(2) * Meilody Patricia
(3) Graciella Dominique Phie
*corresponding author
AbstractPermasalahan dalam praktik hukum di Indonesia yang kerap kali ditemukan merupakan perkawinan di bawah umur, meskipun dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah diatur syarat minimum usia pernikahan untuk laki-laki maupun wanita merupakan 19 tahun. Salah satu alternatif untuk melaksanakan suatu pernikahan adalah melalui dispensasi kawin yang diberikan oleh pengadilan. Artikel ini memiliki tujuan untuk menganalisis disparitas pertimbangan hakim dalam penetapan suatu dispensasi kawin terhadap perkara dengan fakta hukum yang serupa. Metode penelitian yang digunakan merupakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus. Hasil penelitian menyatakan bahwa penalaran hukum dalam menilai fakta serta penerapan norma hukum yang berlaku menyebabkan adanya perbedaan putusan hakim. Dalam satu putusan, hakim yang lebih menekankan aspek kemanfaatan, lain halnya terdapat putusan hakim yang lebih mengedepankan perlindungan anak. Inkonsistensi dalam praktik peradilan timbul karena adanya perbedaan yang menjadi potensi timbulnya ketidakpastian hukum. KeywordsDisparitas Putusan, Dispensasi Kawin, Pertimbangan Hakim
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/sakola.v3i1.8326 |
Article metrics10.57235/sakola.v3i1.8326 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Ribu Pengajuan Dispensasi Nikah Di Jawa Timur Dalam Satu Tahun,” JawaPos, 2023, diakses pada 23.07 https://www.jawapos.com/surabaya-raya/01431212/15-ribu-pengajuan-dispensasi-nikah-di-jawa-timur-dalam-satu-tahun
Alika Fadia Tasya dan Atik Winanti, “Dispensasi Perkawinan Anak Setelah Adanya Perma Nomor 5 Tahun 2019.”, Wajah Hukum, Vol.5, No.1, (2021), hal,. 247. diakses pada 16.11 https://www.researchgate.net/publication/352155668_Dispensasi_Perkawinan_Anak_Setelah_Adanya_Perma_Nomor_5_Tahun_2019
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 409/Pdt.P/2025/PA.Sgta
Habibul Umam Taqiuddin, “Penalaran Hukum (Legal Reasoning), Jurnal ilmu Sosial dan Pendidikan, Edisi Nomor 2 Tahun 2017, hal. 192.
Hernawan, Mohammad Syifa Amin Widigdo, “Peran Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Dispensasi Nikah Perspektif Children’s Best Interest: Studi Kasus Pengadlan Agama Wonosari”, Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, (2023), Vol.17, No.5, hal 3497. diakses pada 16.34 https://www.jurnal.stiq-amuntai.ac.id/index.php/al-qalam/article/viewFile/2652/1143
Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah, Siti Marhamah, Septiani Anggriani, “The Pitfall of Child Marriage Dipsensasion: A Study of Court Judgments in East Java (Dispensasi Perkawinan Anak yang Menjerumuskan: Studi Putusan Hakim di Jawa Timur)”, The Journal of Socio-Legal Studies, Vol.2, No.2, (2023), hal 21. diakses pada 14.35
Imam Yuda Saputra, Revisi UU Perkawinan Diberlakukan Tren Pernikahan Dini di Semarang Naik, diakses dari https://www.solopos.com/revisi-uu-perkawinan-diberlakukan-tren-pernikahan-dini-di-semarang-naik1030970 , diakses pada 13.47.
Konvensi Hak-Hak Anak, 1989.
Mariyatul Qibtiyah, “Faktor Yang Mempengaruhi Perkawinan Muda Perempuan, Jurnal Biometrika dan Kependudukan”, Vol.3, Juli 2014, hlm. 54. diakses pada 21.16
Maya Maulida, dkk, “Analisis Implementasi Kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak Di Bawah Umur di Kabupaten Garut”, Jurnal Studi Pemerintahan dan Akuntabilitas (Jastaka), Vol.1, No.1, (2025), hal. 24. diakses pada 21.46. https://share.google/hR3BPgKrY6Ch4FPm6
Mesta Wahyu Nita M.H, Hukum perkawinan di Indonesia (Lampung: Penerbit Laduny, 2021), hal. 1.
Miftakur Rohman, “Dispensasi Perkawinan Dan Kebijakan Politik Hukum Di Indonesia”, Jurnal Hukum Islam, Vol. 3, No.1 (2023), hal. 559. diakses pada 21.57 https://ejournal.unkafa.ac.id/index.php/masadir/article/view/677/457
Mochammad Agus Rachmatulloh, Chafidz Syafiuddin, “Praktik Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan (Studi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019)”, Jurnal Al-Qadau Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, Vol.9, No.1, (2022), diakses pada 23.30, https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al-qadau/article/view/23752
Musthofa dan Ahmad Dzul Farhan Taujan, “Dispensasi Kawin Dan Kepentingan Terbaik Bagi Anak,” 2021, https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/dispensasi-kawin-dan-kepentingan-terbaik-bagi-anak-oleh-musthofa-s-h-i-m-h-dan-ahmad-taujan-dzul-farhan-s-h-4-2.
