Analisis Kepatuhan Hukum Masyarakat Kota Tanjung Balai Dalam Memenuhi Syarat-Syarat Mengendarai Sepeda Motor
(1) Universitas Negeri Medan
(2) Universitas Negeri Medan
Corresponding Author
Abstract
This research aims to determine the legal compliance of the people of Tanjung City in fulfilling the requirements for riding motorbikes, and to find out the factors that cause the people of Tanjung Balai City to not comply with the requirements for riding motorbikes. The type of research carried out is empirical legal research with qualitative research methods. Data collection tools used to obtain data are observation, interviews and documentation. Based on the research results, it is stated that the level of legal compliance among the people of Tanjungbalai City is still relatively low. This is proven by the number of violations which increases every year. The low level of compliance of the people of Tanjungbalai City in fulfilling the requirements for riding a motorbike is caused by several factors. These causal factors include the low level of public education resulting in a lack of understanding, lack of legal awareness in the community, and lack of trust in police officers. Most of the people of Tanjungbalai City already have knowledge of the requirements for riding a motorbike but are reluctant to comply because they lack legal awareness. Another cause is a lack of trust in traffic police officers.
Keywords
References
A. Aco Agus,dkk. (2016). Analisis Tingkat Kepatuhan Hukum Berlalu Lintas Bagi Pengemudi Angkutan Umum Antar Kota Di Makasar. Jurnal Administrasi Publik. Vol. 6 No. 2. Hal. 56-57.
Ali Achmad, 2013. Teori Hukum dan Teori Peradilan : Prenada media Group
An Article from Journal or Magazine:
An Article from Newspaper:
Atang Hermawan Usman. (2014). Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintahan Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum. Vol. 30 No. 1. Hal. 35.
Eko Murdiyanto. (2020). Metode Penelitian Kualitatif (Teori dan Aplikasi disertai Contoh Proposal). Bandung: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat UPN Vetera Yogyakarta Press.
Ellya Rosana. (2014). Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal TAPIs. Vol. 10 No.1. Hal. 22.
Elvis F. Purba. Parulian Simanjutak. (2011). Metode Penelitian. Medan: SADIA.
Endri, Marisa Elsera. (2016). Makna Keteraturan Berlalu Lintas (Stidu Budaya Berlalu Lintas Masyarakat Tanjung Pinang Dalam Perspektif Sosiologi Hukum). Jurnal Selat. Vol. 4 No. 1. Hal. 34.
Fauzia Rahaarin. (2017). Implementasi Undang-Undang RI Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Ambon. Ambon: PL2M IAIN Ambon.
Fira Nahda Bizkina. (2022). Kebijakan non penel atas tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat kota tanjung balai (stidi kasus kepolisian resos tanjung balai). Skripsi. Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara.
https://humas.polri.go.id/en/2023/01/06/tidak-gunakan-helm-sni-saat-berkendara-sat-lantas-polres-tanjung-balai-tegur-pengendara/ diakses hari Selasa, 30 Mei pukul 05.25 WIB.
https://metrodaily.jawapos.com/sumut/13/01/2023/tidak-pakai-helm-sni-pengendara-sepedamotor-ditegur/ diakses hari Selasa, 30 Mei pukul 05.37 WIB.
https://ntmcpolri.info/35-motor-dan-15-bentor-ditindak-satlantas-polres-tanjungbalai-karena-melanggar-lalu-lintas/ diakses hari Senin 29 Mei pukul 05.55 WIB.
https://pn-kotamobagu.go.ig/index.php?option=86:pelanggaran-lalu-lintas-dan-penegakan-hukumnya-di-bolaang-mongondow-raya/ diakses hari Jumat 3 Mei pukul 21.53 WIB.
https://tribratanews.sumut.polri.go.id/sat-lantas-polres-tanjung-balai-beri-teguran-kepada-dua-puluh-pengendara-karena-tidak-memakai-helm-sni/ diakses hari Senin, 29 Mei pukul 05.45 WIB.
https://www.kompas.com/skola/read/2020/11/13/141500169/macam-macam-pelanggaran-lalu-lintas-dan-sanksinya diakses pada Jumat 3 Mei pukul 22.21 WIB
https://www.mentronewstv.com/2022/12/tidak-memakai-helm-sni15-pegendara-roda.html diakses hari Senin, 29 Mei pukul 06.09 WIB.
Ismi Ayu Muthmainnah. (2022). Tingkat Kepatuhan Hukum Berlalu Lintas Pada Pengendara Sepeda Motor Di Kabupaten Gowo (Studi Di Wilayah Hukum Polres Gowo). Skripsi. Universitas Muhammadiyah Makassar.
Kamaruddin. (2016). Membangun Kesadaran Dan Ketaatan Hukum Masyarakat Perspektif Law Enforcment. Jurnal Al-Adl. Vol. 9 No. 2. Hal. 148).
Miftahul Jannah,dkk. (2022). Strategi Komunikasi Organisasi Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resos Tanjung Balai Dalam Meningkatkan Tertib Lalu Lintas. Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan. Vol. 1 No. 20. Hal. 24.
Morissan. (2019). Riset Kualitatif. Jakarta: Prenadamedia Group.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Reski Anwar. (2020). Penguatan Ketaatan Hukum Sebagai Wujud Pembangunan Budaya Hukum (Pengabdian Di Desa Tuik Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat Propinsi Kepulauan Bangka Belitung). Jurnal Wijakusuma Law Review. Vol. 2 No. 1. Hal. 57.
Ridha Ichawanty Sabir. (2017). Kepatuhan Hukum Berlalu Lintas Siswa Sma Negeri 1 Bulukumba Di Kabupaten Bulukumba. Skripsi. Universitas Negeri Makassar.
Ririn Anggraini. (2014). Kesadaran Hukum Pengguna Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Berlalu Lintas (Kajian Normatif-Empris Dalam Berlalu Lintas Di Kota Mataram). Skripsi. Universitas Mataram.
Sosie Idayanti. (2020). Sosiologi Hukum. Yogyakarta: Tanah Air Beta.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Thesis, Dissertations, Research Report:
Article Metrics
Abstract View : 44 timesPDF Download : 28 times
DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3360
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Siti Nur Diah, Arief Wahyudi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.