Konstitusionalisme Digital: Reinterpretasi Pasal 28G UUD 1945 Sebagai Landasan Perlindungan Hak Privasi di Era Disrupsi

(1) * Bina Sejahtera Miptahudin Mail (Politeknik Manufaktur Bandung, Indonesia)
(2) T Heru Nurgiansah Mail (Universitas PGRI Yogyakarta, Indonesia)
(3) Suriaman Suriaman Mail (Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh urgensi perlindungan hak asasi manusia di tengah masifnya transformasi digital yang telah mendisrupsi tatanan hukum konvensional di Indonesia. Konstitusi sebagai hukum tertinggi seringkali dianggap tertinggal dan kaku dalam merespons dinamika ancaman siber yang semakin kompleks, mulai dari pencurian identitas hingga penyalahgunaan data oleh korporasi global. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk merekonstruksi pemaknaan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 agar tetap relevan sebagai payung hukum perlindungan data pribadi tanpa perlu melakukan amandemen formal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif, yang memfokuskan analisis pada teks konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi, dan peraturan perundang- undangan terkait yang diterbitkan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan mendalam terhadap literatur hukum terkini, sedangkan analisis data menggunakan metode interpretasi hermeneutika hukum dan pendekatan futuristik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 28G ayat (1) memiliki elastisitas interpretasi yang tinggi. Frasa "perlindungan diri pribadi" dan "harta benda" harus dimaknai secara progresif mencakup "identitas digital" dan "aset digital". Kebaruan (novelty) yang ditawarkan dalam penelitian ini adalah konsep "Konstitusionalisme Digital" yang menempatkan data pribadi sebagai bagian integral dari martabat kemanusiaan yang setara dengan integritas fisik. Implikasi teoritis dari penelitian ini menegaskan perlunya pergeseran paradigma dari kedaulatan wilayah fisik menuju "Kedaulatan Hibrida", di mana negara wajib hadir memberikan perlindungan konstitusional di ruang siber. Simpulan penelitian merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi menggunakan pendekatan ini dalam setiap uji materi terkait teknologi informasi guna menjamin kepastian hukum bagi warga negara.


Keywords


UUD, Konstitusionalisme Digital, Hak Privasi, Metode Kualitatif, Reinterpretasi Hukum

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jclhr.v2i1.8115
      

Article metrics

Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Asshiddiqie, J. (2021). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia di Era Digital. Jakarta: Sinar Grafika.

Asshiddiqie, J. (2023). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press.

Barkatullah, A. H. (2023). Hukum Transaksi Elektronik dan Perlindungan Data Konsumen. Bandung: Nusa Media.

Disemadi, H. S. (2021). Lensa Hukum: Urgensi Regulasi Pelindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(2), 235-248.

Faiz, P. M. (2021). Teori dan Praktik Konstitusi di Indonesia. Depok: Rajawali Pers.

Huda, N. (2022). Hukum Tata Negara Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.

Ibrahim, J. (2022). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Indrayana, D. (2022). Strategi Pembelaan Konstitusi. Yogyakarta: Genta Publishing.

Isra, S., & Faiz, P. M. (2022). Dinamika Konstitusi dan Tantangan Demokrasi Digital. Jurnal Konstitusi, 19(1), 1-20.

Latif, Y. (2022). Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama..

Mahfud MD, M. (2022). Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Pers.

Makarim, E. (2022). Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

Prakasa, S. U. (2024). Kedaulatan Data dalam Perspektif Konstitusi Ekonomi. Jurnal Hukum Pembangunan, 54(1), 45-60.

Rasjidi, L., & Putra, I. B. W. (2022). Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung: Mandar Maju.

Rizki, M. J. (2023). Politik Hukum Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(3), 221-235.

Santoso, T. (2022). Hukum Pidana Siber dan Tantangan Penegakan Hukum. Jakarta: Kencana. [18] Siahaan, M. P. (2023). Hukum Konstitusi dan Realitas Politik. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.

Situmeang, S. M. T. (2021). Penyalahgunaan Data Pribadi sebagai Kejahatan Sempurna dalam Perspektif Hukum Siber. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 50(1), 38-48.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2021). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Suhariyanto, B. (2023). Kejahatan Komputer dan Kebijakan Hukum Pidana. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 4(1), 12-25.

Susanto, A. F. (2023). Penelitian Hukum Transformatif-Partisipatoris. Malang: Setara Press.

Zoelva, H. (2021). Mengawal Konstitusi, Menegakkan Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Bina Sejahtera Miptahudin, T Heru Nurgiansah, Suriaman Suriaman

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.