Analisis Pentingnya Klausul Penyelesaian Sengketa Dalam Kontrak Terhadap Transaksi Bisnis Internasional

(1) * Efryando Stefen Andreas Sinaga Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Gunardi Lie Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Klausul penyelesaian sengketa merupakan elemen krusial dalam kontrak bisnis internasional sebagai mekanisme preventif dan solutif dalam menghadapi potensi konflik antara pihak-pihak yang terlibat. Penelitian ini menganalisis pentingnya klausul penyelesaian sengketa dalam konteks transaksi bisnis internasional, dengan fokus pada aspek yuridis, praktis, dan ekonomis. Analisis menunjukkan bahwa klausul penyelesaian sengketa yang komprehensif dapat mengurangi risiko hukum, meminimalkan biaya litigasi, mempercepat proses penyelesaian konflik, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Dalam era globalisasi ekonomi, keberadaan klausul ini menjadi semakin vital mengingat kompleksitas hukum lintas yurisdiksi dan perbedaan sistem hukum yang dihadapi dalam transaksi bisnis internasional. Studi ini merekomendasikan pentingnya pemahaman mendalam tentang berbagai mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, pemilihan forum dan hukum yang tepat, serta adaptasi terhadap perkembangan teknologi dalam penyelesaian sengketa modern.


Keywords


Klausul Penyelesaian Sengketa, Kontrak Bisnis Internasional, Kepastian Hukum Dan Risiko Transaksi

   

DOI

https://doi.org/10.57235/sakola.v2i2.7168
      

Article metrics

10.57235/sakola.v2i2.7168 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abdurrasyid, P. (2011). Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: Suatu Pengantar. Jakarta: Fikahati Aneska, 89-94.

Badrulzaman, M. D. (2002). Wanprestasi dalam Kontrak Internasional. Jurnal Hukum Bisnis, 20, 34-48.

Harahap, Y. (2010). Pengaturan Biaya dalam Arbitrase Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 40.

Khoidin, M. (2009). Penerapan Hukum Indonesia dalam Kontrak Investasi Asing. Jurnal Hukum Ekonomi, 18, 167-182.

Purnama, E. (2018). Penyelesaian Sengketa dalam Rantai Kontrak Konstruksi. Jurnal Rechtsvinding, 7, 189-206.

Rahayu, N. (2013). Implementasi Konvensi New York 1958 di Indonesia. Indonesian Journal of International Law, 10, 423-441.

Rajagukguk, E. (2003). Pemilihan Arbitrator dalam Sengketa Bisnis Internasional. Jurnal Hukum Bisnis, 22, 45-48.

Ramli, A. M. (2016). Aspek Prosedural Arbitrase Internasional di Indonesia. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 3, 45-62.

Sardjono, A. (2012). Fleksibilitas Kontrak dalam Dinamika Bisnis Global. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 42, 123-140.

Simanjuntak, R. (2022). Hukum Kontrak Internasional: Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

Soemartono, G. (2006). Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama, 134-145.

Sutiyoso, B. (2008). Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 15, 456-470.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Efryando Stefen Andreas Sinaga, Gunardi Lie

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.