Implementasi Sanksi Pidana Penjara Terhadap Pelaku Penganiayaan Ringan (Studi Putusan Nomor: 20/pid.B/2024/PN Gdt)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jclhr.v1i2.5452Keywords:
Pertanggungjawaban, Tindak Pidana Penganiayaan, Mengakibatkan LukaAbstract
Penganiayaan ringan adalah tindakan kekerasan fisik yang menyebabkan luka ringan pada korban, namun tidak mengancam jiwa. Meskipun tergolong tindak pidana ringan, perbuatan ini tetap berdampak secara fisik dan psikologis. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab dan dampak hukum dari penganiayaan ringan. Hasil menunjukkan bahwa penganiayaan ringan sering kali dipicu oleh emosi dan konflik interpersonal, dengan implikasi hukum yang tetap perlu diatasi melalui penegakan hukum yang lebih efektif. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Faktor yang menjadi penyebab pelaku melakukan Tindak Pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka bagi pihak korban bedasarkan Putusan Nomor: 20/Pid.B/2024/PN Gdt dan Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan luka Bagi Pihak Korban berdsarkan Putusan Nomor: 20//Pid.B/2024PN Gdt. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) seperti buku-buku literatur dan karya ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Data sekunder terdiri dari 3 (tiga) Bahan Hukum, yaitu, bahan Hukum Primer, sekunder dan tersier. Data Prime adalah data yang diperoleh dari hasil penelitian dilapangan secara langsung pada objek penelitian (field research) yang dilakukan dengan cara observasi dan wawancara secara langsung mengenai kepada objek dalam penulisan skripsi ini. diberi tahu bahwa korban A sedang membuka lapak dagang di Pasar, faktor situasi dan kondisi dan faktor lain penyebab dari Penganiayaan yang menyebabkan Korban mengalami luka adalah Terdakwa emosi dikarenakan lapak Terdakwa ditempati oleh Korban. Dan pertanggung Jjawaban Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan Mengalami luka bagi pihak Korban Berdasarkan Putusan Nomor: 20/Pid.B/2024/PN Gdt. Adalah terdakwa dihukum satu tahun penjara sebagai yang telah ditetapkan oleh majelis hakim pengadilan negeri kelas 1B gedung Tataan pada tanggal Adapun saran yang dapat penulis sampaikan saran kepada masyarakat yang sedang menjalankan bisnis atau berdagang agar dapat berpikir jernih dan mengendalikan diri apabila sedang dalam tekanan ataupun masalah karena bisnis. Agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum serta bahaya nyawa sendiri ataupun nyawa orang lain. Apabila ada masalah sebaiknya dibicarakan baik-baik dengan kepala dingin. Saran untuk penegak hukum khususnya majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman harus memberi sanksi hukuman yang tegas, dikarenakan tidak pidana paling mengakibatkan seseorang luka luka sangat merugikan pihak korban, keluarga korban dan membuat resah masyarakat. Di harapkan saksi yang diberi lebih berat agar para pelaku mendapatkan efek jera dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat khususnya yang menjadi korban tindak pidana.
Downloads
References
Andi Hamzah.2009, Delik-Delik Tertentu Dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta
Andi Marlina.2021, Delik-Delik Dalam Kodifikasi, IAIN Parepare Nusantara, Parepare
Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Rangkang Education, Yogyakarta
Barda Nawawi Arief. 2012. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung
Leden Marpaung. 2012. Proses Penanganan Perkara Pidana. Sinar. Grafika, Jakarta
Moeljatno, 2008. Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, Hlm. 1
Niniek Suparni. 2003. Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta
P.A.F. Lamintang. 2006. Hukum Penitentier Indonesia, Armico, Bandung
P.A.F. Lamintang dan C. Djisman Samosir. 2011. Delik-delik Khusus, Tarsito, Bandung
P.A.F. Lamintang.2010, Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan, Sinar Grafika, Jakarta
Ridwan H.R. 2006. Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta
R Soesilo.1995, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Politea, Bogor
Sudarsono. 1992. Kamus Hukum. Rineka Cipta, Jakarta
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Amandemen
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Negeri
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 jo Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 jo Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Amir Ilyas. 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Rangkang Education, Yogyakarta
Andi Sitti Adawiyah Nurjayadi. 2014, Analisis Yuridis Terhadap Delik Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat. Skripsi Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar
Angga Alfian. 2023, Pertanggung Jawaban Tindak Pidana Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Mengalami Luka Berat, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 11,No 1
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Fikri. 2013, Analisis Yuridis Terhadap Delik Penganiayaan Berencana, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol I, No. 2
I Ketut Seregig.2024, Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak Kandung Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia (Studi Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2023/PN Kot), Journal of Law and Nation (JOLN), Vol. 3 No. 3
Mamay Komariah.2015, PERLINDUNGAN HUKUM SAKSI DAN KORBAN OLEH LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK), Jurnal ilmiah, vol. 3. No. 2
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanitiesa Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










