Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Laporan Palsu pada Peristiwa Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor: 18/Pid.B/2022/PN/ Gdt Jo. 53/Pid/2022/PT/.Tjk)
(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
(3) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan terhadap unsur- unsur tindak pidana laporan palsu dan kendala yang dihadapi pihak penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap perkara pidana laporan palsu. Didalam melakukan penelitian penulis menggunakan penelitian yuridis normatif. Pertanggungjawaban pidana pelaku laporan palsu dapat dipertanggungjawabkan apabila pelaku terbukti dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam ketentuan pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi “Barang siapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Adapun unsur-unsurnya yaitu: Melaporkan dan mengadukan,Telah terjadi sesuatu tindak pidana oleh seseorang, dan yang ia ketahui, bahwa tindak pidana itu tidak terjadi. Kendala-kendala yang dihadapi didalam proses penyelidikan tindak pidana laporan palsu yang dilakukan terdakwa Danial Ameka Effendy Bin Aidi Effendy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum. Menetapkan barang bukti berupa 2 (dua) lembar Laporan Polisi Nomor: LP/B797/XI/2021/SPKT-Res Pesawaran / Polda Lampung. Tentang telah terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan An. Pelapor Danial Ameka Effendy Bin Aidi Effendy. 1 (satu) Lembar Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor : LP/B-797/XI/2021/SPKT-Res Pesawaran/Polda Lampung, Tentang telah terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan An. Pelapor Danial Ameka Effendy Bin Aidi Effendy
Keywords
References
Ahmad Rifai, 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Sinar Grafika, Jakarta.
Andi Hamzah, 2018. Hukum Acara Pidana Indonesia.Sinar Grafika, Jakarta.
C.S.T, Kansil dan Christine S.T, 1999. Pokok- Pokok Hukum Pidana. Pradnya Paramita,Jakarta.
Leden Marpaung, 2014. Asas-TeoriPraktik Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.
Mahrus Ali, 2012. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.
Moeljatno, 1993. Azas-Azas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta.
Nandang Alamsah D. Sigit Suseno, 2015. Tindak Pidana Khusus, Universitas Terbuka.Tangerang Selatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 jo Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksaan Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Santoso, Topo dan Eva Achjaani, 2008.Kriminologi. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 jo.UndangUndang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonseia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Zainal Abidin Farid, 2010. Hukum Pidana 1, Sinar Grafika, Jakarta.
Article Metrics
Abstract View : 40 timesPDF Download : 24 times
DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3408
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 I Ketut Seregig, Okta Ainita, Wahyu Saputra B M
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.