Implikasi Terhadap Perubahan Merek Dalam Perjanjian Waralaba dan Perlindungan Konsumen (Putusan MA Nomor 82/PDT.SUS-HKI/MEREK/2023/PN.NIAGA.JKT.PST)

(1) Imelda Martinelli Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) * Aliyah Marsanti Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(3) Eugene Rangga Novandria Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini mengkaji implikasi hukum perubahan nama merek dagang dalam perjanjian waralaba serta kaitannya dengan perlindungan konsumen pada Putusan Nomor 82/Pdt.Sus HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Penelitian bertujuan menganalisis pertimbangan hukum hakim dan dampak perubahan merek terhadap kepastian hukum dan hak konsumen. Penelitian dilakukan di Indonesia dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Tinjauan terhadap teks hukum utama dan sekunder merupakan bagian dari proses pengumpulan data. Temuan menunjukkan bahwa hakim tidak menyelidiki secara menyeluruh hubungan waralaba, melainkan lebih berkonsentrasi pada fitur hukum merek dagang. Perubahan nama merek berpotensi menimbulkan persamaan pada pokoknya, kebingungan konsumen, serta pelanggaran hak atas informasi. Kesimpulannya, perubahan merek harus dilakukan berdasarkan dasar hukum yang sah dan transparansi guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan konsumen.


Keywords


Merek Dagang, Waralaba, Perubahan Nama Merek, Perlindungan Konsumen, Kepastian Hukum

   

DOI

https://doi.org/10.57235/sakola.v3i1.8365
      

Article metrics

10.57235/sakola.v3i1.8365 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Aaker, David. (1991). Managing Brand Equity. New York: The Free Press.

Adam, Richard C. (2023). Hukum Kekayaan Intelektual. Jakarta: Rajawali Pers.

Beebe, B. (2004). The semiotic analysis of trademark law. UCLA Law Review, 51(3), 621–704.

Dogan, S. L., & Lemley, M. A. (2007). The merchandising right: Fragile theory or factual fiction? Emory Law Journal, 54(2), 461–516.

Keraf, Sonny. (1998). Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kurnia, Titon Slamet. (2011). Perlindungan Hukum bagi Konsumen. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Meliala, Djaja S. (2015). Hukum Perdata dalam Perspektif BW. Bandung: Nuansa Aulia.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba

Prabowo, A. (2022). Implikasi hukum penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 41(1), 67–82

Ramli, T. S., & Siregar, M. (2020). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi perdagangan elektronik di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(1), 1–18.

Saidin, Ok. (2015). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Rajawali Pers.

Sutiyoso, B. (2019). Perlindungan konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha dalam hukum positif Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 19(2), 245–258.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Wahyuni, S. (2021). Perlindungan hukum terhadap konsumen atas informasi produk dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 345–356.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Imelda Martinelli, Aliyah Marsanti, Eugene Rangga Novandria

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.