Hukumanan Mati pada Koruptor Sebagai Salah Satu Pilar Good and Clean Governance: Studi Kasus di UIN Sumatera Utara Tuntungan Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang

(1) * Masrul Zuhri Sibuea Mail (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
(2) Ani Sahara Mail (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
(3) Anggun Syahfira Mail (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
(4) Ahmadin Widya Wibowo Mail (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
(5) Erlina Gultom Mail (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
(6) Hilsa Ananta Siregar Mail (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
(7) Zuhra Nazwa Lubis Mail (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi menjadi isu krusial dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Salah satu wacana yang terus diperdebatkan adalah penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi sebagai bentuk sanksi maksimal untuk menimbulkan efek jera. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi mahasiswa terhadap hukuman mati bagi koruptor serta kaitannya dengan prinsip good and clean governance. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui kuesioner esai yang diisi oleh 50 mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat UIN Sumatera Utara Tuntungan kecamatan Pancur Batu , Kabupaten Deli serdang stambuk 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas mahasiswa mendukung hukuman berat terhadap koruptor, namun tidak semuanya menyetujui hukuman mati sebagai solusi utama. Alasan penolakan antara lain berkaitan dengan potensi pelanggaran hak asasi manusia, kekhawatiran terhadap ketidakadilan hukum, serta efektivitas sanksi yang bergantung pada sistem hukum itu sendiri. Mahasiswa cenderung lebih mengedepankan pendekatan alternatif seperti pemiskinan total, penjara seumur hidup tanpa remisi, serta pencabutan hak politik. Selain itu, responden menilai bahwa good and governance hanya dapat tercapai melalui reformasi sistemik, transparansi birokrasi, dan keterlibatan aktif publik, bukan semata-mata melalui ancaman hukuman mati. Temuan ini mengindikasikan bahwa mahasiswa memiliki kesadaran hukum dan etika yang berkembang serta potensi sebagai aktor perubahan dalam mewujudkan tata kelola yang bersih sejak dari lingkungan kampus.


Keywords


Hukuman mati, korupsi, mahasiswa, good and clean governance, hak asasi manusia, persepsi hukum, reformasi birokrasi

   

DOI

https://doi.org/10.5723/jclhr.v2i1.6587
      

Article metrics

10.5723/jclhr.v2i1.6587 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Afandi, D., & Nurhasanah, L. (2020). “Dilema Hukuman Mati: Perspektif HAM dan Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal HAM, 12(1), 88–103.

Bappenas. (2020). Rencana Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (RAN-PK). Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas.

Haryatmoko. (2021). Etika Publik dan Integritas Sosial. Jakarta: Kompas.

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2023). Laporan Tahunan dan Evaluasi Strategi Antikorupsi. Jakarta: KPK RI.

Lubis, H., & Rahmat, T. (2022). “Mahasiswa dan Gerakan Antikorupsi: Analisis Peran Masyarakat Sipil di Perguruan Tinggi.” Jurnal Sosial Politik, 9(3), 221–238.

Rahmatullah, R. (2019). “Internalisasi Nilai Antikorupsi dalam Pendidikan Tinggi.” Jurnal Integritas, 5(2), 62–77.

Saragih, M. A. (2019). “Persepsi Publik terhadap Efektivitas Hukuman Mati bagi Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Antikorupsi Indonesia, 2(1), 55–70.

Simanjuntak, E., & Prasetya, R. (2023). “Reformasi Hukum dan Kepercayaan Publik di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Kelola, 4(1), 45–59.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wulandari, I., & Sutrisno, B. (2021). “Kampus Bersih dan Peran Mahasiswa dalam Mewujudkan Transparansi Anggaran.” Jurnal Pendidikan Karakter, 11(1), 94–107.

Yulianto, V. (2021). “Hukuman Mati dan Implikasinya terhadap Penegakan Hukum Korupsi.” Jurnal Hukum Pidana, 3(2), 114–129.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Masrul Zuhri Sibuea, Ani Sahara, Anggun Syahfira, Ahmadin Widya Wibowo, Erlina Gultom, Hilsa Ananta Siregar, Zuhra Nazwa Lubis

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.