Pengaruh Hukum Adat terhadap Klaim Asuransi: Analisis Perbandingan antara Daerah Perkotaan dan Pedesaan di Indonesia

Nurisa Haryani Hasibuan(1), Ranti Nadila(2),


(1) Universitas Labuhanbatu
(2) Universitas Labuhanbatu
Corresponding Author

Abstract


Hukum adat di Indonesia telah lama menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat yang mencerminkan kearifan lokal dan nilai-nilai budaya yang kuat. Di sisi lain, mekanisme asuransi modern juga memainkan peran krusial dalam memberikan perlindungan finansial dan keamanan bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh hukum adat terhadap klaim asuransi di Indonesia, dengan melakukan perbandingan antara daerah perkotaan dan pedesaan. Studi ini mengungkapkan bahwa hukum adat dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam membentuk pola pikir dan praktik masyarakat terkait asuransi. Contohnya, adat Ampikale dari masyarakat Bugis memiliki konsep yang mirip dengan asuransi, menunjukkan kesesuaian nilai-nilai adat dengan prinsip-prinsip asuransi modern. Selain itu, hukum adat juga memberikan perlindungan terhadap konsumen dengan prinsip-prinsip seperti kekerabatan yang kuat dan keseimbangan magis atau alam. Namun, terdapat perbedaan dalam pemahaman dan penerapan asuransi antara daerah perkotaan dan pedesaan. Masyarakat perkotaan cenderung lebih mengenal dan memanfaatkan asuransi, sementara masyarakat pedesaan masih memiliki pemahaman yang terbatas. Oleh karena itu, diperlukan upaya sosialisasi yang lebih intensif, terutama di pedesaan, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang asuransi. Dalam konteks klaim asuransi, integrasi nilai-nilai hukum adat dengan mekanisme hukum asuransi modern dapat memperkuat perlindungan konsumen. Hal ini dapat menciptakan sistem asuransi yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memperkuat sistem asuransi di Indonesia, yang dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat luas.


Keywords


Hukum Adat, Klaim Asuransi, Pedesaan, Perkotaan

References


Aditya, Z. F. (2019). Romantisme sistem hukum Di Indonesia: kajian atas konstribusi hukum adat dan hukum islam terhadap pembangunan hukum Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 37-54.

Asri, K. N., Saptono, H., & Njatrijani, R. (2017). Pelaksanaan Asuransi Sosial Pada Pt. Jasa Raharja (Persero) Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Di Kota Semarang. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1-17.

Azami, T. (2022). Dinamika Perkembangan Dan Tantangan Implementasi Hukum Adat Di Indonesia. QISTIE, 15(1), 42-55.

Balqis, P. (2023). Pemahaman Masyarakat Pedesaan Terhadap Manfaat Asuransi Kesehatan Di Indonesia. Teewan Journal Solutions, 1(1), 14-18.

Efrianto, G. (2024). HUKUM ADAT. PT. Literasi Nusantara Abadi Grup.

Ganie, A. J., & SE, S. (2023). Hukum Asuransi Indonesia. Sinar Grafika.

Laturrakhmi, Y. F., Swastikawara, S., & Wardasari, N. (2020). Analisis perilaku masyarakat pedesaan terhadap asuransi kesehatan nasional dalam perspektif komunikasi kesehatan. Komuniti: Jurnal Komunikasi dan Teknologi Informasi, 12(2), 87-100.

Marsidah, M. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Perusahaan Asuransi Atas Tertanggung Yang Melanggar Hak SubrogasI. Solusi, 15(3), 369-375.

Mapuna, H. D. (2019). ADAT AMPIKALE: Asuransi Ala Masyarakat Bugis di Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo. Al-Risalah, 19(2), 276-285.

Pratama, P. H., Arbitera, C., Miolda, P. R., Ghifary, H., Aini, N., Annisa, S. R., ... & Putri, A. D. (2023). Pemahaman Masyarakat Pedesaan Terhadap Manfaat Asuransi Kesehatan Di Indonesia: literature review. Prepotif: jurnal kesehatan masyarakat, 7(1), 1149-1156.

Putri, R. (2021). Prosedur Pelaksanaan Pembayaran Klaim Asuransi Life Insurance Untuk Meningkatkan Kepercayaan Nasabah Pada Sun Life Financial Syariah Pekanbaru (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).

Rannu, D. A., Santoso, E., Cherieshta, J., Natasha, M. B., & Young, J. (2023). Perlindungan Warisan Budaya: Peran Hukum Adat dalam Pemeliharaan Budaya Lokal. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 543-553.

Setiawati, N. S. (2018). Perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi dalam menyelesaikan sengketa klaim asuransi. Spektrum Hukum, 15(1), 150-168.

Siregar, I. K., & Lubis, F. A. (2023). Analisis kesadaran Masyarakat Kota Binjai Tentang Pentingnya Asuransi Di PT Prudential Syariah Binjai. As-Syirkah: Islamic Economic & Financial Journal, 2(1), 46-55.

Simarmata, R. (2018). Pendekatan positivistik dalam studi hukum adat. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(3), 463-487.

Thontowi, J. (2015). Pengaturan masyarakat hukum adat dan implementasi perlindungan hak-hak tradisionalnya. Pandecta Research Law Journal, 10(1).

Wasita, A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Jiwa. Business Economic, Communication, and Social Sciences Journal (BECOSS), 2(1), 105-113


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 52 times
PDF Download : 22 times

DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3270

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Nurisa Haryani Hasibuan, Ranti Nadila

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.