Neng Yani Nurhayani, Hukum Perdata, Pustaka Setia, Bandung, 2015, hlm. 132
Ni Made Dwi Santika Putri, dkk, "Gambaran Pengetahuan Remaja Terhadap Dampak Pernikahan Dini di Kabupaten Boalemo", Jambura Nursing Jorunal Vol.7 No.1, (2025). hal.49, diakses pada 16 Maret 2026, pukul 21.09. https://share.google/zu6hYJqEPOcqvL5Rs
Pasal 3 ayat (1) Convention on the Rights of the Child https://pa-tigaraksa.go.id/wp-content/uploads/2024/05/Bimbingan-Psikologis.pdf
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin” (n.d.)
Perma Dispensasi Pasal Tertentu: Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Pasal 3.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 858/Pdt.P/2025/PA.Pmk, hal 2.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 409/Pdt.P/2025/PA.Sgta.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor XXX/Pdt.P/2025/PA.Pmk.
Rico Febriansyah, “Dispensasi Kawin Anak Hamil di Luar Nikah, Solusi Hukum atau Jalan Darurat?”, Marinews, 2025, diakses pada 18.04
Rizal Arif Fitria, Ahmadi Hasan, dan Masyithah Umar, “Dispensasi Kawin Dan Pemenuhan Hak Anak: Studi Pengaruh Terhadap Hak-Hak Anak Dalam Konteks Hukum Dan Sosial”, Indondesian Journal Of Islamic Jurisprudence Economic, And Legal Theory (IJIJEL), Vol.1, No.4. (2023). hal. 752. diakses pada 23. 14. https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/201
Rizky Is’Ad Zachary, Nurhayani, “Legal Analysis of Marriage Dispensation Requests for Minors in Cases of Premarital Pregnancy (Case Study: Decision No.82/PDT.P/2024/PA.PROB), “Journal of Law and Economics, Vol.4, No.2, 2025.
Sekar Balqis et al, “Analisis Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch dalam kedudukan Majelis Penyelesaian Perselisihan Medis Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan”, Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, Edisi Nomor 2 Tahun 2024, hal. 322-323.
Sonny Dewi Judiasih (et.al), “Suistainable Development Goals Upaya Penghapusan Perkawinan Bawah Umur di Indonesia”, Cakra, Bandung: 2019, hlm. 4. https://ejurnal.warmadewa.ac.id/index.php/notariil/article/view/1157
Sonny Dewi Judiasih, dkk, “Kontradiksi Antara Dispensasi Kawin Dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Dibawah Umur Di Indonesia”, Acta Jiurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Vol.3, No.2, (2020), hal.203. diakses pada 21.52. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/221
Sonny Dewi Judiasih, Susilowati S.Dajaan, Bambang Daru Nugroho, “Kontradiksi Antara Dispensasi Kawin Dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur Di Indonesia”, Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, Vol.3, No.2, (2020), hal. 206, diakses pada 21.14
Sri Murni dan Sri Purwaningsih, “Penerapan Batas Usia Perkawinan Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Anak”, Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, Edisi Nomor 2 Tahun 2022, hal. 128-149. https://prin.or.id/index.php/JURRISH/article/view/1282
Subekti, 1987, Pokok-pokok Hukum Perdata, Cet. XXI, Intermasa, Jakarta, Hlm.23
Syifa Raisa Nurinsani, dkk, “Analisis Hukum Dispensasi Kawin Tanpa Alasan Mendesak : Studi Kasus Penetapan Nomor 442, Pdt.P/2023/Pa.Krw”, Humaniorasains Jurnal Humaniora dan Sosial Sains. Vol. 2, No.2, (2025), Hal.229. Diakses pada 22.07. https://share.google/oNvpwDRsmGVjFmfhC
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3009).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3009).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 6 ayat (1) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3009).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 6 ayat (1) s.d ayat (4) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3009).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 8 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3009).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 9 jo. Pasal 3 dan 4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3009).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Pasal 7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Pasal 7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Pasal 7 ayat (2) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Pasal 7 ayat (2) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Pasal 7 ayat (3) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 26 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 26 ayat (1) huruf C (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297).
Wahyu Galih Saputra, Bambang Tjatur Iswanto, Heniyatun, dan Puji Sulistyaningsih, “Analisis Yuridis Permohonan Dispensasi Perkawinan yang Tidak Dapat Diterima di Pengadilan Agama Mungkid”, Borobudur Law And Society Journal, Vol.3, No.3, (2024), hal. 134, diakses pada 14.44. https://journal.unimma.ac.id/index.php/blastal/article/view/11753
Yeni Herliana Yoshida, dkk, “Upaya Indonesia Dalam Mengatasi Pernikahan Anak Sebagai Implementasi Sustainable Development Goals (Sdgs) Tujuan 5 (5.3)”, Aliansi, Jurnal Politik, Keamanan, dan Hubungan Internasional, Vol.1 No.3, (2022), hal. 154. diakses pada 21.34. https://share.google/OS70nat832BSgqdOH
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Imelda Martinelli, Meilody Patricia, Graciella Dominique Phie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




















Download