Perlindungan Hukum dan Kewajiban Perpajakan bagi Host Dalam Platform Airbnb di Indonesia

(1) Gunardi Lie Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) * Shefira Amalia Choirunnisa Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan model bisnis baru dalam sektor pariwisata, salah satunya platform berbagi akomodasi (short-term rental) seperti Airbnb. Di Indonesia, jumlah host Airbnb terus meningkat signifikan seiring pertumbuhan pariwisata nasional. Namun, keberadaan host sebagai pelaku usaha digital menghadapi dua permasalahan utama: ketidakjelasan perlindungan hukum dalam hubungan kontraktual dengan platform, serta rendahnya kepatuhan kewajiban perpajakan yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Hotel. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka perlindungan hukum bagi host Airbnb berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia, serta mengidentifikasi kewajiban perpajakan yang melekat pada aktivitas usaha sewa jangka pendek berbasis digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi host bersifat preventif dan represif, namun regulasi yang ada masih bersifat parsial dan belum mengatur secara komprehensif hubungan tripartit antara host, tamu, dan platform. Di sisi perpajakan, host wajib membayar PPh berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018 (tarif 0,5% dari omzet bruto) dan Pajak Hotel sesuai peraturan daerah masing-masing. Diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan sistem pelaporan berbasis platform guna meningkatkan kepatuhan pajak host Airbnb di Indonesia.


Keywords


Host Airbnb; Perlindungan Hukum; Kewajiban Perpajakan; Ekonomi Digital; Sewa Jangka Pendek

   

DOI

https://doi.org/10.57235/sakola.v3i1.8305
      

Article metrics

10.57235/sakola.v3i1.8305 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Airbnb Inc. "About Us." https://news.airbnb.com/about-us/. Diakses 5 April 2025.

Airbnb. "Syarat Layanan." https://www.airbnb.com/help/article/2908. Diakses 5 April 2025.

Badan Pusat Statistik. Statistik Wisatawan Nusantara 2023. Jakarta: BPS, 2024.

Darussalam, Danny Septriadi, dan B. Bawono Kristiaji. Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional. Jakarta: Danny Darussalam Tax Center, 2013.

Fuady, Munir. Hukum Kontrak (dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.

Gunadi. Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan. Jakarta: Bee Media Indonesia, 2013.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana, 2010.

Ilyas, Wirawan B. dan Richard Burton. Hukum Pajak: Teori, Analisis, dan Perkembangannya. Jakarta: Salemba Empat, 2010.

Indrawati, Sri Mulyani. "Perpajakan Ekonomi Digital: Tantangan dan Kebijakan Indonesia." Pidato pada Forum Pajak ASEAN, Jakarta, 2022.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Laporan Kinerja 2023. Jakarta: Kemenparekraf, 2024.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Mardiasmo. Perpajakan. Yogyakarta: Andi, 2019.

Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). "The Sharing and Gig Economy: Effective Taxation of Platform Sellers." OECD Forum on Tax Administration. Paris: OECD Publishing, 2019.

Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak Hotel.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang/Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean melalui PMSE.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Soemitro, Rochmat. Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan. Bandung: Eresco, 1992.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi e-Commerce.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Gunardi Lie, Shefira Amalia Choirunnisa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.