Analisis Pelaksanaan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pencurian Alat Mesin Pabrik Tapioka di Lampung Tengah (Studi Putusan Nomor: 188/Pid.B/2023/PN Gns)

Zulfi Diane Zaini(1), Dimas Caesar Pratama(2),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Hukum pidana, menurut W. L. G Lemaire P. A. F Lamintang, terdiri dari peraturan yang mencakup kewajiban dan larangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk digunakan sebagai sanksi, yaitu penderitaan yang khusus. Hasil penelitian faktor penyebab tindak pidana pencurian alat mesin pabrik tapioka di Lampung Tengah berdasarkan Putusan Nomor 188/pid.b/2023/PN Gns. Faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana pencurian, yaitu faktor ekonomi yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian, faktor pendidikan, faktor pekerjaan, faktor kelalaian korban, faktor lingkungan, faktor individu, faktor penegakan hukum, faktor perkembangan global dan faktor gaya hidup dan bagaimanakah Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana pada tindak Pidana pencurian alat mesin pabrik tapioka di Lampung Tengah berdasarkan Putusan Nomor 188/pid.b/2023/PN Gns. Pertimbangan Hakim mempertimbangkan unsur-unsur dan fakta-fakta yang ada di persidang dan juga Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan seperti terdakwa Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II meresahkan masyarakat, hal-hal yang meringankan seperti Terdakwa I dan Terdakwa II belum pernah dihukum, selama jalannya persidangan Majelis Hakim melihat pada diri Terdakwa I dan Terdakwa II masih dapat diperbaiki tingkah lakunya.


Keywords


Analisis, Tindak Pidana Pencurian, Alat Mesin, Pabrik, Tapioka

References


Adami Chazawi. 2008. Pelajaran Hukum Pidana I, Rajawali Pers, Jakarta.

Bambang Poernomo. 2013. Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

KUHP, Muhammadiyah University Press,Yogyakarta.

P. A.F. Lamintang. 1997. Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1948 Tentang Kejahatan-Kejahatan Dalam Keadaan Bahaya Yang Dapat Dihukum Dengan Hukuman Mati.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rulsi Effendy. 1986. Asas-Asas Hukum Pidana. LEPPEN-UM, Makasar.

Sudaryono dan Natangsa Surbakti. 2010. Dasar-Dasar Hukum Pidana dan RUU

Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Pemberlakuan Kitab Undang

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Zulfi Diane Zaini. 2011. Implementasi Pendekatan Yuridis Normatif dan Pendekatan Normatif Sosiologis Dalam Penelitian Ilmu Hukum, Jurnal Pranata Hukum, Volume 6, Nomor 2.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 36 times
PDF Download : 19 times

DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3522

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Zulfi Diane Zaini, Dimas Caesar Pratama

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.