Urgensi Legal Opinion dalam Due Diligence pada Akuisisi Perusahaan

(1) * Anya Sitara Budidarsono Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Chrissonia Margareta Mbayang Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(3) Maman Sudirman Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(4) Ismail Marzuki Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Akuisisi perusahaan merupakan salah satu instrumen strategis dalam dunia bisnis modern yang kerap digunakan untuk memperluas pasar, memperkuat modal, dan meningkatkan daya saing korporasi. Dalam praktiknya, akuisisi memerlukan proses legal due diligence (LDD) sebagai bentuk pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi hukum perusahaan target, mulai dari kepemilikan aset, perizinan, kontrak, hingga potensi sengketa. Hasil dari proses ini kemudian dituangkan dalam legal opinion sebagai pendapat hukum profesional yang berfungsi menyajikan temuan hukum, memberikan rekomendasi strategis, sekaligus melindungi pihak pengakuisisi dari potensi risiko hukum. Legal opinion tidak hanya berperan dalam pengambilan keputusan bisnis, tetapi juga memiliki kedudukan doktrinal dalam sistem hukum Indonesia sebagai salah satu bentuk doktrin hukum yang dapat dijadikan rujukan. Di sisi lain, advokat atau konsultan hukum yang menyusunnya memikul tanggung jawab profesional, etis, dan hukum, khususnya terkait akurasi analisis, objektivitas, kerahasiaan, serta rekomendasi yang diberikan. Dengan demikian, penelitian ini menekankan urgensi legal opinion dalam due diligence pada akuisisi perusahaan serta pentingnya tanggung jawab advokat dalam menjaga integritas dan validitas pendapat hukum yang disusun.


Keywords


Legal Opinion, Due Diligence, Akuisisi Perusahaan

   

DOI

https://doi.org/10.57235/sakola.v2i2.7170
      

Article metrics

10.57235/sakola.v2i2.7170 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Buku

Ali, H. Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Jurnal

Iman, Aini Nurul, dan Yelma Nomida Alvisalia. “Hasil Legal Due Diligence dan Legal Opini Sebagai Penentu Harga Akuisisi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).” Action Research Literate 8, no. 11 (2024).

Priyono, Ery Agus, dan Kornelius Benuf. “Kedudukan Legal Opinion sebagai Sumber Hukum.” Jurnal Suara Hukum 2, no. 1 (2020).

Sitorus, Syahrul. “Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Uji Kepatutan Dari Segi Hukum (Legal Due Diligence).” Hikmah 15, no. 2 (2018).

Peraturan

Dewan Kehormatan Profesi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Kode Etik Advokat Indonesia. Jakarta: PERADI, 2009.

Website

Hukumonline. “Pengertian, Jenis, Tujuan, dan Tahapan Legal Due Diligence.” Diakses 1 Oktober 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/pengertian--jenis--tujuan--dan-tahapan-legal-due-diligence-lt61827f645aa0c/.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Anya Sitara Budidarsono, Chrissonia Margareta Mbayang, Maman Sudirman, Ismail Marzuki

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.