermasa, Jakarta
Satjipto Rahardjo. 2010. Teori Hukum. Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Tietie Pudji Utami, Tofik Yanuar, Mohammad Ismed. 2024. Penegakkan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Dengan Perempuan Retardasi Mental Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Studi Interdisipliner Perspektif, Volume. 23. Nomor. 2
Titi Sunarwati Sularyo, Muzal Kadim. 2000. Retardasi Mental. Sari Pediatri, Vol 2. No. 3
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Wahid, A., and Irfan, M. 2001. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan). PT. Refika Aditama, Bandung.
Yansah, A., & Hasan, Z. (2024). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Oleh Anak. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 2(1), 723-730.
Yusuf Saefudin, Fatin Rohmah, Rahtami Susanti, Lutfi Kalbu, Prima. 2023. Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual di Indonesia, Volume.23. No.1
Zaenal Abidin farid. 2007. Hukum Pidana 1. Sinar Grafika, Jakarta
Zainudin Hasan, Ahmad Yudha, Aviccena, Gerard, Miftahur. 2024. Restitusi Sebagai Upaya Pemulihan Hak Korban Dalam Sudut Pandang Hukum Pidana. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Volume. 5, Nomor. 11
Zainudin Hasan, Alika Firly, Adelia Putri, Diah Eka. 2023. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Politik dan Ilmu sosial, Volume. 2. Nomor. 2
Zainudin Hasan, Intan Annisa, Aulia, Anis. 2023. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehan Dibawah Umur. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, Volume. 1. Nomor. 2
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanitiesa Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










