Tinjauan Yuridis Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur (Studi Putus Nomor 338/ PID.SUS/2022/PN Kla)

Fajar Ramadan(1), S Endang Prasetyawati(2), Suta Ramadhan(3),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
(3) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Indonesia merupakan negara hukum yang sangat menjujung tinggi terhadap peraturan-peraturan hukum dalam penegakan hukum yang bersifat memaksa.Kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur telah menjadi perhatian dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Fokus utama penelitian ini adalah bagaimana hakim mempertimbangkan kasus persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana dicerminkan dalam putusan Nomor 338/PID.SUS/2022/PN KLA. Dalam konteks penelitian ini, permasalahan pokok adalah bagaimana hakim mengkaji bukti-bukti dan aspek hukum yang terkait dengan kasus persetubuhan anak dibawah umur.  Berdasarkan uraian masalah yang telah di jelaskan maka yang terjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor penyebab pelaku tindak pidana perkara persetubuhan anak di bawah umur Studi Kasus Putusan Nomor 338/Pid.Sus/2022/PN Kla? dan Bagaimana tinjauan yuridis terhadap pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara tindak tentang pertanggung jawaban pelaku perkara persetubuhan anak dibawah umur Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 338/Pid.Sus/2022/PN Kla?. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan Berdasarkan hasil penelitian yang telah di jelaskan maka hasil peneltian adalah Pertimbangan putusan tersebut mempunyai pertimbangan yang bersifat yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur berdasarkan putusan Nomor 338/PID.SUS/2022/PN Kla. Pertimbangan Pengadilan Negeri Kalianda yang didasari terhadap aturan-aturan formal yang telah dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan dapat disebut dengan pertimbangan yuridis. Pendekatan empiris. Sumber data yang digunakan data primer dan sekunder.


Keywords


Pertimbangan Hakim, Persetubuhan, Tipu Muslihat

References


I Made Widyana, Asas-Asas Hukum Pidana, Fikahati Aneska, Jakarta, 2010, hal 58.

Iswantoro Dwi Yuwono.. 2018. Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. MediaPressindo. Hlm. 4

M.Nasir Djamil, Anak Bukan untuk dihukum (Jakarta: Sinar Grafika,2013), hlm. 14-16

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1992. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, hlm.1

Moeljatno. 2005. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Bina Aksara. hlm.20.

Niniek Suparni. 1993 . Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 11.

Utrecht. 1994. Hukum Pidana I, Pustaka Tinta Mas, Surabaya, hal. 67-75

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Hasil Amandemen).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dr. Jonaedi Efendi, S.H.I.,M.H. 2016. Kamus Istilah Hukum Populer. Prenadamedia group, Jakarta.

Amir Ilyas. Asas Asas Hukum Pidana, Memahami Tinak Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan.. Mahakarya Rangkang Offset Yogyakarta.

Apriyansa, D. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur Dan Sanksi Yang Diterapkan. Jurnal Panorama Hukum, 4(2), 135–145.

Dwi Pramudyani, Mardian Putra Frans,2022, Pemidanaan Dibawah Ancaman Pidana Minumun Khusus Pada Perkara Persetubuhan Terhadap Anak Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Ilmu Hukum.

Disemy Humaria B, dkk, “Kekerasan Seksual Pada Anak: Telaah Relasi Pelaku Korban dan Kerentanan Pada Anak”, Jurnal Psikoislamika, Volume 12, Issue 2, 2015, hlm. 5.

Jainah, Z. O. ., Seftiniara, I. N. ., & Yohanes, S. M. . (2021). ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN.

Lukman Hakim. 2020. Asas Asas Hukum Pidana, Yogyakarta, hlm.5.

Leden arpaung. 2006. Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Moejatno. 1993. Azas-azas Hukum Pidana, Rineke Cipta, Jakarta.

Nam Rumkel Ismail, Nurmala, Tri Syafari, 2021 ‘Disparitas Sanksi Pidana Dalam Perkara Persetubuhan Terhadap Anak Di Pengadilan Negeri Soa-Sio’, Hermeneutika, 5.2 , 348.

Rahmanuddin Tomali,’2019 Hukum Pidana’, Deepublish.

S Endang Prasetyawati, Okta Anita, Mira Silviana Sintia Putrri,2024.’Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Bawah Umur (ABH) Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual (Studi Putusan Nomor 42/Pid. Sus-Anak/2023/PN. Tjk). JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 6, n. 2, p. 342 – 354.

Sri Ayu. 2015. Diversi, Penyelesaian di Luar Pengadilan, Anak yang Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal Ilmu Hukum.

Tongat,t., Nugrono,B., &Wibowo,S.S 2022. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Dengan Kekerasn Pada Anak, AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam,4(2),297-306.

Umar Said Sugiarto. 2015. Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Zuleha. 2017. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pemerkosaan Dalam Perspektif Viktimologi.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 48 times
PDF Download : 22 times

DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3455

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Fajar Ramadan, S Endang Prasetyawati, Suta Ramadhan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.