Implementasi Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Penggelapan oleh Karyawan Perusahaan
DOI:
https://doi.org/10.57235/jclhr.v1i2.5407Keywords:
Penggelapan, Karyawan, Sanksi Pidana, KUHPAbstract
Kejahatan penggelapan yang dilakukan oleh pegawai perusahaan merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang memberikan dampak kerugian besar bagi dunia usaha. Tindakan penggelapan ini sering melibatkan karyawan yang menyalahgunakan kepercayaan dengan cara menguasai aset perusahaan secara ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan serta efektivitas penerapan hukuman pidana terhadap kasus penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, penelitian ini juga memberikan rekomendasi strategis bagi perusahaan untuk mengurangi risiko penggelapan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengandalkan sumber data berupa undang-undang, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi sanksi pidana terhadap pelaku penggelapan tergantung pada berbagai faktor, seperti nilai kerugian, hubungan kerja, dan niat pelaku. Meskipun sanksi pidana, seperti hukuman penjara dan pengembalian kerugian, telah memberikan efek jera, efektivitasnya masih terkendala oleh kendala proses pembuktian dan rendahnya kesadaran perusahaan untuk melaporkan kasus. Perusahaan perlu mengembangkan kebijakan zero tolerance terhadap penggelapan, memperkuat audit internal berbasis teknologi, serta menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum. Pendekatan ini diharapkan dapat meminimalkan risiko penggelapan sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.
Downloads
References
Ananda Haidarrani, et al. 2024. "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Forward Berita Hoax: Telaah dalam Perspektif Undang-Undang ITE." Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif, Volume 3.
Anang Rafli Mahesa. 2023. "Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Online (E-Commerce) di Kota Yogyakarta."
Chahya Sonya Irene. 2023. "Implementasi Sanksi Pidana terhadap Tindak Pidana Penggelapan oleh Karyawan Perusahaan (Studi Putusan PN Tanjung Karang No. 925/Pid. B/2021/PN Tjk)."
Mario Valentino Hutabarat. 2024. Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Phising Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara.
Muhammad Rendi Ismail Saputra. 2024. "Analisis Penegakan Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Penggelapan dalam Hukum Pidana." AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum, Volume 2, Issue 3, Halaman 25-31.
Pardomuan Ritonga. 2024. "Transparansi dan Akuntabilitas: Peran Audit dalam Meningkatkan Kepercayaan Stakeholder." Equilibrium: Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, Volume 13, Issue 2, Halaman 323-336.
Riko Noval Farid, Zainudin Hasan. 2022. "Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Terhadap Karyawan Toko Erafone Megastore Cabang Mall Kartini Bandar Lampung (Studi Putusan Nomor 569)." Innovative: Journal Of Social Science Research, Volume 2, Issue 1, Halaman 319-328.
Rina Dwi Haryanti, Burham Pranawa, Joko Mardiyanto. 2020. "Efektivitas Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dihubungkan dengan Meningkatnya Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Boyolali." Jurnal Bedah Hukum, Volume 4, Issue 1, Halaman 34-50.
Sri Fatmawati. 2015. Pengaruh Whistleblowing System dan Efektivitas Audit Internal terhadap Pendeteksian dan Pencegahan Kecurangan (Fraud) (Survey pada Tiga BUMN di Kota Bandung). Skripsi, Fakultas Ekonomi Unpas.
Zainudin Hasan, Bagas Satria Wijaya, Aldi Yansah, Rian Setiawan, Arya Dwi Yuda. 2024. "Strategi Dan Tantangan Pendidikan Dalam Membangun Integritas Anti Korupsi Dan Pembentukan Karakter Generasi Penerus Bangsa." Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, Volume 2, Issue 2, Halaman 241-255.
Zainudin Hasan. 2020. "Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan di Perseroan Terbatas." Keadilan Progresif, Volume 11.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanitiesa Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










