Sengketa Larangan Ekspor Bijih Nikel Indonesia Dengan Uni Eropa
DOI:
https://doi.org/10.57235/jclhr.v1i2.5579Keywords:
Sengketa, Larangan Ekspor, Bijih NikelAbstract
Sengketa larangan ekspor bijih nikel antara Indonesia dan Uni Eropa mencerminkan ketegangan antara kebijakan hilirisasi sumber daya alam dan aturan perdagangan internasional di bawah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Indonesia menerapkan kebijakan ini guna meningkatkan nilai tambah industri dalam negeri dan memperkuat perekonomian nasional, sementara Uni Eropa menilai langkah tersebut sebagai hambatan perdagangan yang melanggar Pasal XI GATT 1994. Uni Eropa mengajukan gugatan ke WTO, yang dalam keputusannya menyatakan bahwa kebijakan Indonesia bertentangan dengan ketentuan perdagangan internasional. Meskipun demikian, Indonesia tetap berpegang pada argumentasi bahwa kebijakan ini sesuai dengan Pasal XX (g) GATT 1994 yang memperbolehkan pembatasan ekspor demi konservasi sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan analisis terhadap regulasi internasional dan kebijakan nasional terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia mengalami kekalahan dalam sengketa di WTO, strategi hilirisasi tetap dapat dipertahankan melalui pendekatan lain, termasuk diplomasi ekonomi dan negosiasi perdagangan. Studi ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara kebijakan proteksionisme sumber daya dengan kewajiban dalam perdagangan internasional, serta potensi strategi hukum yang dapat digunakan oleh Indonesia dalam menghadapi tantangan serupa di masa depan.
Downloads
References
“PERPU No. 2 Tahun 2022,” Database Peraturan | JDIH BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/234926/perpu-no-2-tahun-2022.
“Hiliriasasi Terus Diagungkan, Presiden Jokowi: Jangan Mengulang Sejarah Ekspor Bahan Mentah ,” Siaran Pers , https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/hilirisasi-terus-digaungkan-presiden-jokowi-jangan-mengulang-sejarah-ekspor-bahan-mentah/, diakses 11 Februari 2025
Thaus Sugihilmi Arya Putra, “Gugatan Uni Eropa Di World Trade Organization (WTO) Mengancam Hilirisasi Industri Pertambangan Di Indonesia,” Www.djkn.kemenkeu.go.id,https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-kalbar/baca-artikel/15503/Gugatan-Uni-Eropa-di-World-Trade-Organization-WTO-Mengancam-Hilirisasi-Industri-Pertambangan-di-Indonesia.html, diakses 11 Februari 2025.
Aliyyah Damar Fitriyani, “Hilirisasi Bahan Tambang: Sebuah Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat,” Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, https://setkab.go.id/hilirisasi-bahan-tambang-sebuah-upaya-peningkatan-kesejahteraan-masyarakat/, diakses 11 Februari 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanitiesa Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










