Tahapan Penyelesaian Perkara di Permata Law Office Advokat-Konsultan Hukum-Pengacara Pajak-Negosiator (Jl. Cemara Asri Boulevard Raya No.147, Medan Estate)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jclhr.v1i2.5444Keywords:
Pengacara, Litigasi, NonlitigasiAbstract
Penyelesaaian perkara dapat dilakukan melalui 2 jalur yaitu litigasi dan nonlitigasi. Jalur litigasi merupakan jalur yang di tempuh melalui pengadilan sedangkan jalur nonlitigasi merupakan jalur yang dilakukan diluar dari pengadilan. Dalam menyelesaikan perkara melalui jalur litigasi maupun jalur nonlitigasi maka seorang advokat harus mengetahui tahapan-tahapan yang perlu dilakukan melalui kedua jalur tersebut. Perbedaan tahapan penyelesaiaan perkara melalui jalur litigasi maupun jalur nonlitigasi perlu dipahami dengan benar. Adapun tahapan dari litigasi dalam PERMATA LAW OFFICE antara lain : Pertemuan dengan klien, pemberkasan perkara, pendaftaran gugatan, persidangan, putusan. Sedangkan tahapan melalui jalur nonlitigasi antara lain : pembukaan negosiasi, penjelasan aturan dan prosedur, penyampaian posisi awal dari masing-masing pihak, perundingan dan tawar-menawar, implementasi kesepakatan.
Downloads
References
"Fungsi dan Kedudukan Advokat sebagai Penegak Hukum dan Penemu Hukum dalam Sistem" dalam Neliti. https://www.neliti.com/id/publications/fungsi-dan-kedudukan-advokat-sebagai-penegak-hukum-dan-penemu-hukum-dalam-sistem (diakses pada 12 Desember 2024, pukul 10.30 WIB).
"Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberkasan Arsip File di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia". https://peraturan_kepala_arsip_nasional_republik_indonesia_nomor_50_tahun_2015tentangpe (diakses pada 21 Desember 2024, pukul 23.00 WIB).
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 46-47.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2005, hlm. 133.
Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003, hlm. 22.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanitiesa Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










