Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan (Studi Putusan Nomor: 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jclhr.v1i2.5445Keywords:
Penegakan Hukum, Kasus Penipuan, Proses PeradilanAbstract
Tindak pidana penipuan, khususnya dalam bentuk investasi fiktif, telah menjadi masalah serius di masyarakat yang berdampak pada kerugian ekonomi dan kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penegakan hukum dalam kasus penipuan yang tercermin dalam Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk. Proses penegakan hukum tersebut melibatkan tahapan-tahapan penting seperti penyelidikan, penyidikan, dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, hingga putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi oleh penegak hukum dalam menangani kasus penipuan serta memberikan saran terkait peningkatan pemahaman hukum di masyarakat dan penyempurnaan prosedur penegakan hukum. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa proses penegakan hukum dalam kasus penipuan terhadap terdakwa Handy Anggryan Bin Yongky yang tercantum dalam Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk, melalui serangkaian tahapan yang dimulai dari penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian, pengajuan dakwaan dan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, hingga akhirnya penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim, berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan hukum pidana di Indonesia, serta meningkatkan efektivitas penanganan kasus penipuan yang lebih adil dan efisien.
Downloads
References
Fitri, D. S., & Limantara, B. K. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pemerkosaan Ditinjau dari Perspektif Moralitas (Studi Putusan Nomor 209/ Pid.B/2024/PN Tjk). HELIUM - Journal of Health Education Law Information and Humanities, 2(1), 476-483.
Gosita, A. (1983). Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo.
Hamzah, A. (2010). Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Sinar Grafika, Jakarta.
Lamintang, P. A. F. (2006). Hukum Penitentier Indonesia. Armico, Bandung.
Limantara, B. K., & Soponyono, E. (2014). Kebijakan Hukum Pidana Sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Satwa Yang Dilindungi Di Indonesia.
Moeljatno, (2007). KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Bumi Aksara, Jakarta.
Pande, Y., Mardiansyah, H., Hasibuan, K., Taufiq, M., & Rustam. (2024). Analisis Yuridis Terhadap Pelaku Modus Investasi Bodong. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(6), 2215-2221. https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS
Purnama, E., Saptawan, A., & Wardana, A. W. (2022). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Berkedok Kontrak Kerja (Studi Kasus Pada Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 2001/Pid.B/2020/Pn Plg). Jurnal Hukum Doctrinal, 7(2), 145.
Rukmana, L. A., & Rahaditya, R. (2024). Analisis Penegakan Hukum Pada Tindak Pidana Penipuan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 4(5), 1345-1346. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5
Sianturi, S. R. (2016). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya. Alumni Ahaem-Patahaem, Jakarta.
Susilo. (n.d.). Kriminologi (Pengetahuan Tentang Sebab-Sebab Kejahatan). Bogor: Politeia.
Tirto, M. (2021). Tindak Pidana Penipuan (Telaah Terhadap Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Diploma Thesis, Universitas Islam Kalimantan Mab
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanitiesa Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










