Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Penusuk (Studi Putusan Nomor: 11/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tjk)

Lintje Anna Marpaung(1), Indah Satria(2), Arya Ardinata(3),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
(3) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Kejahatan yang marak terjadi adalah kejahatan yang disertai dengan penggunaan senjata tajam yang dilakukan oleh anak. Dimana penggunaan senjata tajam tidak sesuai fungsinya maka akan menimbullkan masalah dan tindakan kriminal. Persoalan kriminalitas khususnya membawa senjata tajam memang sangat meresahkan masyarakat, sebab rasa aman dan ketertiban yang didambakan menjadi terancam. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat diambil kesimpulan antara lain faktor penyebab anak sebagai pelaku tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk berdasarkan Putusan Nomor: 11/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tjk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagangkan kayu dan bersarungkan kayu adalah milik Anak HA Bin YH yang dibawa dengan tujuan untuk menjaga diri. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak yang melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk berdasarkan Putusan Nomor: 11/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tjk adalah berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pidana Peradilan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan anak tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan perbuatan anak meresahkan masyarakat. Sedangkan keadaan yang meringankan adalah anak mengakui dan menyesali atas perbuatannya, anak belum pernah dihukum dan anak masih berstatus sekolah.


Keywords


Pertimbangan Hakim, Sanksi Pidana, Anak, Tindak Pidana Senjata Penikam atau Penusuk

References


Ahmad Ali. 2008. Menguak Tabir Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Andi Hamzah. 2015. KUHP dan KUHAP. Rineka Cipta, Jakarta.

Lintje Anna Marpaung. 2011. Pengaruh Konfigurasi Politik Hukum Terhadap Karakter Produk Hukum, Jurnal Pranata Hukum Vol. 1 Issue 1.

Recca Ayu Hapsari. 2016. Pertanggungjawaban Negara terhadap Pengingkaran Keadilan dalam Arbritase Internasional, Jurnal Pranata Hukum, Vol. 11, No, 1.

Tony Yoga Pratama. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Penganiayaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Jurnal FIAT Justicia.

Yulies Tiena Masriani. 2014. Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 53 times
PDF Download : 19 times

DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3554

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Lintje Anna Marpaung, Indah Satria, Arya Ardinata

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.