Analisis Yuridis Hak Waris Anak di Luar Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata

Authors

  • Usman Jalal Siregar Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Sri Hadiningrum Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Desy Cristin Damanik Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Zhafirah Ramadhani Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Muhammad Ibnu Khoir Pasaribu Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Bertaliana Br Ginting Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Rizka Lidwina Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Dwi Afnelia Rivana Okta Br Sitepu Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Salsabila Br Siregar Universitas Negeri Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jclhr.v2i2.8572

Keywords:

Hak Waris, Anak di Luar Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi, Hukum Islam, Hukum Perdata

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak waris anak di luar perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dalam perspektif hukum Islam dan hukum perdata. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut membawa perubahan terhadap kedudukan hukum anak di luar perkawinan dengan memberikan hubungan perdata kepada ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta alat bukti lain menurut hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi pustaka melalui pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku, dan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum perdata, anak di luar perkawinan dapat memperoleh hak waris dari ayah biologisnya apabila hubungan darah dapat dibuktikan secara sah. Sementara itu, dalam perspektif hukum Islam, anak luar nikah hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya sehingga tidak memperoleh hak waris dari ayah biologisnya. Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara hukum positif dan hukum Islam dalam mengatur hak waris anak di luar perkawinan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi hukum agar tercipta kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak anak di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kompilasi Hukum Islam.

Martha, Disa Jefrizal. (2023). Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Hukum Waris Perdata dan Hukum Waris Islam Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Hukum dan Keadilan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Rambe, Sulaiman Al-Hafiz, Rosnidar Sembiring, & Edy Ikhsan. (2025). Analisis Yuridis Tentang Status Hak Waris Anak yang Lahir Diluar Perkawinan Sah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Widiastuti, Maria, Ni Ketut Sari Adnyani, & I Wayan Landrawan. (2024). Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Anak di Luar Perkawinan Sebagai Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Hak Waris Anak di Luar Perkawinan. Jurnal Komunitas Yustisia.

Downloads

Published

2026-09-12

How to Cite

Siregar, U. J., Sri Hadiningrum, Desy Cristin Damanik, Zhafirah Ramadhani, Muhammad Ibnu Khoir Pasaribu, Bertaliana Br Ginting, … Salsabila Br Siregar. (2026). Analisis Yuridis Hak Waris Anak di Luar Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata. Journal of Constitutional, Law and Human Rights, 2(2), 40–45. https://doi.org/10.57235/jclhr.v2i2.8572

Citation Check