Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dengan Menggunakan Identitas Palsu Dengan Tipu Muslihat Kepada PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk Sebagai Korban Dalam Memberikan Hutang Piutang (Studi Putus Nomor 572/ PID.SUS/2023/PN Tjk)
(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
(3) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author
Abstract
Indonesia merupakan negara hukum yang sangat menjujung tinggi terhadap peraturan-peraturan hukum dalam penegakan hukum yang bersifat memaksa.Kasus tindak pidana penipuan dengan identitas palsu dan tipu muslihat telah menjadi perhatian utama dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Fokus utama penelitian ini adalah bagaimana hakim mempertimbangkan kasus penipuan yang melibatkan PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk sebagai korban, sebagaimana dicerminkan dalam putusan Nomor 572/PID.SUS/2023/PN TJK. Dalam konteks penelitian ini, permasalahan pokok adalah bagaimana hakim mengkaji bukti-bukti dan aspek hukum yang terkait dengan kasus penipuan dengan identitas palsu dan tipu muslihat yang merugikan PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk dalam hal piutang dan hutang. Berdasarkan uraian masalah yang telah di jelaskan maka yang terjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertimbangan hakim dalam kasus pemalsuan identitas dalam pinjaman uang di PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk berdasarkan putusan Nomor 572/PID.SUS/2023/PN Tjk? dan Bagaimana penyelesaian tindak pidana pemalsuan identitas dalam pinjaman uang di PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk berdasarkan putusan Nomor 572/PID.SUS/2023/PN Tjk?. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah di jelaskan maka hasil peneltian adalah Pertimbangan putusan tersebut mempunyai pertimbangan yang bersifat yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Kasus Pemalsuan Identitas Dalam Pinjaman Uang di PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk berdasarkan putusan Nomor 572/PID.SUS/2023/PN Tjk. Pertimbangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang didasari terhadap aturan-aturan formal yang telah dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan dapat disebut dengan pertimbangan yuridis. pendekatan empiris. Sumber data yang digunakan data primer dan sekunder.
Keywords
References
Adami Chazawi & Ardi Ferdian, 2014. Tindak Pidan Pemalsuan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, 2015, Tindak Pidana Pemalsuan, Raja Grafindo Persada, Depok, hlm. 6.
Adami Chazawi,2002 Pelajaran Hukum Pidana, (Jakarta: Raja Grafindo Persada), hlm. 67.
Ade Arie Sam Indradi. 2006. Carding-Modus Operandi, Penyidikan dan Penindakan. Jakarta: Grafika Indah.
Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta & PuKAPIndonesia, Yogyakarta.
Andi Hamzah,2010. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, (Jakarta, Sinar Grafika), hlm. 112.
Charlie Rudyat. 2013. Kamus Hukum, Pustaka Mahardika, Jakarta.
E.Y. Kanter. 1992. Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHMPTHM, Jakarta.
Erlina B., Melisa Safitri, Rosella Setya Cipta Phourtuna. 2021. Analisis Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Faktur Penjualan Atas Nama Perusahaan Distributor Lampu Bohlam Berbagai Merek. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 4 Nomor 1, hlm 233.
Erlina B., S. Endang Prasetyawati, Nita Yolanda. 2021. Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pengangkutan Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup Secara Ilegal. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 4 Nomor 1, hlm 156-157.
Hamzah, Andi. 2009. Delik-delik tertentu (Speciale Delicten) Didalam KUHP. Sinar Grafika. Jakarta.
https://dukcapil.kalbarprov.go.id/post/tentang-administrasi-kependudukan.
I Made Arya Utama. 2016. Buku Ajar Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, hlm. 34.
I Made Widyana,2010. Asas-Asas Hukum Pidana, Fikahati Aneska, Jakarta, hal 58
Kartono, Kartini. 2001. Patologi Sosial, Rajawali Press, Jakarta, hlm. 76.
KBBI Online, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/palsu Diakses pada Tanggal 29 january 2024 Pukul 23.29 WIB
KBBI Online, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/palsu.
Leden arpaung. 2006. Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
M. Echols John, Hasan Shadily. Kamus Bahasa Inggris Indonesia, Pt. Gramedia. Jakarta.
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, (Jakarta timur,Sinar Grafika, 2011), hlm. 97.
Mahrus Ali. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana, (Jakarta timur,Sinar Grafika), hlm. 97.
Mertokusumo,Sudikno. 2003. Mengenal Hukum. Liberty, Yogyakarta, hlm 40
Moejatno. 1993. Azas-azas Hukum Pidana, Rineke Cipta, Jakarta.
Moeljatno. 2005. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Bina Aksara. hlm.20
Mukti Arto, 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Mulyadi, Lilik,2007. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hal.193-194
Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) mengatur Tentang Penipuan.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Jo. Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pusat Bahasa. Jakarta.
R.Soersono. 1992. Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Bandung, hlm.27
Rahmad Syamsuddin Dan Ismail Azis. 2014. Merajut Hukum Di Indonesia, Mitra Wacana Media, Jakarta, hlm. 192.
Roeslan Saleh,1986. Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta, Ghalia Indonesia, hlm-33
Roni Wiyanto,2012. Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Mandar Maju), hlm. 160.
Satjipto Raharjo, 2006. Ilmu Hukum. Cetakan Keenam, Citra Aditya,Bandung.hlm.29
Sidharta Arief, 2007. Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, (Bandung, PT Refika Aditama).
Sumadi, Hendy. 2015. Kendala dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan
Suta Ramadan, Erlina B, Riyan Saputra. 2023. Analisis Pertimbangan Hakim dalam sengketa Perbuatan Mengalihkan, Menjaminkan Secara Sepihak Harta Warisan (Studi Putusan Nomor: 27/Pdt.G/2022/PN.Tjk). Jurnal Pagaruyung, Volume 7 Nomor 1.
Teguh prasetyo,2001. Hukum pidana edisi revisi, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada), hlm. 49.
Tobing, P.L. 2022. Kajian Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan (Studi Kasus Putusan Nomor 216/Pid/2016/PT. DKI). Jurnal Kewarganegaraan, Volume 6 Nomor 2, hlm. 2955.
Tongat. 2008. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Persefektif Pembaharuan, UMM Press, Malang, hlm.102-103.
Transaksi Elektronik di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 33 No. 2
Umar Said Sugiarto. 2015. Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Hasil Amandemen).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Utrecht. 1994. Hukum Pidana I, Pustaka Tinta Mas, Surabaya, hal. 67-75
Waluyo, Bambang,2008. Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, hal.91
Wirjono Prodjodikiro,2003. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, (Bandung: Refika Aditama), hlm. 33.
Wirjono Prodjodikoro. 1996. Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Jakarta, hlm. 50
Zainab Ompu Jainah. 2018. Kapita Selekta Hukum Pidana, Tira Smart,Tangerang.
Article Metrics
Abstract View : 57 timesPDF Download : 40 times
DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3352
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Muhammad Arullah Aqil, Endang Prasetyawati, Suta Ramadhan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.