Sengketa Larangan Ekspor Bijih Nikel Indonesia Dengan Uni Eropa

Authors

  • Arnold Rezon Universitas Pelita Harapan Surabaya, Indonesia
  • Dominggus Ferdinan Universitas Pelita Harapan Surabaya, Indonesia
  • Hendri Kenuwiarja Universitas Pelita Harapan Surabaya, Indonesia
  • Yehezkiel Montolalu Universitas Pelita Harapan Surabaya, Indonesia
  • Rusdinah Rusdinah Universitas Pelita Harapan Surabaya, Indonesia
  • Seselia Ongso Universitas Pelita Harapan Surabaya, Indonesia
  • Novita Anggie Sihombing Universitas Pelita Harapan Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jclhr.v1i2.5579

Keywords:

Sengketa, Larangan Ekspor, Bijih Nikel

Abstract

Sengketa larangan ekspor bijih nikel antara Indonesia dan Uni Eropa mencerminkan ketegangan antara kebijakan hilirisasi sumber daya alam dan aturan perdagangan internasional di bawah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Indonesia menerapkan kebijakan ini guna meningkatkan nilai tambah industri dalam negeri dan memperkuat perekonomian nasional, sementara Uni Eropa menilai langkah tersebut sebagai hambatan perdagangan yang melanggar Pasal XI GATT 1994. Uni Eropa mengajukan gugatan ke WTO, yang dalam keputusannya menyatakan bahwa kebijakan Indonesia bertentangan dengan ketentuan perdagangan internasional. Meskipun demikian, Indonesia tetap berpegang pada argumentasi bahwa kebijakan ini sesuai dengan Pasal XX (g) GATT 1994 yang memperbolehkan pembatasan ekspor demi konservasi sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan analisis terhadap regulasi internasional dan kebijakan nasional terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia mengalami kekalahan dalam sengketa di WTO, strategi hilirisasi tetap dapat dipertahankan melalui pendekatan lain, termasuk diplomasi ekonomi dan negosiasi perdagangan. Studi ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara kebijakan proteksionisme sumber daya dengan kewajiban dalam perdagangan internasional, serta potensi strategi hukum yang dapat digunakan oleh Indonesia dalam menghadapi tantangan serupa di masa depan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

“PERPU No. 2 Tahun 2022,” Database Peraturan | JDIH BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/234926/perpu-no-2-tahun-2022.

“Hiliriasasi Terus Diagungkan, Presiden Jokowi: Jangan Mengulang Sejarah Ekspor Bahan Mentah ,” Siaran Pers , https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/hilirisasi-terus-digaungkan-presiden-jokowi-jangan-mengulang-sejarah-ekspor-bahan-mentah/, diakses 11 Februari 2025

Thaus Sugihilmi Arya Putra, “Gugatan Uni Eropa Di World Trade Organization (WTO) Mengancam Hilirisasi Industri Pertambangan Di Indonesia,” Www.djkn.kemenkeu.go.id,https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-kalbar/baca-artikel/15503/Gugatan-Uni-Eropa-di-World-Trade-Organization-WTO-Mengancam-Hilirisasi-Industri-Pertambangan-di-Indonesia.html, diakses 11 Februari 2025.

Aliyyah Damar Fitriyani, “Hilirisasi Bahan Tambang: Sebuah Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat,” Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, https://setkab.go.id/hilirisasi-bahan-tambang-sebuah-upaya-peningkatan-kesejahteraan-masyarakat/, diakses 11 Februari 2025.

Downloads

Published

2026-03-12

How to Cite

Rezon, A., Ferdinan, D., Kenuwiarja, H., Montolalu, Y., Rusdinah, R., Ongso, S., & Sihombing, N. A. (2026). Sengketa Larangan Ekspor Bijih Nikel Indonesia Dengan Uni Eropa. Journal of Constitutional, Law and Human Rights, 1(2), 533–541. https://doi.org/10.57235/jclhr.v1i2.5579

Citation Check