(2) Chrissonia Margareta Mbayang
(3) Maman Sudirman
(4) Ismail Marzuki
*corresponding author
AbstractAkuisisi perusahaan merupakan salah satu instrumen strategis dalam dunia bisnis modern yang kerap digunakan untuk memperluas pasar, memperkuat modal, dan meningkatkan daya saing korporasi. Dalam praktiknya, akuisisi memerlukan proses legal due diligence (LDD) sebagai bentuk pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi hukum perusahaan target, mulai dari kepemilikan aset, perizinan, kontrak, hingga potensi sengketa. Hasil dari proses ini kemudian dituangkan dalam legal opinion sebagai pendapat hukum profesional yang berfungsi menyajikan temuan hukum, memberikan rekomendasi strategis, sekaligus melindungi pihak pengakuisisi dari potensi risiko hukum. Legal opinion tidak hanya berperan dalam pengambilan keputusan bisnis, tetapi juga memiliki kedudukan doktrinal dalam sistem hukum Indonesia sebagai salah satu bentuk doktrin hukum yang dapat dijadikan rujukan. Di sisi lain, advokat atau konsultan hukum yang menyusunnya memikul tanggung jawab profesional, etis, dan hukum, khususnya terkait akurasi analisis, objektivitas, kerahasiaan, serta rekomendasi yang diberikan. Dengan demikian, penelitian ini menekankan urgensi legal opinion dalam due diligence pada akuisisi perusahaan serta pentingnya tanggung jawab advokat dalam menjaga integritas dan validitas pendapat hukum yang disusun. KeywordsLegal Opinion, Due Diligence, Akuisisi Perusahaan
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/sakola.v2i2.7170 |
Article metrics10.57235/sakola.v2i2.7170 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Buku
Ali, H. Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Jurnal
Iman, Aini Nurul, dan Yelma Nomida Alvisalia. “Hasil Legal Due Diligence dan Legal Opini Sebagai Penentu Harga Akuisisi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).” Action Research Literate 8, no. 11 (2024).
Priyono, Ery Agus, dan Kornelius Benuf. “Kedudukan Legal Opinion sebagai Sumber Hukum.” Jurnal Suara Hukum 2, no. 1 (2020).
Sitorus, Syahrul. “Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Uji Kepatutan Dari Segi Hukum (Legal Due Diligence).” Hikmah 15, no. 2 (2018).
Peraturan
Dewan Kehormatan Profesi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Kode Etik Advokat Indonesia. Jakarta: PERADI, 2009.
Website
Hukumonline. “Pengertian, Jenis, Tujuan, dan Tahapan Legal Due Diligence.” Diakses 1 Oktober 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/pengertian--jenis--tujuan--dan-tahapan-legal-due-diligence-lt61827f645aa0c/.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Anya Sitara Budidarsono, Chrissonia Margareta Mbayang, Maman Sudirman, Ismail Marzuki

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




















Download